Ppnbm = 20 % Rp. 150.350.000
       = Rp. 30.070.000
Berdasarkan penghitungan di atas maka besaran PPN dan PPnBM adalah Rp15.035.000 dan Rp30.070.000.
Contoh kasus 2.
Pihak A melakukan pembelian sepeda motor dari pihak B yang terikat dengan kontrak pembelian. Apabila dalam pembuatan kontrak atau perjanjian tertulis bahwa dalam kontrak sebesar Rp130.000.000 secara tegas dinyatakan sudah termasuk PPN (sebesar 10%) dan PPnBM (sebesar 20%). Berapakah besaran PPN dan PPnBM yang terutang?
Jawaban:
PPN yang terutang = t/(110+20) x nilai kontrak
                 = 10/(110+20) x Rp. 130.000.000
                 = Rp. 10.000.000
Ppnbm yang terutang = t/(110+20) x nilai kontrak
                     = 10/(110+20) x Rp. 130.000.000