Mohon tunggu...
Amelia Agustina
Amelia Agustina Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi UIN Raden Mas Said Surakarta

-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

UAS Sosiologi Hukum

10 Desember 2023   21:49 Diperbarui: 10 Desember 2023   21:49 68
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama: Amelia Agustina

NIM/Kelas: 212111092/HES 5C

Dosen Pengampu: Muhammad Julijanto, S. Ag., M. Ag.

UAS Sosiologi Hukum

UIN Raden Mas Said Surakarta

1) Analisis faktor-faktor yang mempengaruhi terhadap efektivitas hukum dalam masyarakat:

a. aturan hukum (peraturan): hukum, baik sebagai kaidah maupun sebagai sikap tindakan atau perilaku teratur, adalah membimbing perilaku manusia, sehingga hal itu juga menjadi salah satu ruang lingkup studi terhadap hukum secara ilmiah. 

b. penegak hukum: kualitas penegakan hukum, termasuk profesionalisme dan ketidakberpihakan, berdampak pada keberhasilan implementasi hukum.

c. sarana atau fasilitas: kurangnya sarana atau fasilitas dalam penegakan hukum dapat menghambat proses penegakan. 

d. kesadaran masyarakat itu sendiri: Tingkat kesadaran masyarakat terhadap hukum memengaruhi efektivitasnya. Jika masyarakat mematuhi hukum, implementasinya akan cenderung lebih berhasil.

Karakter penegak hukum yang efektif:

Seorang penegak hukum harus mempunyai beberapa karakter yakni adil, jujur, antikorupsi, serta tidak terbatasi oleh sekat-sekat birokrasi. Karena pada saat ini Indonesia membutuhkan penegak hukum yang akuntabilitas dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya.

2) Contoh pendekatan sosiologis dalam studi hukum ekonomi syariah: 

Pendekatan sosiologis dalam studi hukum ekonomi syariah dengan memeriksa bagaimana norma-norma hukum ekonomi syariah tercermin dalam perilaku ekonomi sehari-hari masyarakat Muslim. contohnya, melalui suatu wawancara maupun observasi, dengan hal tersebut kita dapat mengeksplorasi bagaimana prinsip dan akad yang terjadi dalam kegiatan tersebut, seperti apakah kegiatan tersebut menghindari riba atau keadilan ekonomi tercermin dalam transaksi bisnis mereka, serta bagaimana interaksi sosial memengaruhi penerapan prinsip-prinsip tersebut dalam praktik ekonomi sehari-hari.

3) Kritik legal pluralism terhadap sentralisme hukum dalam masyarakat dan kritik progressive law terhadap perkembangan hukum di Indonesia:

Kritik terhadap pluralisme hukum dalam kaitannya dengan sentralisme hukum di masyarakat antara lain pluralisme hukum yang terbagi-bagi berdasarkan peraturan yang mengikutinya, sehingga sulit mencapai kesetaraan di hadapan hukum, ada yang namanya kesetaraan, dan ada potensi ketidakadilan. Selain itu, pluralisme hukum juga dapat menimbulkan konflik yang sulit antara hukum adat, hukum agama, dan hukum positif.

Sedangkan, kritik progressive law terhadap pembangunan hukum di Indonesia mencakup, antara lain, bahwa proses pembuatan undang-undang masih terlalu terfragmentasi dan terpusat antara elit politik dan birokrasi, serta tidak melayani kepentingan masyarakat. Hal ini termasuk kenyataan bahwa menjadi sulit untuk mempertimbangkan keinginan seseorang. Kompatibel dengan lebih banyak barang bawaan komunitas. Selain itu, prosedur peradilan diyakini masih rentan terhadap campur tangan politik dan korupsi, yang berdampak negatif terhadap keadilan dan kepastian hukum.

4) kata kunci law and social control, law as tool of engineering, socio-legal studies, legal pluralism, dan opini hukumnya:

Law and social control: mencakup hubungan antara hukum dan kontrol sosial yang terjadi dalam lingkungan masyarakat. Hukum tidak hanya menjadi aturan yang mengatur perilaku, tetapi juga merupakan alat untuk mengontrol dan mengatur perilaku para masyarakat.

Opini hukum saya adalah hukum tidak hanya berfungsi sebagai aturan yang mengatur tetapi hukum juga sebagai pengontrol yang mengatur perilaku masyarakat agar tetap kondusif dan stabilitasnya kondisi sosial. 

Law as tool of engineering: hukum sebagai alat pembaharuan dalam masyarakat, dalam istilah ini hukum diharapkan dapat berperan merubah nilai-nilai sosial dalam masyarakat.

Opini hukum saya adalah dalam hal pembaharuan juga harus diperhatikan aspek-aspek lainnya, apakah dengan pembaharuan hukum tersebut akan memiliki dampak negatif atau positif kedepannya. 

Socio-legal studies: kajian terhadap hukum dengan menggunakan pendekatan ilmu hukum maupun ilmu-ilmu sosial. Studi hukum di negara berkembang memerlukan kedua pendekatan baik pendekatan ilmu hukum maupun ilmu sosial.

Opini hukum saya adalah pendekatan dalam negara hukum sangat diperlukan untuk memenuhi kebutuhan sistem hukum itu sendiri. 

Legal pluralism: munculnya suatu ketentuan atau sebuah aturan hukum yang lebih dari satu di dalam kehidupan sosial. atau dapat didefinisikan sebagai situasi dimana terdapat dua atau lebih sistem hukum yang berada dalam suatu kehidupan sosial.

Opini hukum saya adalah adanya sistem hukum lebih dari satu dalam suatu kehidupan sosial merupakan hal yang wajar, karena pada dasarnya dalam lingkup sosial juga banyak terjadi perbedaan baik suku, budaya, agama, bahasa dan ras. Sehingga, apabila hanya diberlakukan satu sistem hukum maka sistem hukumnya tidak akan berjalan dengan baik. 

5) Apa yang diperoleh setelah mempelajari Sosiologi Hukum, dan apa yang akan dikembangkan ke depan: 

Setelah mempelajari sosiologi hukum, saya bisa lebih memahami bagaimana interaksi antara hukum dengan masyarakat, budaya, dan sosial. Saya mempelajari bagaimana hukum mempengaruhi perilaku manusia, bagaimana keputusan hukum dipengaruhi oleh faktor sosial, dan bagaimana hukum mencerminkan struktur kekuasaan masyarakat. Saya juga mengetahui banyak hal penting, seperti konflik sosial, kesenjangan, pluralisme hukum, dan peran hukum dalam menjaga ketertiban dan keseimbangan masyarakat. Dengan ini, nantinya dapat membantu saya memahami bagaimana hukum diterapkan dalam berbagai situasi sosial dan seberapa efektif hukum tersebut dalam mencapai tujuan sosial. Sosiologi hukum juga memberikan wawasan yang lebih luas mengenai cara masyarakat memandang hukum. Bagaimana hukum menjamin perlindungan dan hak-hak individu dan bagaimana kebijakan hukum mempengaruhi masyarakat secara keseluruhan. Oleh karena itu, mempelajari sosiologi hukum akan membantu saya lebih memahami peran hukum dalam masyarakat dan dampaknya terhadap individu dan komunitas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun