Seorang penegak hukum harus mempunyai beberapa karakter yakni adil, jujur, antikorupsi, serta tidak terbatasi oleh sekat-sekat birokrasi. Karena pada saat ini Indonesia membutuhkan penegak hukum yang akuntabilitas dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya.
2) Contoh pendekatan sosiologis dalam studi hukum ekonomi syariah:Â
Pendekatan sosiologis dalam studi hukum ekonomi syariah dengan memeriksa bagaimana norma-norma hukum ekonomi syariah tercermin dalam perilaku ekonomi sehari-hari masyarakat Muslim. contohnya, melalui suatu wawancara maupun observasi, dengan hal tersebut kita dapat mengeksplorasi bagaimana prinsip dan akad yang terjadi dalam kegiatan tersebut, seperti apakah kegiatan tersebut menghindari riba atau keadilan ekonomi tercermin dalam transaksi bisnis mereka, serta bagaimana interaksi sosial memengaruhi penerapan prinsip-prinsip tersebut dalam praktik ekonomi sehari-hari.
3) Kritik legal pluralism terhadap sentralisme hukum dalam masyarakat dan kritik progressive law terhadap perkembangan hukum di Indonesia:
Kritik terhadap pluralisme hukum dalam kaitannya dengan sentralisme hukum di masyarakat antara lain pluralisme hukum yang terbagi-bagi berdasarkan peraturan yang mengikutinya, sehingga sulit mencapai kesetaraan di hadapan hukum, ada yang namanya kesetaraan, dan ada potensi ketidakadilan. Selain itu, pluralisme hukum juga dapat menimbulkan konflik yang sulit antara hukum adat, hukum agama, dan hukum positif.
Sedangkan, kritik progressive law terhadap pembangunan hukum di Indonesia mencakup, antara lain, bahwa proses pembuatan undang-undang masih terlalu terfragmentasi dan terpusat antara elit politik dan birokrasi, serta tidak melayani kepentingan masyarakat. Hal ini termasuk kenyataan bahwa menjadi sulit untuk mempertimbangkan keinginan seseorang. Kompatibel dengan lebih banyak barang bawaan komunitas. Selain itu, prosedur peradilan diyakini masih rentan terhadap campur tangan politik dan korupsi, yang berdampak negatif terhadap keadilan dan kepastian hukum.
4) kata kunci law and social control, law as tool of engineering, socio-legal studies, legal pluralism, dan opini hukumnya:
Law and social control: mencakup hubungan antara hukum dan kontrol sosial yang terjadi dalam lingkungan masyarakat. Hukum tidak hanya menjadi aturan yang mengatur perilaku, tetapi juga merupakan alat untuk mengontrol dan mengatur perilaku para masyarakat.
Opini hukum saya adalah hukum tidak hanya berfungsi sebagai aturan yang mengatur tetapi hukum juga sebagai pengontrol yang mengatur perilaku masyarakat agar tetap kondusif dan stabilitasnya kondisi sosial.Â
Law as tool of engineering: hukum sebagai alat pembaharuan dalam masyarakat, dalam istilah ini hukum diharapkan dapat berperan merubah nilai-nilai sosial dalam masyarakat.
Opini hukum saya adalah dalam hal pembaharuan juga harus diperhatikan aspek-aspek lainnya, apakah dengan pembaharuan hukum tersebut akan memiliki dampak negatif atau positif kedepannya.Â