Pemerintah menetapkan anggaran sebesar 187,5 triliun rupiah untuk peningkatan kesehatan di Indonesia dalam APBN 2024. Anggaran kesehatan tersebut meningkat 8,7 persen dibanding tahun 2023. Anggaran kesehatan ditujukan untuk pembangunan bidang kesehatan demi mendukung peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia di Indonesia. Selain itu, anggaran yang berasal dari perolehan pajak tersebut utamanya digunakan untuk menurunkan kasus stunting dan meningkatkan ketahanan pada aspek kesehatan.
Pajak dimanfaatkan untuk mengimplementasikan kebijakan dalam hal kesehatan pada masyarakat di Indonesia sebagai berikut.
Penurunan stunting. Target prevalensi stunting di Indonesia pada tahun 2024 yaitu sejumlah 14%. Stunting tersebut masih cukup tinggi di Indonesia yang dapat menghambat peningkatan kualitas SDM. Oleh karena itu, pajak digunakan salah satunya untuk menurunkan angka stunting.
Peningkatan layanan kesehatan. Hal ini juga menjadi salah satu upaya perbaikan dalam sistem kesehatan yang berkaca pada saat Covid-19. Manfaat pajak berupa sistem kesehatan yang lebih memadai dan merata diharapkan dapat dirasakan oleh masyarakat.
Perbaikan distribusi dan kualitas tenaga kesehatan. Pajak membantu adanya pemerataan jumlah tenaga kesehatan di seluruh Indonesia sehingga menekan ketimpangan layanan kesehatan khususnya bagi daerah 3T.
Perbaikan teknologi kesehatan dan kemandirian farmasi di Indonesia. Anggaran yang berasal dari pajak juga digunakan untuk memajukan teknologi bidang kesehatan. Selain itu, peningkatan kemandirian farmasi dalam negeri dapat mengurangi ketergantungan terhadap asing dalam hal kesehatan seperti obat-obatan, vaksinasi, dan keperluan medis lainnya.
Penguatan JKN (Jaminan Kesehatan Nasional). Sejumlah masyarakat Indonesia telah mendapatkan manfaat dari program JKN. Pajak digunakan untuk membiayai bantuan kesehatan salah satunya melalui JKN sehingga seluruh lapisan masyarakat dapat mengakses kesehatan dan pengobatan yang layak.
Pajak memberikan kontribusi kepada masyarakat di Indonesia dalam berbagai aspek, termasuk pendidikan dan kesehatan. Berbagai kebijakan yang didanai oleh pajak diterapkan untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan kesehatan secara merata. Melalui pajak, pemerintah juga membangun kualitas Sumber Daya Manusia yang unggul sehingga dapat meningkatkan kualitas hidup yang beriringan dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H