Mohon tunggu...
Amelia Agustina
Amelia Agustina Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi UIN Raden Mas Said Surakarta

-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

UAS Sosiologi Hukum

10 Desember 2023   21:49 Diperbarui: 10 Desember 2023   21:49 68
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Socio-legal studies: kajian terhadap hukum dengan menggunakan pendekatan ilmu hukum maupun ilmu-ilmu sosial. Studi hukum di negara berkembang memerlukan kedua pendekatan baik pendekatan ilmu hukum maupun ilmu sosial.

Opini hukum saya adalah pendekatan dalam negara hukum sangat diperlukan untuk memenuhi kebutuhan sistem hukum itu sendiri. 

Legal pluralism: munculnya suatu ketentuan atau sebuah aturan hukum yang lebih dari satu di dalam kehidupan sosial. atau dapat didefinisikan sebagai situasi dimana terdapat dua atau lebih sistem hukum yang berada dalam suatu kehidupan sosial.

Opini hukum saya adalah adanya sistem hukum lebih dari satu dalam suatu kehidupan sosial merupakan hal yang wajar, karena pada dasarnya dalam lingkup sosial juga banyak terjadi perbedaan baik suku, budaya, agama, bahasa dan ras. Sehingga, apabila hanya diberlakukan satu sistem hukum maka sistem hukumnya tidak akan berjalan dengan baik. 

5) Apa yang diperoleh setelah mempelajari Sosiologi Hukum, dan apa yang akan dikembangkan ke depan: 

Setelah mempelajari sosiologi hukum, saya bisa lebih memahami bagaimana interaksi antara hukum dengan masyarakat, budaya, dan sosial. Saya mempelajari bagaimana hukum mempengaruhi perilaku manusia, bagaimana keputusan hukum dipengaruhi oleh faktor sosial, dan bagaimana hukum mencerminkan struktur kekuasaan masyarakat. Saya juga mengetahui banyak hal penting, seperti konflik sosial, kesenjangan, pluralisme hukum, dan peran hukum dalam menjaga ketertiban dan keseimbangan masyarakat. Dengan ini, nantinya dapat membantu saya memahami bagaimana hukum diterapkan dalam berbagai situasi sosial dan seberapa efektif hukum tersebut dalam mencapai tujuan sosial. Sosiologi hukum juga memberikan wawasan yang lebih luas mengenai cara masyarakat memandang hukum. Bagaimana hukum menjamin perlindungan dan hak-hak individu dan bagaimana kebijakan hukum mempengaruhi masyarakat secara keseluruhan. Oleh karena itu, mempelajari sosiologi hukum akan membantu saya lebih memahami peran hukum dalam masyarakat dan dampaknya terhadap individu dan komunitas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun