Sejak tahun 1995, internet telah muncul dan mulai digunakan di Indonesia sebagai kepentingan komersial bagi pihak-pihak tertentu. Pada tahun yang sama diperkirakan pengguna internet di Indonesia mencapai 20 ribu orang dan secara terus menerus mengalami pertumbuhan (Widodo, 2019 hl 31).Â
Pertumbuhan internet menjadi sejalan dengan proses berkembangnya teknologi yang berbasis digital. Perubahan ini merubah proses pembuatan dan penyajian sebuah berita ataupun informasi oleh jurnalistik media. Karena teknologi yang digunakan oleh para jurnalis juga semakin canggih dan bervariasi.Â
Di tengah gempuran munculnya media digital tidak berpengaruh bagi ke eksis-an dari media cetak di Indonesia. Media cetak tetap berproses mengikuti perkembangan zaman dan teknologi.Â
Media cetak telah mengalami perubahan, baik secara proses pembuatannya maupun penyajiannya. Surat kabar yang bermula dari selembar atau beberapa lembar kertas berubah menjadi surat kabar yang berbasis online melalui jaringan internet.Â
Sebelum membahas lebih jauh mengenai perkembangan media cetak, perlu dipahami terlebih dahulu bagaimana sejarah perkembangan media massa cetak di Indonesia.
Sebelum negara Indonesia merdeka, media cetak telah lama berkembang di kalangan masyarakat. Media cetak menjadi sebuah alat yang digunakan oleh para pendiri bangsa sebagai alat perjuangan untuk mencapai kemerdekaan.Â
Pertengahan abad ke 18, Belanda mulai memperkenalkan surat kabar dan media massa cetak kepada Indonesia. Belanda mengekang atau tidak membebaskan pers untuk berkembang.Â
Bataviase Nouvelles adalah surat kabar pertama di Indonesia yang dipublikasikan sejak Agustus 1744 sampai Juni 1746. Surat kabar terus bertambah munculnya Bataviasche Courant tahun 1817 dan Bataviasche Advertentieblad tahun 1827.Â
Pada tahun 1855 muncullah surat kabar pertama yang menggunakan bahasa Jawa yang bernama 'Bromartani' di Surakarta. Dan pada tahun selanjutnya yaitu 1856 terbit surat kabar berbahasa melayu pertama yaitu 'Soerat Kabar Bahasa Melajoe' di Surabaya.Â
Dua tahun setelahnya pada 1958, terbitlah surat kabar berbahasa Betawi yaitu 'Soerat Chabar Betawie', 'Selompret Melajoe' pada tahun 1860 di Semarang, 'Bintang Timoer' pada tahun 1862 di Surabaya, 'Djoeroe Martani' pada tahun 1864 di Surakarta dan 'Biang Lala' 1867 di Jakarta.Â
Sejak pertengahan abad ke 19, perkembangan pers telah mampu menyerap budaya pers dengan memanfaatkan media cetak sebagai sarana untuk meningkatkan, membangkitkan serta menggerakkan kesadaran bangsa Indonesia.Â
Sehingga melalui perkembangan tersebut, pihak masyarakat dan pengasuh pers mulai semakin dekat hingga membentuk kelompok, organisasi atau lembaga-lembaga dan pihak wartawan menjadi tokoh dalam pergerakan menerbitkan pers.Â
Salah satu organisasi yang terlihat eksis yaitu Budi Utomo yang lahir sejak mei 1908. Melalui organisasi ini, pers menjadi sarana komunikasi utama untuk menumbuhkan kesadaran nasional dan meluaskan kebangkitan bangsa Indonesia.Â
Hal ini diikuti dengan lahirnya surat-surat kabar dan majalah, seperti Fikiran Ra'jat, Benih Merdeka, Daulat Ra'jat, Sora Ra'jat, Soeara Oemoem, dan lainnya.Â
Diawal kemerdekaan atau sepanjang masa demokrasi hingga menjelang Orde Baru di tahun 1966, perkembangan pers nasional sangat mempengaruhi kehidupan politik dan dunia kepartaian. Melalui pers, pola pertentangan antara kelompok pemerintah dan kelompok oposisi juga tumbuh dan bahkan menimbulkan pihak-pihak pendukung dari keduanya.Â
Perubahan bentuk partai politik dan pemerintahan mengubah profil sikap dan posisi pers media cetak. Beberapa surat kabar bahkan memilih model pers bebas seperti negara-negara liberal, derajat kebebasan dan persepsi tanggung jawab sangat ditentukan oleh masing-masing jurnalis.Â
Kehancuran G30S/PKI adalah awal mulai dibenahnya kehidupan nasional dengan pembinaan pers secara lebih sistematis dan terarah. Undang-undang pers pertama adalah UU no 11 tahun 1966 dan pengembangan pers nasional lebih lanjut diwujudkan dalam UU no 21 tahun 1982.
Sehingga perkembangan media cetak Indonesia memasuki babak baru dengan terciptanya lembaga Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP). Dimana melalui hal ini pelaksanaan kebebasan pers dikendalikan oleh pemerintah atau kebebasan pers bertanggung jawab pada pemerintah.Â
Pada tahun 1998, muncullah gerakan reformasi terhadap rezim orde baru dan keberhasilan gerakan ini melahirkan peraturan perundangan sebagai pengganti peraturan perundangan yang menyimpang dari nilai-nilai Pancasila.
Dimana melalui UU no 40 tahun 1999, secara normatif pers adalah tanggung jawab sosial atau kebebasan pers yang bertanggung jawab pada masyarakat atau kepentingan umum.Â
Media Cetak OnlineÂ
Media Indonesia adalah salah satu koran nasional yang sudah ada sejak 19 Januari 1970. Jalan Jenderal MT Haryono, Jakarta adalah kantor pertama dari Media Indonesia dan Yayasan Warta Indonesia adalah lembaga yang menerbitkannya.Â
Awal kemunculannya, Media Indonesia hanya terdiri dari empat halaman dengan tiras yang masih terbatas. Hingga pada tahun 1976, Media Indonesia mengalami perkembangan menjadi delapan halaman dan pada tahun yang sama Media Indonesia juga sudah memiliki SIUPP.Â
Tahun 1987, pendiri Media Indonesia adalah Teuku Yousli Syah yang bekerja sama dengan Surya Paloh atau seorang mantan pemimpin surat kabar prioritas. Sehingga melalui kerjasama tersebut, Media Indonesia dengan manajemen baru dibawah PT Citra Media Nusa Purnama.Â
Pada tahun tersebut, Surya Paloh sebagai direktur utama dan Teuku Yousli Syah sebagai pemimpin umum. Kantor Media Indonesia juga berubah lokasi ke Jalan Gondangdia Lama No 46, Jakarta.Â
Tahun 1995 hingga saat ini (2022) Media Indonesia kembali pindah kantor ke Kompleks Delta Kedoya, Jalan Pilar Mas Raya Kav A-D, Jakarta Barat. Pergantian kepemimpinan dalam bidang redaksi maupun usaha teruslah berjalan seiring berjalannya waktu.Â
Media Indonesia terus berusaha menjadi media cetak yang menyebarkan informasi dan berita dengan aktual agar dapat memenuhi kebutuhan informasi dari para pembacanya.Â
Pada 18 Agustus 2019 Media Indonesia telah terverifikasi sebagai institusi pers dan seiring perkembangan zaman Media Indonesia juga mulai mengestensifikasi diri ke dunia media siber dengan portal mediaindonesia.com. Pada 6 April 2021 hal tersebut juga telah terverifikasi Dewan Pers.Â
Sehingga setelah memutuskan untuk mengestensifikasi diri ke dunia media siber, Media Indonesia juga membentuk akun-akun media sosial yang jangkauannya tidak jauh dari masyarakat, seperti Facebook, Instagram, Twitter, Tiktok dan YouTube.Â
Media Indonesia adalah salah satu perusahaan koran nasional yang mengalami perubahan prose pembuatan dan penyajian sebuah informasi atau berita dari yang tidak berbasis online sampai pada akhirnya berbasis online.Â
Media Indonesia juga menjadi perusahaan yang tetap eksis di tengah gempuran digitalisasi di dunia Jurnalistik. Mereka memutuskan untuk tetap mengikuti perkembangan zaman dan tetap menjunjung tinggi visi mereka untuk menyediakan berita dan informasi bagi para pembacanya.Â
Untuk info lebih lanjut mengenai dampak-dampak dari perkembangan jurnalisme online klik disini!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H