F. Biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia
Disebutkan pada Surat Edaran Dirjen Pajak nomor SE-22/PJ.31/1990, terdapat 3 kategori biaya penelitian dan pengembangan, yakni:
-- Biaya yg dikeluarkan dlm rangka penelitian dan pengembangan yg menurut peraturan per-UU-an perpajakan harus disusutkan/diamortisasi;
-- Biaya yg dikeluarkan dalam rangka penelitian dan pengembangan yg menurut ketentuan peraturan per-UU-an perpajakan merupakan biaya usaha sehari-hari, dibebankan sebagai biaya dalam tahun pajak tersebut;
-- Biaya selain disebutkan diatas, antara lain biaya konsultan, perlakuan perpajakannya disesuaikan dgn prinsip-prinsip akuntansi yg berlaku.
G. Biaya beasiswa, magang, dan pelatihan
Dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) yang dipekerjakan, maka Wajib Pajak dapat membebankan biaya beasiswa, magang, dan pelatihan dengan memerhatikan kewajaran. Biaya ini termasuk beasiswa yang diberikan kepada pelajar, mahasiswa, dan pihak lain.
Kemudian penyusutan dan amortisasi atas nilai manfaat harta berwujud dan/atau berwujud harus dilakukan dengan ketentuan peraturan perundang -- undangan perpajakan. Adapun penentuan tarif atau masa manfaat untuk penyusutan harta berwujud bukan bangunan diatur pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 96 tahun 2009, sedangkan untuk harta tidak berwujud diatur pada PMK nomor 248 tahun 2008;
Apa saja tujuan kebijakan fiskal ?
Tujuan kebijakan fiskal adalah untuk mencapai keseimbangan pendapatan dan pengeluaran, untuk memancing pertumbuhan ekonomi, dan mengatasi masalah seperti kekurangan pendapatan diindonesia dan pengangguran yang semakin lama semakin tinggi angka penganggurannya.
Mengapa kebijakan fisikal diperlukan ?