Mohon tunggu...
Amanda Rian Santoso
Amanda Rian Santoso Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Mahasiswi STBAJIA, sastra Jepang, offline malam

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Menjualbelikan dan Menyambung Rambut dalam Ajaran Islam

4 Januari 2024   13:30 Diperbarui: 4 Januari 2024   13:46 160
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Rambut sambung adalah teknik untuk memanjangkan rambut dengan menyambungkannya dengan rambut orang lain atau dengan rambut palsu buatan atau sintetis. Islam melarang perbuatan menyambung rambut dan  menurut pendapat Hanafi, Maliki, dan Syafi'i, menyambung rambut wanita dengan menggunakan rambut asli manusia adalah haram secara mutlak,baik itu rambut manusia yang masih hidup ataupun rambut manusia yang sudah meninggal.

Sebagaimana disebutkan dalam ayat alqur‟an: 

Q.S. Ar-rum ayat 30

فَاَقِمْ وَجْهَكَ لِلدِّيْنِ حَنِيْفًاۗ فِطْرَتَ اللّٰهِ الَّتِيْ فَطَرَ النَّاسَ عَلَيْهَاۗ  لَا تَبْدِيْلَ لِخَلْقِ اللّٰهِ ۗذٰلِكَ الدِّيْنُ الْقَيِّمُۙ وَلٰكِنَّ اَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُوْنَۙ  30.

 Artinya : “Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama Allah; (tetaplah atas) fitrahnya Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu. Tidak ada perubahan pada fitrah Allah. (itulah) agama yang lurus; tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui. (QS. Ar-rum (30):30) 

2. Rambut Sambung Dalam Perspektif Hukum Islam

 Hair Extencion(rambut sambung) merupakan salah satu tren kecantikan yang menjadi populer di kalangan ibu-ibu muda, terutama wanita karir yang dituntut untuk tampil terbaik di tempat kerja mereka. Hasil yang sangat memuaskan dan dituntut hampir sama dengan rambut aslinya merupakan pencapaain sempurna didunia kecantikan era global saat ini. Menurut perspektif hukum Islam, pemasangan atau penyambungan rambut (hair extension) adalah haram jika yang digunakan untuk menyambung rambut adalah rambut asli atau alami karena ada unsur penyamaran, pembohongan, dan penipuan. Hal ini karena menggunakan bagian mana saja dari tubuh seseorang setelah pemisahan tanpa alasan yang jelas adalah haram, seperti halnya menggunakan bagian mana saja dari tubuh seseorang tanpa alasan yang jelas.

hadits tentang menyambung rambut yang diriwayatkan oleh Al-Bukhori dan Muslim dari Asma’ binti Abu Bakat Ra

“Seorang perempuan datang kepada Nabi SAW lalu berkata: “Ya Rasulullah, saya punya anak perempuan yang sudah dinikahi (walaupun belum dewasa). Kemudian, ia terkena penyakit kerontokan rambut sehingga rambutnya berguguran. Maka boleh saya sambung rambut kepadanya?” Nabi SAW menjawab: “Allah melaknat penyambungan rambut dan mereka yang meminta menyambung rambut.”

Pada dasarnya, haram untuk mengubah tubuh atau anggota tubuh yang telah ditakdirkan Allah. Berbeda dengan mempercantik penampilan dengan sewajarnya, seperti memakai bagus dan bersih, jadi hukumnya sah. Menurut imam Syafi'i: perbedaan hukum meyambung rambut antara wanita yang masih gadis dan yang sudah bersuami,apabila wanita yang masih gadis haram hukumnya untuk meyambung rambutnya walau dengan rambut hewan dan yang lainnya. Sedang kan untuk yang sudah bersuami dibolehkan untuk meyambung rambutnya apabila diizinkan oleh suaminya. Kesimpulan yang dapat diambil dari dua aspek diatas dapat beragam tergantung pada interpretasi masing-masing individu atau mazhab Islam. Namun, secara umum, baik dalam perdagangan maupun dalam praktik kecantikan, Islam mendorong umatnya untuk berperilaku adil, jujur, dan menghormati nilai-nilai moral yang diakui dalam ajaran agama tersebut. 


Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun