Pasal 108 KUHAP
Sexting merupakan suatu kegiatan yang saat ini marak terjadi terutama dikalangan anak-anak remaja yang sedang pacaran. Kegiatan sexting memiliki resiko yang cukup tinggi untuk dilakukan sebab memiliki beberapa ancaman yang membahayakan. Oleh karena itu peran orng tua untuk mengawasi kegiatan anakanya terutama didalam dunia digital adalah hal yang sangat penting. Pemerintah juga harus terlibat didalam tindakan adanya sexting berupa pembuatan aturan yang pasti mengenai adanya kegiatan tersebut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H