Mohon tunggu...
AMELIA LISNASYIFA
AMELIA LISNASYIFA Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA AKTIF PKN STAN

Memasak, mengedit, dan membaca.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penghindaran Pajak di Kalangan UMKM

28 Januari 2024   08:21 Diperbarui: 28 Januari 2024   08:23 262
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

3. Kurangnya Dukungan untuk Infrastruktur dan Layanan Publik

Kapasitas pemerintah untuk menyediakan infrastruktur dan layanan publik yang dibutuhkan UMKM dapat terpengaruh oleh penurunan pendapatan fiskal. Di samping itu, keberlanjutan dan pertumbuhan bisnis lokal juga dapat terhambat oleh adanya tingkat investasi yang rendah.

4. Potensi terhadap Konsekuensi Hukum

Dari perspektif hukum, penghindaran pajak ini dapat menimbulkan berbagai ancaman dan risiko. Para pelaku UMKM yang terlibat dalam perilaku penghindaran pajak ini berisiko mendapatkan hukuman yang pada akhirnya juga dapat berdampak negatif terhadap kelangsungan bisnis mereka dalam jangka panjang.

5. Penurunan Kepercayaan dan Reputasi

Para pelaku UMKM yang terlibat dalam tindakan penghindaran pajak dapat terancam mengalami penurunan reputasi bisnis yang mereka jalani. Ketika masyarakat umum, konsumen, sampai mitra bisnis mengetahui bahwa usaha yang mereka jalani ternyata tidak memenuhi kewajiban perpajakan yang ada maka kepercayaan dan nama baik mereka akan dipertaruhkan.

Keseimbangan Kewajiban Pajak dan Kesejahteraan Bisnis

Pada hakikatnya, penerimaan pajak negara dapat terganggu akibat penghindaran pajak yang dilakukan oleh UMKM. Berkurangnya dana untuk peningkatan kesejahteraan dan pembangunan masyarakat dapat timbul akibat tindakan ini. Meskipun begitu, penghindaran pajak juga dapat memberikan manfaat dan keuntungan bagi para pelaku UMKM jika dilakukan dengan benar. Dalam hal ini, kesejahteraan bisnis UMKM dan kewajiban pajak perlu diseimbangkan. Untuk itu, para wajib pajak UMKM dapat mematuhi kewajiban perpajakan mereka jika pemerintah dapat  memberikan timbal balik dan kemudahan. Selanjutnya, pemerintah perlu mengupayakan peningkatan pengetahuan dan pemahaman UMKM terkait nilai-nilai dan peraturan perpajakan secara lebih mendalam.

Menerapkan sistem pajak yang lebih adil dan berkelanjutan adalah salah satu pendekatan yang dapat diupayakan untuk mencapai keseimbangan yang sehat antara tanggung jawab pajak yang tepat dan keberlangsungan bisnis UMKM. Sistem pajak yang adil, yaitu sistem pajak yang tidak terlalu membebani UMKM. Sementara itu, sistem pajak yang berkelanjutan adalah sistem pajak yang tidak menghambat pertumbuhan bisnis UMKM dalam perspektif jangka panjang. Upaya ini dapat diwujudkan dengan menerapkan beberapa hal, diantaranya memberlakukan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, serta Pajak Bumi dan Bangunan bagi para wajib pajak UMKM dengan tarif yang lebih rendah.

Dengan menerapkan solusi yang berfokus dalam memberikan keringanan pajak dan rencana pajak jangka panjang maka para pelaku UMKM juga dapat meningkatkan kepatuhan pajak mereka. Berbagai strategi, mulai dari pemberian edukasi perpajakan, konsultasi perpajakan, optimalisasi struktur perpajakan, investasi teknologi, partisipasi aktif dalam komunitas bisnis, transparansi dan kepatuhan, serta penilaian dan modifikasi secara berkala dapat digunakan untuk menerapkan solusi-solusi ini. Dengan demikian, para pelaku UMKM dapat membangun dasar yang kuat untuk mengembangkan bisnis mereka dalam jangka panjang sekaligus menjalankan kewajiban perpajakan mereka secara optimsl. Maka dari itu, para pelaku UMKM juga dapat lebih memahami sekaligus mematuhi peraturan perpajakan dengan berinvestasi dalam sejumlah pelatihan, pendidikan, dan pemanfaatan teknologi yang dapat mendorong terciptanya sistem perpajakan yang lebih efektif dan berkelanjutan.

Kesimpulan 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun