Mohon tunggu...
Amelia FauziahSavitri
Amelia FauziahSavitri Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Ilmu Komunikasi UMY

tetap semangat

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Fenomena Sexting Interaksi di dalam Komunikasi Digital

2 Januari 2022   07:56 Diperbarui: 2 Januari 2022   07:59 932
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Penyebab Pernikahan Dini

Dengan adanya kegiatan sexting tersebut, kedepannya akan muncul suatu realisasi daripada apa yang sudah hanya dibicarakan sebelumnya. Pembahasan yang terus terjadi kelamaan akan menjadi sebuah tindakan nyata berupa hubungan yang berada diluar nikah. Yang memungkinkan terjadinya pernikahan dini pada seorang remaja

Maka kegiatan sexting yang terjadi apabila para pihak setuju untuk melakukan suatu tindakan tersebut maka sah-sah saja. Akan tetapi jika terjadi secara sepihak maka hal tersebut merupakan sebuah suatu tindakan pelecehan. Adapun beberapa macam tindakan pelecehan diantaranya adalah :

Pelecehan Gender

Pelecehan yang terjadi dengan memandang rendah suatu gender. Seperti misalnya adalah kegiatan seorang pria yang merendahkan seorang wanita begitu juga dengan sebaliknya.

Penyuapan Seksual

Pelecehan yang terjadi berupa permintaan aktivitas seksual atau pemberian janji akibat dari adanya suatu aktivitas dengan imbalan berupa kegiatan seksual tersebut.

Maka jika terjadi suatu tindakan yang tidak senonoh terhadap pasangan ataupun lainnya diluar pernikahan. Maka kita dapat melaporkan suatu kegiatan tersebut. Peran orang tua dalam mengawasi jalannya kegiaatan komunikasi anak remaja merupakan salah satu kunci adanya pengurangan terhadap tindakan tersebut.

Selain itu, pemerintah juga perlu membuat sebuah aturan hukum yang memuat adanya hukuman bagi para pelaku kegiata sexting yang tidak diingkan dan mengganggu. Sebab jika terjadinya kekosongan hukum maka akan sulit untuk membuktikannya, saat ini ada beberapa aturan hukum mengenai adanya tindakan seksual, diantaranya adalah :

UU ITE

UU Pornografi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun