Mohon tunggu...
Amelia Indranita
Amelia Indranita Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Ekonomika dan Bisnia

Peserta KKN Undip x ExoVillage

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pajak Menopang Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Kesehatan di Indonesia

30 Juni 2024   21:10 Diperbarui: 30 Juni 2024   21:14 75
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pajak merupakan pendapatan negara yang diperoleh dari masyarakat dan digunakan kembali untuk kepentingan rakyat. Pajak bukan hanya sebagai sumber keuangan negara, tetapi juga digunakan untuk melaksanakan pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan. Perolehan pajak berasal dari masyarakat dan akan kembali pada masyarakat. Pajak digunakan untuk membiayai fasilitas publik secara luas, tak terkecuali dalam bidang pendidikan dan kesehatan. Artikel ini akan mengulas bagaimana pajak memberikan manfaat kepada masyarakat dalam hal pendidikan dan kesehatan.

Pajak untuk Pendidikan.

Pemerintah menetapkan anggaran sejumlah 665 triliun rupiah dalam APBN 2024 untuk pendidikan. Alokasi anggaran untuk pendidikan cenderung meningkat dari tahun ke tahun yang menunjukkan upaya pemerintah untuk menaikkan kualitas pendidikan di Indonesia. Pendidikan memiliki peranan penting dalam membentuk Sumber Daya Manusia yang berkualitas sehingga dapat meningkatkan mutu hidup masyarakat.

Pajak digunakan untuk membiayai kebijakan pembangunan pendidikan sebagai berikut.

Penguatan wajib belajar dan bantuan pendidikan. Pajak disalurkan kepada masyarakat dalam rangka pembangunan pendidikan melalui beasiswa PIP sekolah, PIP kuliah, dan afirmasi pada seluruh sekolah di Indonesia termasuk sekolah keagamaan.

Peningkatan PAUD melalui APBD/Dana Desa. Salah satu tantangan pendidikan di Indonesia yaitu tingkat partisipasi masyarakat dalam menempuh PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) masih belum optimal. Pajak yang disalurkan untuk PAUD ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan ketersediaan layanan PAUD yang dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.

Peningkatan sarpras penunjang pendidikan khususnya di daerah 3T. Pemerataan pendidikan di seluruh wilayah di Indonesia terus diupayakan oleh pemerintah. Pajak berkontribusi dalam membiayai peningkatan kuantitas dan kualitas sarana prasarana pendidikan bagi seluruh masyarakat.

Peningkatan kompetensi tenaga kependidikan dan guru. Kompetensi guru di Indonesia masih perlu ditingkatkan sehingga pemerintah menetapkan alokasi anggaran untuk program guru penggerak dan pemberian sertifikat pendidikan yang dibiayai oleh perolehan hasil pajak.

Pendidikan vokasi sejalan dengan pasar tenaga kerja. Tantangan pendidikan di Indonesia salah satunya pengangguran dari lulusan vokasi yang masih tinggi sehingga pemerintah melakukan penguatan teaching industry dan SMK Pusat Unggulan yang dibiayai oleh pajak dan dapat diakses oleh masyarakat secara luas.

Peningkatan investasi pendidikan. Indikator Human Capital Index di Indonesia tergolong rendah sehingga pemerintah masif dalam melakukan investasi pendidikan melalui pemberian beasiswa. Anggaran yang berasal dari pajak juga digunakan untuk membiayai riset/penelitian, pemajuan kebudayaan, dan perguruan tinggi.

Pajak untuk Kesehatan.

Pemerintah menetapkan anggaran sebesar 187,5 triliun rupiah untuk peningkatan kesehatan di Indonesia dalam APBN 2024. Anggaran kesehatan tersebut meningkat 8,7 persen dibanding tahun 2023. Anggaran kesehatan ditujukan untuk pembangunan bidang kesehatan demi mendukung peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia di Indonesia. Selain itu, anggaran yang berasal dari perolehan pajak tersebut utamanya digunakan untuk menurunkan kasus stunting dan meningkatkan ketahanan pada aspek kesehatan.

Pajak dimanfaatkan untuk mengimplementasikan kebijakan dalam hal kesehatan pada masyarakat di Indonesia sebagai berikut.

Penurunan stunting. Target prevalensi stunting di Indonesia pada tahun 2024 yaitu sejumlah 14%. Stunting tersebut masih cukup tinggi di Indonesia yang dapat menghambat peningkatan kualitas SDM. Oleh karena itu, pajak digunakan salah satunya untuk menurunkan angka stunting.

Peningkatan layanan kesehatan. Hal ini juga menjadi salah satu upaya perbaikan dalam sistem kesehatan yang berkaca pada saat Covid-19. Manfaat pajak berupa sistem kesehatan yang lebih memadai dan merata diharapkan dapat dirasakan oleh masyarakat.

Perbaikan distribusi dan kualitas tenaga kesehatan. Pajak membantu adanya pemerataan jumlah tenaga kesehatan di seluruh Indonesia sehingga menekan ketimpangan layanan kesehatan khususnya bagi daerah 3T.

Perbaikan teknologi kesehatan dan kemandirian farmasi di Indonesia. Anggaran yang berasal dari pajak juga digunakan untuk memajukan teknologi bidang kesehatan. Selain itu, peningkatan kemandirian farmasi dalam negeri dapat mengurangi ketergantungan terhadap asing dalam hal kesehatan seperti obat-obatan, vaksinasi, dan keperluan medis lainnya.

Penguatan JKN (Jaminan Kesehatan Nasional). Sejumlah masyarakat Indonesia telah mendapatkan manfaat dari program JKN. Pajak digunakan untuk membiayai bantuan kesehatan salah satunya melalui JKN sehingga seluruh lapisan masyarakat dapat mengakses kesehatan dan pengobatan yang layak.

Pajak memberikan kontribusi kepada masyarakat di Indonesia dalam berbagai aspek, termasuk pendidikan dan kesehatan. Berbagai kebijakan yang didanai oleh pajak diterapkan untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan kesehatan secara merata. Melalui pajak, pemerintah juga membangun kualitas Sumber Daya Manusia yang unggul sehingga dapat meningkatkan kualitas hidup yang beriringan dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun