-- Premi asuransi
-- Biaya promosi dan penjualan lainnya
B. Penyusutan dan amortisasi
Pembebanan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan atau tidak berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A UU PPh, dilakukan melalui penyusutan dan/atau amortisasi.
C. Iuran dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Iuran kepada dana pensiun yang merupakan iuran atau pembayaran yang wajib dibayarkan oleh Wajib Pajak atau pemberi kerja, dan harus kepada dana pensiun yang telah disahkan oleh OJK.
D. Kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang ada
Kerugian ini dapat dibebankan selama harta tersebut dimiliki dan dapat digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk 3M penghasilan. Harga penjualan barang tersebut harus memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang sudah ada.
E. Kerugian selisih kurs mata uang asing
Sebagaimana diatur pada pasal 9 Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 tahun 2010, kerugian selisih kurs mata uang asing dapat dibebankan selama kerugian tersebut tidak berkaitan langsung dengan usaha Wajib Pajak yang dikenakan PPh final atau bukan obyek pajak, atau termasuk 3M penghasilan non final, serta Wajib Pajak tidak menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) atau Norma Penghitungan Khusus (NPK) dalam menghitung PPh terutang.
Kemudian pengakuan atas kerugian selisih kurs juga harus taat asas, artinya secara konsisten dalam menggunakan metode pengakuan biayanya. Terdapat dua metode yang dapat dipilih dalam mengakui fluktuasi kurs, yakni kurs tetap, dan kurs tengah BI atau kurs yang sebenarnya berlaku pada akhir tahun.