PENGERTIAN FASAKH
Fasakh dalam konteks Hukum Islam merujuk pada pembatalan atau pemutusan pernikahan oleh Hakim karena adanya alasan tertentu yang sah menurut Syariat Islam. Fasakh ini berbeda dengan Talak, yang biasanya diinisiasi oleh suami, akan tetapi Fasakh dapat diminta oleh istri jika terdapat kondisi tertentu yang membuat pernikahan tidak bisa dilanjutkan.
DASAR HUKUM FASAKH
Dasar Hukum Fasakh terdapat dalam Al-Quran dan Hadits, serta pendapat para Ulama Fiqih. Beberapa ayat Al-Quran yang sering dikutip dalam konteks Fasakh adalah;
1. Surat An-Nisa (4:35)Â
Yang menyebutkan tentang penyelesaian masalah antara suami dan istri dengan cara penengahan atau arbitrase.
2. Surat Al-Baqarah (2:229-230)
Yang membahas tentang batas-batas talak dan ketentuan mengenai pernikahan.
Dari Hadits, ada banyak riwayat yang membahas tentang kondisi di mana seorang istri dapat meminta Fasakh, seperti Hadits dari Ibnu Abbas yang meriwayatkan bahwa seorang istri diberi hak untuk meminta Fasakh jika suami tidak dapat memenuhi kewajiban-kewajiban marital atau ada kerusakan fisik atau mental.
MACAM-MACAM FASAKH
Fasakh bisa terjadi karena berbagai alasan, diantaranya;
1. Ketidakcocokan sifat yang ekstrem antara suami dan istri
2. Penyakit fisik atau mental yang menghalangi salah satu pihak untuk menjalankan kewajiban pernikahan
3. Ketidakmampuan suami untuk memberi nafkah
4. Pelantaraan, kekerasan, atau penyikasaan oleh suami
5. Pelanggaran syarat-syarat nikah yang telah disepakati
TUJUAN FASAKH
Tujuannya untuk melindungi hak-hak individu dalam pernikahan dan memastikan bahwa pernikahan tersebut dilaksanakan dalam kerangka yang sehat dan sesuai dengan Syariat Islam.
AKIBAT HUKUM FASAKH
Akibat Hukum Fasakh antara lain:
1. Pemutusan hubungan pernikahan secara resmi dan sah
2. Pembagian harta benda sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Fiqih Islam
3. Kewajiban nafkah Iddah bagi suami kepada istri selama masa Iddah
4. Pembatalan semua hak dan kewajiban suami dan istri sebagai pasangan suami istriÂ
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H