Mohon tunggu...
Amanda Rian Santoso
Amanda Rian Santoso Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Mahasiswi STBAJIA, sastra Jepang, offline malam

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Menjualbelikan dan Menyambung Rambut dalam Ajaran Islam

4 Januari 2024   13:30 Diperbarui: 4 Januari 2024   13:46 133
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

تنبيه: سئل مالك عن بيع الشعر الذي يحلق من رؤوس الناس؟ فكرهه

Artinya: "Imam Malik ditanya tentang hukum menjual rambut hasil cukur seseorang? Dan beliau membencinya," (Syarh Mukhtashar Khalil, 1/83)

Mazhab Syafi’i

Hukum menjual rambut menurut Mazhab Syafi’i pernah disampaikan oleh An-Nawawi dalam Al-Majmu’ Syafi’iyah sebagai berikut.

ما لا يجوز بيعه متصلاً لا يجوز بيعه منفصلاً، كشعر الآدمي

Artinya: "Sesuatu yang tidak boleh dijual ketika masih menempel, juga tidak boleh dijual setelah terpisah, seperti rambut," (al-Majmu’ Syarh Muhadzab, 9/254).

Mazhab Hambali

Hukum menjual rambut menurut Mazhab Hambali disampaikan oleh Al-Buhuti dalam kitab Kasyaf al-Qana sebagai berikut. 

ولا يجوز استعمال شعر الآدمي مع الحكم بطهارته لحرمته، أي احترامه

Artinya: "Tidak boleh memanfaatkan rambut manusia, meskipun statusnya suci. Karena manusia itu mulia," (Kasyaf al-Qana’, 1/57)

1. Pengertian Rambut Sambung(Palsu)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun