Mohon tunggu...
Amanda Rian Santoso
Amanda Rian Santoso Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Mahasiswi STBAJIA, sastra Jepang, offline malam

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Menjualbelikan dan Menyambung Rambut dalam Ajaran Islam

4 Januari 2024   13:30 Diperbarui: 4 Januari 2024   13:46 182
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

A. Hukum Menjual Rambut menurut ajaran Islam

Jual beli masih merupakan transaksi tertua yang dikenal manusia. Suatu transaksi jual beli adalah suatu perjanjian di mana dua pihak secara sukarela menukar barang yang memiliki nilai, dengan satu pihak menerima barang dan pihak lain membayar sesuai dengan perjanjian atau ketentuan yang telah disepakati dan dibenarkan oleh syara'.

Dalam ilmu fiqh, "jual beli" berarti menjual, menganti, atau menukar sesuatu dengan yang lain. Sebaliknya, dalam istilah syar'i, "al-Bai'" berarti memberikan hak milik atas jasa secara permanen dengan alat tukar yang berharga atau dengan cara mu'awwadhah (tukar-menukar) yang dilegalkan oleh syara'. Aturan-aturan ini termasuk rukun, syarat, penjualan yang tidak diizinkan, dan penjualan yang diizinkan. Dua kategori jual beli yang dilarang dalam Islam yaitu yang pertama adalah jual beli yang hukumnya sah tetapi dilarang, yaitu jual beli yang memenuhi syarat dan rukunnya tetapi dihalangi oleh beberapa faktor. Kategori kedua adalah jual beli yang dilarang atau tidak sah, yaitu jual beli yang tidak memenuhi syarat dan rukunnya. Jika jual beli melampaui batas syariat yang mencakup memperjualbelikan segala anggota tubuh manusia, bahkan sehelai rambut pun,jual beli tersebut dapat dianggap haram. Anggota tubuh terluar yang paling penting bagi manusia, terutama perempuan adalah rambut, yang dianggap sebagai mahkota keindahan. Oleh karena itu, rambut juga termasuk ke dalam objek jual beli.Dijelaskan oleh Zakariya bin Muhammad Al Anshori dalam kitab Asnal Mathalib Syarhi Raudhatit Thalib berikut:

وأما فى الثانى فلأنه يحرم الانتفاع به وبسائر أجزاء الأدمي لكرامته
"Dan adapun pada masalah kedua (menyambung rambut dengan rambut anak adam) itu haram. Karena haramnya memanfaatkan rambut anak adam dan segala bagian badan sebab kemuliaannya."

Perkara keharaman menjual rambut ini juga telah disepakati oleh empat mazhab terbesar di dunia, yaitu Mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hambali.

Mazhab Hanafi

Hukum menjual rambut terdapat dalam kitab al-Inayah Syarh al-Hidayah sebagai berikut.

ولا يجوز بيع شعور الإنسان، ولا الانتفاع بها؛ لأن الآدمي مكرم لا مبتذل، فلا يجوز أن يكون شيء من أجزائه مهانًا ومبتذلاً

Artinya: "Tidak boleh memperdagangkan rambut manusia, atau memanfaatkannya. Karena manusia itu dimuliakan dan tidak boleh dihinakan. Karena itu, tidak boleh ada anggota tubuhnya yang dihinakan atau diremehkan," (al-Inayah Syarh al-Hidayah, 9/136)

Mazhab Maliki

Hukum menjual rambut menurut Mazhab Maliki terdapat dalam kitab Syarh Mukhtashar Khalil yang berbunyi sebagai berikut.

تنبيه: سئل مالك عن بيع الشعر الذي يحلق من رؤوس الناس؟ فكرهه

Artinya: "Imam Malik ditanya tentang hukum menjual rambut hasil cukur seseorang? Dan beliau membencinya," (Syarh Mukhtashar Khalil, 1/83)

Mazhab Syafi’i

Hukum menjual rambut menurut Mazhab Syafi’i pernah disampaikan oleh An-Nawawi dalam Al-Majmu’ Syafi’iyah sebagai berikut.

ما لا يجوز بيعه متصلاً لا يجوز بيعه منفصلاً، كشعر الآدمي

Artinya: "Sesuatu yang tidak boleh dijual ketika masih menempel, juga tidak boleh dijual setelah terpisah, seperti rambut," (al-Majmu’ Syarh Muhadzab, 9/254).

Mazhab Hambali

Hukum menjual rambut menurut Mazhab Hambali disampaikan oleh Al-Buhuti dalam kitab Kasyaf al-Qana sebagai berikut. 

ولا يجوز استعمال شعر الآدمي مع الحكم بطهارته لحرمته، أي احترامه

Artinya: "Tidak boleh memanfaatkan rambut manusia, meskipun statusnya suci. Karena manusia itu mulia," (Kasyaf al-Qana’, 1/57)

1. Pengertian Rambut Sambung(Palsu)

Rambut sambung adalah teknik untuk memanjangkan rambut dengan menyambungkannya dengan rambut orang lain atau dengan rambut palsu buatan atau sintetis. Islam melarang perbuatan menyambung rambut dan  menurut pendapat Hanafi, Maliki, dan Syafi'i, menyambung rambut wanita dengan menggunakan rambut asli manusia adalah haram secara mutlak,baik itu rambut manusia yang masih hidup ataupun rambut manusia yang sudah meninggal.

Sebagaimana disebutkan dalam ayat alqur‟an: 

Q.S. Ar-rum ayat 30

فَاَقِمْ وَجْهَكَ لِلدِّيْنِ حَنِيْفًاۗ فِطْرَتَ اللّٰهِ الَّتِيْ فَطَرَ النَّاسَ عَلَيْهَاۗ  لَا تَبْدِيْلَ لِخَلْقِ اللّٰهِ ۗذٰلِكَ الدِّيْنُ الْقَيِّمُۙ وَلٰكِنَّ اَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُوْنَۙ  30.

 Artinya : “Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama Allah; (tetaplah atas) fitrahnya Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu. Tidak ada perubahan pada fitrah Allah. (itulah) agama yang lurus; tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui. (QS. Ar-rum (30):30) 

2. Rambut Sambung Dalam Perspektif Hukum Islam

 Hair Extencion(rambut sambung) merupakan salah satu tren kecantikan yang menjadi populer di kalangan ibu-ibu muda, terutama wanita karir yang dituntut untuk tampil terbaik di tempat kerja mereka. Hasil yang sangat memuaskan dan dituntut hampir sama dengan rambut aslinya merupakan pencapaain sempurna didunia kecantikan era global saat ini. Menurut perspektif hukum Islam, pemasangan atau penyambungan rambut (hair extension) adalah haram jika yang digunakan untuk menyambung rambut adalah rambut asli atau alami karena ada unsur penyamaran, pembohongan, dan penipuan. Hal ini karena menggunakan bagian mana saja dari tubuh seseorang setelah pemisahan tanpa alasan yang jelas adalah haram, seperti halnya menggunakan bagian mana saja dari tubuh seseorang tanpa alasan yang jelas.

hadits tentang menyambung rambut yang diriwayatkan oleh Al-Bukhori dan Muslim dari Asma’ binti Abu Bakat Ra

“Seorang perempuan datang kepada Nabi SAW lalu berkata: “Ya Rasulullah, saya punya anak perempuan yang sudah dinikahi (walaupun belum dewasa). Kemudian, ia terkena penyakit kerontokan rambut sehingga rambutnya berguguran. Maka boleh saya sambung rambut kepadanya?” Nabi SAW menjawab: “Allah melaknat penyambungan rambut dan mereka yang meminta menyambung rambut.”

Pada dasarnya, haram untuk mengubah tubuh atau anggota tubuh yang telah ditakdirkan Allah. Berbeda dengan mempercantik penampilan dengan sewajarnya, seperti memakai bagus dan bersih, jadi hukumnya sah. Menurut imam Syafi'i: perbedaan hukum meyambung rambut antara wanita yang masih gadis dan yang sudah bersuami,apabila wanita yang masih gadis haram hukumnya untuk meyambung rambutnya walau dengan rambut hewan dan yang lainnya. Sedang kan untuk yang sudah bersuami dibolehkan untuk meyambung rambutnya apabila diizinkan oleh suaminya. Kesimpulan yang dapat diambil dari dua aspek diatas dapat beragam tergantung pada interpretasi masing-masing individu atau mazhab Islam. Namun, secara umum, baik dalam perdagangan maupun dalam praktik kecantikan, Islam mendorong umatnya untuk berperilaku adil, jujur, dan menghormati nilai-nilai moral yang diakui dalam ajaran agama tersebut. 


Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun