Mohon tunggu...
Amelia
Amelia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Akuntansi

Halo teman teman perkenalkan nama saya Amelia, NIM 121221142, Mahasiswa Universitas Dian Nusantara

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Perbedaan Biaya Fiskal dan Biaya Non Fiskal

11 Mei 2024   22:40 Diperbarui: 11 Mei 2024   22:41 206
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Modul Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Apa itu biaya 

Apa itu biaya fiskal dan biaya non fiskal?

Biaya fiskal adalah biaya yang biasa digunakan untuk segala sesuatu yang berhubungan dengan penghasilan yang merupakan objek pajak tidak final dalam batas-batas kewajaran sesuai yang baik. Biaya-Biaya Yang Dapat Dibebankan Secara Fiskal. Ketika melaksanakan pembukuan dalam rangka memenuhi kewajiban PPh, Wajib Pajak tentu harus memerhatikan ketentuan penghasilan dan biaya yang diatur dalam peraturan undang -- undangan perpajakan. Sedangkan Biaya non fiskal adalah biaya yang tidak berhubungan dengan penerimaan atau pengeluaran pemerintah, tetapi lebih kepada biaya-biaya yang terjadi dalam kegiatan ekonomi yang dilakukan di luar lingkup pemerintah.

A. Contoh Biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha

Antara lain:

-- Biaya pembelian bahan- bahan

-- Biaya yang termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang

-- Bunga, sewa, dan royalty

-- Biaya perjalanan

-- Biaya pengolahan limbah

-- Premi asuransi

-- Biaya promosi dan penjualan lainnya

B. Penyusutan dan amortisasi

Pembebanan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan atau tidak berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A UU PPh, dilakukan melalui penyusutan dan/atau amortisasi.

C. Iuran dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Iuran kepada dana pensiun yang merupakan iuran atau pembayaran yang wajib dibayarkan oleh Wajib Pajak atau pemberi kerja, dan harus kepada dana pensiun yang telah disahkan oleh OJK.

D. Kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang ada

Kerugian ini dapat dibebankan selama harta tersebut dimiliki dan dapat digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk 3M penghasilan. Harga penjualan barang tersebut harus memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang sudah ada.

E. Kerugian selisih kurs mata uang asing

Sebagaimana diatur pada pasal 9 Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 tahun 2010, kerugian selisih kurs mata uang asing dapat dibebankan selama kerugian tersebut tidak berkaitan langsung dengan usaha Wajib Pajak yang dikenakan PPh final atau bukan obyek pajak, atau termasuk 3M penghasilan non final, serta Wajib Pajak tidak menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) atau Norma Penghitungan Khusus (NPK) dalam menghitung PPh terutang.

Kemudian pengakuan atas kerugian selisih kurs juga harus taat asas, artinya secara konsisten dalam menggunakan metode pengakuan biayanya. Terdapat dua metode yang dapat dipilih dalam mengakui fluktuasi kurs, yakni kurs tetap, dan kurs tengah BI atau kurs yang sebenarnya berlaku pada akhir tahun.

F. Biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia

Disebutkan pada Surat Edaran Dirjen Pajak nomor SE-22/PJ.31/1990, terdapat 3 kategori biaya penelitian dan pengembangan, yakni:

-- Biaya yg dikeluarkan dlm rangka penelitian dan pengembangan yg menurut peraturan per-UU-an perpajakan harus disusutkan/diamortisasi;

-- Biaya yg dikeluarkan dalam rangka penelitian dan pengembangan yg menurut ketentuan peraturan per-UU-an perpajakan merupakan biaya usaha sehari-hari, dibebankan sebagai biaya dalam tahun pajak tersebut;

-- Biaya selain disebutkan diatas, antara lain biaya konsultan, perlakuan perpajakannya disesuaikan dgn prinsip-prinsip akuntansi yg berlaku.

G. Biaya beasiswa, magang, dan pelatihan

Dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) yang dipekerjakan, maka Wajib Pajak dapat membebankan biaya beasiswa, magang, dan pelatihan dengan memerhatikan kewajaran. Biaya ini termasuk beasiswa yang diberikan kepada pelajar, mahasiswa, dan pihak lain.

Kemudian penyusutan dan amortisasi atas nilai manfaat harta berwujud dan/atau berwujud harus dilakukan dengan ketentuan peraturan perundang -- undangan perpajakan. Adapun penentuan tarif atau masa manfaat untuk penyusutan harta berwujud bukan bangunan diatur pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 96 tahun 2009, sedangkan untuk harta tidak berwujud diatur pada PMK nomor 248 tahun 2008;

Apa saja tujuan kebijakan fiskal ?

Tujuan kebijakan fiskal adalah untuk mencapai keseimbangan pendapatan dan pengeluaran, untuk memancing pertumbuhan ekonomi, dan mengatasi masalah seperti kekurangan pendapatan diindonesia dan pengangguran yang semakin lama semakin tinggi angka penganggurannya.

Mengapa kebijakan fisikal diperlukan ?

Karena Kebijakan fiskal bertujuan untuk mempengaruhi sisi permintaan konsumen atas suatu perekonomian dalam jangka pendekmaupun jangka panjang. Selain itu tujuan yang lain dari kebijakan fiskal adalah untuk menjaga keseimbangan sekaligus mengembangkan kondisi ekonomi negara yang memiliki kebijakan fiskal. Penerapan kebijakan fiskal juga mampu membantu seluruh tingkat pekonomi negara dan memperbaiki segala sesuatu hal masalah yang ringan maupun berat yang ada di dalamnya.

Tujuan Umum untuk kebijakan fiskal adalah

  • meningkatkan pertumbuhan investasi
  • Untuk Mendorong Investasi yang seimbang Secara Sosial
  • Untuk Meningkatkan banyak Kesempatan Kerja juga
  • Untuk Meningkatkan kualitas Ekonomi Ditengah Ketidakstabilan ekonomi Internasional
  • Untuk Menanggulangi Inflasi yang akan datang

Contohnya adalah jika nanti pajak diturunkan, jumlah keluar barang dan jasa akan turut meningkat sehingga akan berpengaruh dan meningkatkan daya beli masyarakat.

Jika nanti diindonesia ada kebijakan infasi apakah kebijakan fiskal berlaku ?

Pemerintah dapat mengadopsi kebijakan fiskal yang sangat amat ketat untuk mengurangi pengeluaran dan menyeimbangkan anggaran negara agar tidak terjadi inflasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun