Mohon tunggu...
AMANDA MUTIARA NATASYA
AMANDA MUTIARA NATASYA Mohon Tunggu... Mahasiswa - S1 Mahasiswa Fakultas Hukum

Hobi saya suka menganalisis kasus-kasus, suka mendengarkan musik, suka masak. Mudah beradaptasi dengan orang baru, act of service ke orang-orang terdekat saya.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengertian, Dasar Hukum, Macam-Macam, Tujuan, Akibat Hukum Dari Fasakh

7 Mei 2024   21:19 Diperbarui: 7 Mei 2024   21:51 389
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

3. Kewajiban nafkah Iddah bagi suami kepada istri selama masa Iddah

4. Pembatalan semua hak dan kewajiban suami dan istri sebagai pasangan suami istri 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun