Mohon tunggu...
Amar Hamzah
Amar Hamzah Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA

Mahasiswa Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syariah, UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Skripsi Tentang Pemenuhan Hak dan Kewajiban Suami Istri

2 Juni 2024   12:31 Diperbarui: 2 Juni 2024   12:39 107
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Suami juga memiliki haknya sendiri yaitu mendapatkan pelayanan yang baik dari istri. Hal tersebut merupakan hak suami dan kewajiban seorang istri. Adapun kewajiban suami terhadap istri adalah memberi nafkah zahir, sesuai dengan syariat Islam. Dimana ketika sudah resmi menjadi seorang suami dari seorang wanita, maka suami itu wajib menunaikan kewajibannya sesuai dengan kemampuannyaHak dan kewajiban suami istri juga dijelaskan pada Kompilasi Hukum Islam yang terdapat pada Pasal 77-83 KHI.

Penulis telah melakukan penelitian tentang bagaimana praktik pemenuhan hak dan kewajiban suami istri dalam keluarga tenaga kerja wanita di desa krandegan kecamatan puring kabupaten kebumen dengan hasil penelitain sebagai berikut :

Penulis menjelaskan bagaimana letak geografis, demografis, struktur pemerintahan di Desa Krandegan.

Penulis juga telah melakukan wawancara dengan beberapa informan dan mendapatkan informasi terkait pemenuhan hak dan kewajiban suami istri dalam keluarga TKW yang berlangsung di Desa Krandegan Kecamatan Puring Kabupaten Kebumen. Terdapat beberapa persoalan yang berkaitan dengan hak dan kewajiban suami istri. Terkhusus yang berkaitan tentang nafkah seorang suami kepada seorang istri. Nafkah yang seharusnya diberikan oleh seroang suami kepada sang istri, nyatanya dalam praktik kehidupan rumah tangga keluarga TKW tidak demikian. Tetapi hal tersebut tidak lantas menjadikan rumah tangga seorang suami dan istri yang menjadi seorang TKW itu bubar dan berakhir dengan perceraian, ada yang memutuskan untuk bercerai tetapi perbandingan rumah tangga yang telah bercerai diakibatkan tidak terpenuhinya hak dan kewajiban didalam keluarga, dengan yang masih utuh bertahan walaupun hak dan kewajibannya belum terpenuhi lebih dominan yang masih utuh bertahan.

Dari hasil penelitian tersebut penulis mendapatkan beberapa fakta yaitu faktor pendorong istri bekerja sebagai TKW, juga bagaimana upaya suami dalam memenuhi nafkah dan menjaga keluarganya. Pada praktik pemenuhan hak dan kewajiban suami istri dalam keluarga TKW di Desa Krandegan, terlihat jelas bahwa suami belum dapat memenuhi sebagian kewajiban yang dibebankan kepadanya, yaitu menafkahi keluarga. Lebih tepatnya suami belum dapat mencukupi kebutuhan sehari -- hari keluarganya. UU Perkawinan No 1 Tahun 1974 dan KHI adalah payung hukum yang didalamnya terdapat berbagai pasal yang mengatur hak dan kewajiban suami istri. Walaupun terdapat pasal yang menerangkan bahwasannya dibolehkan dari suami maupun istri mengajukan gugatan ke pengadilan apabila terjadi kelalain yang dilakukan oleh salah satu pihak. Tetapi hal itu tidak semata -- mata menjadi jalan keluar bagi keluarga TKW. Istri lebi memilih untuk membantu suami dalam mencari nafkah

Oleh : Amar Hamzah Wicaksono (222121230)

Mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syariah, UIN Raden Mas Said Surakarta

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun