Mohon tunggu...
Amar Hamzah
Amar Hamzah Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA

Mahasiswa Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syariah, UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Skripsi Tentang Pemenuhan Hak dan Kewajiban Suami Istri

2 Juni 2024   12:31 Diperbarui: 2 Juni 2024   12:39 112
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Judul : PEMENUHAN HAK DAK KEWAJIBAN SUAMI ISTRI DALAM KELUARGA TENAGA KERJA WANITA DITINJAU DARI UNDANGUNDANG PERKAWINAN NOMOR 1 TAHUN 1974 DAN KHI (Studi Kasus di Desa Krandegan Kecamatan Puring Kabupaten Kebumen)

Penulis : SAEFUDIN (Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta)

Tahun : 2023

Pendahuluan

 

Latar Belakang 

Hak dan Kewajiban didalam sebuah keluarga adalah hal yang sangat penting untuk dilaksanakan oleh setiap anggota keluarga yaitu suami dan istri. Didalamnya terdapat nafkah yang merupakan hal paling dibutuhkan dalam keberlangsungan sebuah rumah tangga. Pada umumnya nafkah diberikan atau diusahakan penuh oleh sang suami yang merupakan kepala keluarga. Akan tetapi pada sebagian rumah tangga di Desa Krandegan tidak berjalan seperti pada umumnya. Suami yang seharusnya berperan mencari nafkah untuk mencukupi kebutuhan keluarga kini perannya digantikan oleh sang istri yang bekerja menjadi seorang tenaga kerja wanita diluar negeri.

Adapun rumusan masalah yang diambil oleh penulis yaitu :

  • Bagaimana pemenuhan hak dan kewajiban suami istri dalam keluarga TKW di Desa Krandegan Kecamtan Puring Kabupaten Kebumen ?
  • Bagaimana tinjauan Undang -- Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 dan KHI terhadap pemenuhan hak dan kewajiban yang dilakukan TKW di Desa Krandegan Kecamatan Puring Kabupaten Kebumen ?

Adapun Tujuan dari penulisan skripsi ini yaitu :

  • Untuk mengetahui pemenuhan hak dan kewajiban didalam rumah tangga TKW di Desa Krandegan Kecamatan Puring Kabupaten Kebumen.
  • Untuk mengetahui tinjauan Undang -- Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 dan KHI terhadap pemenuhan hak dan kewajiban yang dilakukan keluarga TKW di Desa Krandegan Kecamatan Puring Kabupaten Kebumen.

Adapun manfaat dari penulisan ini yaitu :

  • Secara teoritis penelitian ini dapat mengembangkan wawasan akademis keilmuan dalam hukum islam khususnya perihal hak dan kewajiban saumi istri.
  • Secara praktis penelitian ini diharapkan dapat berguna sebagai bahan masukan dan saran bagi para pihak yang terkait, serta bahan bacaan bagi para pihak yang ingin mengetahui tentang hak dan kewajiban suami istri dan hal -- hal yang berkaitan.

Dari hal-hal yang telah di uraikan diatas penulis menggunakan kerangka teori yang pertama yaitu Hak dan Kewajiban Suami-Istri Menurut Undang -- Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 dan Hak dan Kewajiban Suami Istri Menurut Kompilasi Hukum Islam

Metode Penelitian 

Penelitian ini merupakan jenis penelitian kualitatif, dengan pendekatan deskriptif yang berangkat dari kasus keberadaan individu atau kelompok dalam situasi sosial tertentu dan hasilnya hanya berlaku pada situasi sosial itu.

 

Sumber Data

Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini ada dua yaitu sumber data primer dan sumber data sekunder

Waktu dan Tempat Penelitian

Waktu peneltian ini dilaksanakan selama kurang lebih 3 (tiga) bulan terhitung sejak 1 Desember 2022 sampai dengan 1 Maret 2023 di Desa Krandegan, Kecamatan Puring, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.

 

Pembahasan 

Penulis menjelaskan bahwa setiap keluarga yang terdiri dari suami dan istri terdapat hak dan kewajiban yang harus dipenuhi satu sama lain di dalamnya, terutama suami sebagai seorang yang diwajibkan mencari nafkah. Di Indonesia terdapat UU Perkawinan No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yang di dalamnya mengatur hak dan kewajiban suami istri. Hak dan kewajiban suami istri menurut Undang -- Undang Nomor 1 Tahun 1974 tercantum dalam Bab VI Pasal 30 sampai Pasal 34

Adapun hak istri secara umum yaitu :

  • Hak tentang harta, yakni mahar atau mas kawin dan juga nafkah.
  • Hak mendapatkan perlakuan yang baik dari suami

Suami juga memiliki haknya sendiri yaitu mendapatkan pelayanan yang baik dari istri. Hal tersebut merupakan hak suami dan kewajiban seorang istri. Adapun kewajiban suami terhadap istri adalah memberi nafkah zahir, sesuai dengan syariat Islam. Dimana ketika sudah resmi menjadi seorang suami dari seorang wanita, maka suami itu wajib menunaikan kewajibannya sesuai dengan kemampuannyaHak dan kewajiban suami istri juga dijelaskan pada Kompilasi Hukum Islam yang terdapat pada Pasal 77-83 KHI.

Penulis telah melakukan penelitian tentang bagaimana praktik pemenuhan hak dan kewajiban suami istri dalam keluarga tenaga kerja wanita di desa krandegan kecamatan puring kabupaten kebumen dengan hasil penelitain sebagai berikut :

Penulis menjelaskan bagaimana letak geografis, demografis, struktur pemerintahan di Desa Krandegan.

Penulis juga telah melakukan wawancara dengan beberapa informan dan mendapatkan informasi terkait pemenuhan hak dan kewajiban suami istri dalam keluarga TKW yang berlangsung di Desa Krandegan Kecamatan Puring Kabupaten Kebumen. Terdapat beberapa persoalan yang berkaitan dengan hak dan kewajiban suami istri. Terkhusus yang berkaitan tentang nafkah seorang suami kepada seorang istri. Nafkah yang seharusnya diberikan oleh seroang suami kepada sang istri, nyatanya dalam praktik kehidupan rumah tangga keluarga TKW tidak demikian. Tetapi hal tersebut tidak lantas menjadikan rumah tangga seorang suami dan istri yang menjadi seorang TKW itu bubar dan berakhir dengan perceraian, ada yang memutuskan untuk bercerai tetapi perbandingan rumah tangga yang telah bercerai diakibatkan tidak terpenuhinya hak dan kewajiban didalam keluarga, dengan yang masih utuh bertahan walaupun hak dan kewajibannya belum terpenuhi lebih dominan yang masih utuh bertahan.

Dari hasil penelitian tersebut penulis mendapatkan beberapa fakta yaitu faktor pendorong istri bekerja sebagai TKW, juga bagaimana upaya suami dalam memenuhi nafkah dan menjaga keluarganya. Pada praktik pemenuhan hak dan kewajiban suami istri dalam keluarga TKW di Desa Krandegan, terlihat jelas bahwa suami belum dapat memenuhi sebagian kewajiban yang dibebankan kepadanya, yaitu menafkahi keluarga. Lebih tepatnya suami belum dapat mencukupi kebutuhan sehari -- hari keluarganya. UU Perkawinan No 1 Tahun 1974 dan KHI adalah payung hukum yang didalamnya terdapat berbagai pasal yang mengatur hak dan kewajiban suami istri. Walaupun terdapat pasal yang menerangkan bahwasannya dibolehkan dari suami maupun istri mengajukan gugatan ke pengadilan apabila terjadi kelalain yang dilakukan oleh salah satu pihak. Tetapi hal itu tidak semata -- mata menjadi jalan keluar bagi keluarga TKW. Istri lebi memilih untuk membantu suami dalam mencari nafkah

Oleh : Amar Hamzah Wicaksono (222121230)

Mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syariah, UIN Raden Mas Said Surakarta

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun