Pendahuluan
Para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memiliki peranan penting dalam memajukan perekonomian negara. Akan tetapi, kasus penghindaran pajak sudah menjadi persoalan yang semakin mencolok dalam dunia UMKM. Sementara itu, para pelaku UMKM juga mengalami tuntutan untuk memperoleh keuntungan sebesar-besarnya agar usaha yang mereka jalankan dapat terus berkembang. Hal ini mengakibatkan timbulnya konflik bagi setiap wajib pajak UMKM untuk menemukan strategi dalam mewujudkan keseimbangan antara mencapai kesejahteraan bisnis mereka dengan kewajiban yang harus tetap terpenuhi.
Tantangan dan kerumitan yang dihadapi UMKM dalam menjalankan tanggung jawab perpajakan mereka akan dibahas dalam artikel ini. Adapun fokus utama dalam artikel ini, yaitu terkait pengetahuan yang lebih mendalam mengenai persoalan keseimbangan antara kewajiban dan kesejahteraan bisnis yang berhubungan erat dengan masih rendahnya tingkat kepatuhan pajak (tax compliance) oleh wajib pajak UMKM. Untuk itu, diharapkan dengan adanya pengetahuan terkait hal ini dapat memberikan perspektif yang lebih luas tentang dampak yang ditimbulkan dari perilaku penghindaran pajak khususnya di kalangan UMKM.
Dalam perspektif keseimbangan antara kewajiban perpajakan dan kesejahteraan bisnis, penghindaran pajak di kalangan UMKM merupakan masalah yang harus mendapatkan penanganan serius. Pada prinsipnya, perilaku penghindaran pajak ini akan selalu memberikan dampak buruk berupa kerugian terhadap penerimaan negara meskipun ada cara-cara yang sah dan tidak melanggar peraturan perpajakan untuk dapat menghindari pembayaran pajak itu sendiri. Sejumlah penelitian telah menunjukkan bahwa tingkat kepatuhan wajib pajak UMKM dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor, seperti tarif pajak, omzet, dan pemahaman wajib pajak yang bersangkutan. Dengan demikian, untuk mendapatkan strategi dan solusi yang dapat mendorong pertumbuhan UMKM secara berkelanjutan maka diperlukan pemahaman yang lebih menyeluruh terkait persoalan ini.
Faktor Pendorong Penghindaran Pajak
Â
1. Beban Pajak yang Dianggap Terlalu Tinggi
Beban pajak yang dianggap terlalu tinggi ini sering kali memberikan tekanan kepada para pelaku UMKM. Ketika sumber daya keuangan mereka terbatas, para pemilik UMKM sering kali terdorong untuk mencari cara yang dapat menurunkan tagihan pajak mereka.
2. Rumitnya Peraturan tentang Pajak
Salah satu faktor pendorong di balik perilaku ini adalah ketidaktahuan akan peraturan perpajakan itu sendiri. Wajib pajak UMKM mungkin memiliki kecenderungan untuk menghindari pembayaran pajak agar dapat mengurangi kemungkinan kesalahan pelaporan karena mereka tidak memiliki pengetahuan yang mendukung untuk sepenuhnya memahami peraturan perpajakan.
3. Sumber Daya yang Terbatas
Para pelaku UMKM mungkin lebih cenderung mencari metode untuk mengurangi beban pajak ketika mereka memiliki sumber daya yang lebih sedikit, baik dari aspek sumber daya manusia maupun keuangannya. Untuk mempertahankan kelangsungan usaha atau bisnis mereka, para wajib pajak UMKM mungkin akan mengalami kesulitan dalam memenuhi tanggung jawab perpajakan mereka.
4. Tuntutan Persaingan
Ketika para pelaku UMKM menghadapi persaingan yang ketat, hal ini akan menimbulkan adanya dorongan untuk mengurangi pajak dan biaya operasional yang harus mereka keluarkan. Para wajib pajak UMKM dapat memilih untuk menggunakan strategi yang sebanding dengan pesaing mereka jika mereka yakin bahwa pesaing mereka memanfaatkan taktik penghindaran pajak untuk mendapatkan keunggulan kompetitif.
5. Penghindaran terhadap Investasi PajakÂ
Para pelaku UMKM yang merasa bahwa pembayaran pajak mereka tidak memberikan manfaat yang memadai memilih untuk tidak membayar pajak. Pemilik usaha akan mencari cara untuk mengurangi beban pajak mereka jika mereka yakin bahwa usaha mereka tidak mendapatkan timbal balik yang sesuai dengan keinginan mereka.
Dampak Penghindaran PajakÂ
1. Penurunan Penerimaan Pajak
Pemerintah dapat mengalami penurunan pendapatan pajak sebagai akibat dari ketidakpatuhan wajib pajak UMKM dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka. Kapasitas pemerintah untuk menyediakan layanan publik dan mendanai sejumlah program pembangunan dapat terhambat jika para wajib pajak UMKM tidak melaporkan atau membayar pajak mereka secara penuh.
2. Penyimpangan Persaingan
Strategi penghindaran pajak oleh para pelaku UMKM dapat mengakibatkan timbulnya penyimpangan dalam persaingan usaha. Jika dibandingkan dengan para pelaku UMKM yang membayar pajak mereka, pesaing mereka yang menghindari untuk membayar pajak dapat memiliki keunggulan biaya yang tidak adil.
3. Kurangnya Dukungan untuk Infrastruktur dan Layanan Publik
Kapasitas pemerintah untuk menyediakan infrastruktur dan layanan publik yang dibutuhkan UMKM dapat terpengaruh oleh penurunan pendapatan fiskal. Di samping itu, keberlanjutan dan pertumbuhan bisnis lokal juga dapat terhambat oleh adanya tingkat investasi yang rendah.
4. Potensi terhadap Konsekuensi Hukum
Dari perspektif hukum, penghindaran pajak ini dapat menimbulkan berbagai ancaman dan risiko. Para pelaku UMKM yang terlibat dalam perilaku penghindaran pajak ini berisiko mendapatkan hukuman yang pada akhirnya juga dapat berdampak negatif terhadap kelangsungan bisnis mereka dalam jangka panjang.
5. Penurunan Kepercayaan dan Reputasi
Para pelaku UMKM yang terlibat dalam tindakan penghindaran pajak dapat terancam mengalami penurunan reputasi bisnis yang mereka jalani. Ketika masyarakat umum, konsumen, sampai mitra bisnis mengetahui bahwa usaha yang mereka jalani ternyata tidak memenuhi kewajiban perpajakan yang ada maka kepercayaan dan nama baik mereka akan dipertaruhkan.
Keseimbangan Kewajiban Pajak dan Kesejahteraan Bisnis
Pada hakikatnya, penerimaan pajak negara dapat terganggu akibat penghindaran pajak yang dilakukan oleh UMKM. Berkurangnya dana untuk peningkatan kesejahteraan dan pembangunan masyarakat dapat timbul akibat tindakan ini. Meskipun begitu, penghindaran pajak juga dapat memberikan manfaat dan keuntungan bagi para pelaku UMKM jika dilakukan dengan benar. Dalam hal ini, kesejahteraan bisnis UMKM dan kewajiban pajak perlu diseimbangkan. Untuk itu, para wajib pajak UMKM dapat mematuhi kewajiban perpajakan mereka jika pemerintah dapat  memberikan timbal balik dan kemudahan. Selanjutnya, pemerintah perlu mengupayakan peningkatan pengetahuan dan pemahaman UMKM terkait nilai-nilai dan peraturan perpajakan secara lebih mendalam.
Menerapkan sistem pajak yang lebih adil dan berkelanjutan adalah salah satu pendekatan yang dapat diupayakan untuk mencapai keseimbangan yang sehat antara tanggung jawab pajak yang tepat dan keberlangsungan bisnis UMKM. Sistem pajak yang adil, yaitu sistem pajak yang tidak terlalu membebani UMKM. Sementara itu, sistem pajak yang berkelanjutan adalah sistem pajak yang tidak menghambat pertumbuhan bisnis UMKM dalam perspektif jangka panjang. Upaya ini dapat diwujudkan dengan menerapkan beberapa hal, diantaranya memberlakukan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, serta Pajak Bumi dan Bangunan bagi para wajib pajak UMKM dengan tarif yang lebih rendah.
Dengan menerapkan solusi yang berfokus dalam memberikan keringanan pajak dan rencana pajak jangka panjang maka para pelaku UMKM juga dapat meningkatkan kepatuhan pajak mereka. Berbagai strategi, mulai dari pemberian edukasi perpajakan, konsultasi perpajakan, optimalisasi struktur perpajakan, investasi teknologi, partisipasi aktif dalam komunitas bisnis, transparansi dan kepatuhan, serta penilaian dan modifikasi secara berkala dapat digunakan untuk menerapkan solusi-solusi ini. Dengan demikian, para pelaku UMKM dapat membangun dasar yang kuat untuk mengembangkan bisnis mereka dalam jangka panjang sekaligus menjalankan kewajiban perpajakan mereka secara optimsl. Maka dari itu, para pelaku UMKM juga dapat lebih memahami sekaligus mematuhi peraturan perpajakan dengan berinvestasi dalam sejumlah pelatihan, pendidikan, dan pemanfaatan teknologi yang dapat mendorong terciptanya sistem perpajakan yang lebih efektif dan berkelanjutan.
KesimpulanÂ
Keseimbangan antara kewajiban pajak dan kesejahteraan bisnis sangat diperlukan, hal ini sebagaimana dibuktikan oleh masalah serius terkait penghindaran pajak di kalangan UMKM. Kerumitan aturan perpajakan dan ketidaktahuan tentang hukum pajak itu sendiri adalah dua faktor yang memperburuk masalah ini. Rencana pajak yang responsif dapat diupayakan dengan menerapkan pendekatan perpajakan yang lebih adil dan berkelanjutan. Selain itu, pendidikan dan kesadaran pajak masih perlu ditingkatkan dengan melibatkan pihak-pihak yang bersangkutan dalam hal ini para pelaku UMKM itu sendiri. Sesungguhnya, para pelaku UMKM memegang peranan penting dalam membantu pertumbuhan ekonomi  negara dengan menjunjung tinggi standar perpajakan yang adil sekaligus menyeimbangkan tanggung jawab perpajakan dan kesejahteraan bisnis mereka.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H