Judul : PEMENUHAN HAK DAK KEWAJIBAN SUAMI ISTRI DALAM KELUARGA TENAGA KERJA WANITA DITINJAU DARI UNDANGUNDANG PERKAWINAN NOMOR 1 TAHUN 1974 DAN KHI (Studi Kasus di Desa Krandegan Kecamatan Puring Kabupaten Kebumen)
Penulis : SAEFUDIN (Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta)
Tahun : 2023
Pendahuluan
Â
Latar BelakangÂ
Hak dan Kewajiban didalam sebuah keluarga adalah hal yang sangat penting untuk dilaksanakan oleh setiap anggota keluarga yaitu suami dan istri. Didalamnya terdapat nafkah yang merupakan hal paling dibutuhkan dalam keberlangsungan sebuah rumah tangga. Pada umumnya nafkah diberikan atau diusahakan penuh oleh sang suami yang merupakan kepala keluarga. Akan tetapi pada sebagian rumah tangga di Desa Krandegan tidak berjalan seperti pada umumnya. Suami yang seharusnya berperan mencari nafkah untuk mencukupi kebutuhan keluarga kini perannya digantikan oleh sang istri yang bekerja menjadi seorang tenaga kerja wanita diluar negeri.
Adapun rumusan masalah yang diambil oleh penulis yaitu :
- Bagaimana pemenuhan hak dan kewajiban suami istri dalam keluarga TKW di Desa Krandegan Kecamtan Puring Kabupaten Kebumen ?
- Bagaimana tinjauan Undang -- Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 dan KHI terhadap pemenuhan hak dan kewajiban yang dilakukan TKW di Desa Krandegan Kecamatan Puring Kabupaten Kebumen ?
Adapun Tujuan dari penulisan skripsi ini yaitu :
- Untuk mengetahui pemenuhan hak dan kewajiban didalam rumah tangga TKW di Desa Krandegan Kecamatan Puring Kabupaten Kebumen.
- Untuk mengetahui tinjauan Undang -- Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 dan KHI terhadap pemenuhan hak dan kewajiban yang dilakukan keluarga TKW di Desa Krandegan Kecamatan Puring Kabupaten Kebumen.
Adapun manfaat dari penulisan ini yaitu :
- Secara teoritis penelitian ini dapat mengembangkan wawasan akademis keilmuan dalam hukum islam khususnya perihal hak dan kewajiban saumi istri.
- Secara praktis penelitian ini diharapkan dapat berguna sebagai bahan masukan dan saran bagi para pihak yang terkait, serta bahan bacaan bagi para pihak yang ingin mengetahui tentang hak dan kewajiban suami istri dan hal -- hal yang berkaitan.
Dari hal-hal yang telah di uraikan diatas penulis menggunakan kerangka teori yang pertama yaitu Hak dan Kewajiban Suami-Istri Menurut Undang -- Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 dan Hak dan Kewajiban Suami Istri Menurut Kompilasi Hukum Islam