Mohon tunggu...
Amelia FauziahSavitri
Amelia FauziahSavitri Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Ilmu Komunikasi UMY

tetap semangat

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Fenomena Sexting Interaksi di dalam Komunikasi Digital

2 Januari 2022   07:56 Diperbarui: 2 Januari 2022   07:59 932
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Komunikasi merupakan suatu kegiatan sosial yang biasa dijalankan dalam kehidupan manusia. Komunikasi merupakan cara manusia untuk mengeksepresikan dirinya kepada orang lain untuk melakukan interaksi sosial. Interaksi sosial merupakan ciri daripada manusia yang merupakan makhluk sosial, oleh karena itu mereka pasti membutuhkan orang lain dalam berkomunikasi. Perkembangan dunia saat ini telah berjalan secara eksponensial, dimana akhir-akhir ini pertumbuhan dunia semakin cepat terutama dalam hal teknologi. Teknologi sebagai tabu dimasa lalu kini semakin digandrungi oleh anak-anak muda, sebab mereka di suguhi sebuah informasi lengkap dengan gambarannya yang bisa kita lihat dimana saja dan kapan saja.

Teknologi diciptakan untuk memudahkan aktifitas manusia didalam dunia nyata, begitu juga dengan teknologi dibidang komunikasi diciptakan. Dahulu, komunikasi harus dilakukan secara langsung berhadapan dengan orang yang ingin kita ajak sebagai lawan bicara sebagai bagian dari kegiatan sosial. Namun saat ini kegiatan tersebut sudah beralih dengan adanya teknologi.  Semua berawal dari media siaran berupa radio, radio diciptakan pendengarnya untuk mendengan suatu kejadian secara langsung baik itu digunakan untuk berita sehingga bisa didengar oleh orang banyak.

Yang menyebabkan perkembangan dunia komunikasi menjadi semakin pesat adalah ketika munculnya sebuah telfon. Dengan adanya telfon kita bisa melakukan komunikasi jarak jauh tanpa adanya suatu halangan, sebab kita bisa melakukannya dimana saja dan kapan saja sesuai dengan keinginan kita. Telfon terus mengalam perkembangan hingga saat ini, berawal dari yang hanya bisa melakukan komunikasi berupa suara kemudian muncul sebuah handphone yang memiliki akses untuk melakukan pengiriman pesan singkat kepada orang lain secara cepat dan juga biaya yang murah. Hingga mengalami perkembangan kembali dengan adanya smarphone yang kita gunakan saat ini.

Dengan adanya smartphone kita bisa melakukan berbagai kegiatan komunikasi secara personal kepada pribadi masing-masing orang dan tetap terjaga keprivasiannya. Dengan keamanan yang telah ada tersebut, masih dapat dimanfaatkan oleh beberapa orang untuk melakukan suatu kegiatan yang tidak sewajarnya. Fenomena sexting (sex chatting) merupakan sebuah penyakit baru yang terjadi didalam dunia teknologi komunikasi. Sebab hal ini cukup marak terjadi kepada orang-orang yang memiliki hubungan khusus dengan seseorang lainnya. sex chatting biasanya terjadi dikalangan remaja saat ini, sebab merekalah saat ini yang bisa menguasai teknologi secara utuh terutama didalam teknologi. Aplikasi komunikasi seperti whatsapp, facebook, dan lain-lain merupakan alat yang mereka jadikan sebagai media dalam berkomunikasi. Aplikasi tersebut memiliki keamanan yang sangat tinggi sehingga mereka tetap merasa aman ketika melakukan suatu kegiatan komunikasi.

Dengan keamanan tersebut sex chatting terjadi, sebab lengahnya pengawasan yang terjadi kepada anak-anak remaja yang tentu memiliki gairah seksual yang cukup tinggi terhadap lawan jenisnya sehingga kegiatan tersebut memungkinkan terjadi.

Sex chatting adalah sebuah fenomena komunikasi yang terjadi berupa kegiatan berupa pengiriman pesan berupa teks ataupun gambar-gambar yang memiliki kaitan dengan aktivitas seksual melalui ponsel. Berdasarkan hasil sebuah penelitian menunjukan bahwa, saat ini terutama dalam sebuah kondisi seseorang memiliki hubungan berupa pacaran sexting merupakan hal yang wajar dilakukan saat ini. Sebab hampir dari mereka melakukan suatu kegiatan tersebut baik berupa pengiriman teks ataupun gambar yang merupakan bagian daripada sexting.

Namun hal tersebut juga perlu menjadi perhatian bagi seseorang yang melakukan tindakan tersebut. Sebab bukan tanpa alasan, seringkali kejahatan tersebut hadir melalui kegiatan-kegiatan sexting yang dikhawatirkan justru akan menjadi sebuah tindakan kriminal. Sebab masalah tentang sex adalah sebuah informasi personal yang harus diterima masing-masing oleh kedua pihak, dan dengan mengirimkan gambar atau teks kepada pasangan memiliki resiko tersendiri. Resiko yang dapat terjadi diantaranya adalah

Penyebaran

Penyebaran daripada kegiatan sexting adalah suatu pelanggaran hukum sebab ketika kita melakukan aktivitas penyebaran kepada khalyak ramai maka kita sudah mengganggu ketertiban umum.

Rusaknya Moral

Moralitas perlu dibentuk agar setiap manusia memiliki etika dan norma kepada sesamanya baik wanita maupun pria. Dengan adanya kegiatan sexting tersebut maka itu merupkan suatu bentuk degradasi moral yang terjadi kepada generasi muda.

Penyebab Pernikahan Dini

Dengan adanya kegiatan sexting tersebut, kedepannya akan muncul suatu realisasi daripada apa yang sudah hanya dibicarakan sebelumnya. Pembahasan yang terus terjadi kelamaan akan menjadi sebuah tindakan nyata berupa hubungan yang berada diluar nikah. Yang memungkinkan terjadinya pernikahan dini pada seorang remaja

Maka kegiatan sexting yang terjadi apabila para pihak setuju untuk melakukan suatu tindakan tersebut maka sah-sah saja. Akan tetapi jika terjadi secara sepihak maka hal tersebut merupakan sebuah suatu tindakan pelecehan. Adapun beberapa macam tindakan pelecehan diantaranya adalah :

Pelecehan Gender

Pelecehan yang terjadi dengan memandang rendah suatu gender. Seperti misalnya adalah kegiatan seorang pria yang merendahkan seorang wanita begitu juga dengan sebaliknya.

Penyuapan Seksual

Pelecehan yang terjadi berupa permintaan aktivitas seksual atau pemberian janji akibat dari adanya suatu aktivitas dengan imbalan berupa kegiatan seksual tersebut.

Maka jika terjadi suatu tindakan yang tidak senonoh terhadap pasangan ataupun lainnya diluar pernikahan. Maka kita dapat melaporkan suatu kegiatan tersebut. Peran orang tua dalam mengawasi jalannya kegiaatan komunikasi anak remaja merupakan salah satu kunci adanya pengurangan terhadap tindakan tersebut.

Selain itu, pemerintah juga perlu membuat sebuah aturan hukum yang memuat adanya hukuman bagi para pelaku kegiata sexting yang tidak diingkan dan mengganggu. Sebab jika terjadinya kekosongan hukum maka akan sulit untuk membuktikannya, saat ini ada beberapa aturan hukum mengenai adanya tindakan seksual, diantaranya adalah :

UU ITE

UU Pornografi

Pasal 108 KUHAP

Sexting merupakan suatu kegiatan yang saat ini marak terjadi terutama dikalangan anak-anak remaja yang sedang pacaran. Kegiatan sexting memiliki resiko yang cukup tinggi untuk dilakukan sebab memiliki beberapa ancaman yang membahayakan. Oleh karena itu peran orng tua untuk mengawasi kegiatan anakanya terutama didalam dunia digital adalah hal yang sangat penting. Pemerintah juga harus terlibat didalam tindakan adanya sexting berupa pembuatan aturan yang pasti mengenai adanya kegiatan tersebut.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun