Mohon tunggu...
AMANDA MUTIARA NATASYA
AMANDA MUTIARA NATASYA Mohon Tunggu... Mahasiswa - S1 Mahasiswa Fakultas Hukum

Hobi saya suka menganalisis kasus-kasus, suka mendengarkan musik, suka masak. Mudah beradaptasi dengan orang baru, act of service ke orang-orang terdekat saya.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengertian, Dasar Hukum, Macam-Macam, Tujuan, Akibat Hukum Dari Fasakh

7 Mei 2024   21:19 Diperbarui: 7 Mei 2024   21:51 427
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

PENGERTIAN FASAKH

Fasakh dalam konteks Hukum Islam merujuk pada pembatalan atau pemutusan pernikahan oleh Hakim karena adanya alasan tertentu yang sah menurut Syariat Islam. Fasakh ini berbeda dengan Talak, yang biasanya diinisiasi oleh suami, akan tetapi Fasakh dapat diminta oleh istri jika terdapat kondisi tertentu yang membuat pernikahan tidak bisa dilanjutkan.

DASAR HUKUM FASAKH

Dasar Hukum Fasakh terdapat dalam Al-Quran dan Hadits, serta pendapat para Ulama Fiqih. Beberapa ayat Al-Quran yang sering dikutip dalam konteks Fasakh adalah;

1. Surat An-Nisa (4:35) 

Yang menyebutkan tentang penyelesaian masalah antara suami dan istri dengan cara penengahan atau arbitrase.

2. Surat Al-Baqarah (2:229-230)

Yang membahas tentang batas-batas talak dan ketentuan mengenai pernikahan.

Dari Hadits, ada banyak riwayat yang membahas tentang kondisi di mana seorang istri dapat meminta Fasakh, seperti Hadits dari Ibnu Abbas yang meriwayatkan bahwa seorang istri diberi hak untuk meminta Fasakh jika suami tidak dapat memenuhi kewajiban-kewajiban marital atau ada kerusakan fisik atau mental.

MACAM-MACAM FASAKH

Fasakh bisa terjadi karena berbagai alasan, diantaranya;

1. Ketidakcocokan sifat yang ekstrem antara suami dan istri

2. Penyakit fisik atau mental yang menghalangi salah satu pihak untuk menjalankan kewajiban pernikahan

3. Ketidakmampuan suami untuk memberi nafkah

4. Pelantaraan, kekerasan, atau penyikasaan oleh suami

5. Pelanggaran syarat-syarat nikah yang telah disepakati

TUJUAN FASAKH

Tujuannya untuk melindungi hak-hak individu dalam pernikahan dan memastikan bahwa pernikahan tersebut dilaksanakan dalam kerangka yang sehat dan sesuai dengan Syariat Islam.

AKIBAT HUKUM FASAKH

Akibat Hukum Fasakh antara lain:

1. Pemutusan hubungan pernikahan secara resmi dan sah

2. Pembagian harta benda sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Fiqih Islam

3. Kewajiban nafkah Iddah bagi suami kepada istri selama masa Iddah

4. Pembatalan semua hak dan kewajiban suami dan istri sebagai pasangan suami istri 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun