1. Ketidakcocokan sifat yang ekstrem antara suami dan istri
2. Penyakit fisik atau mental yang menghalangi salah satu pihak untuk menjalankan kewajiban pernikahan
3. Ketidakmampuan suami untuk memberi nafkah
4. Pelantaraan, kekerasan, atau penyikasaan oleh suami
5. Pelanggaran syarat-syarat nikah yang telah disepakati
TUJUAN FASAKH
Tujuannya untuk melindungi hak-hak individu dalam pernikahan dan memastikan bahwa pernikahan tersebut dilaksanakan dalam kerangka yang sehat dan sesuai dengan Syariat Islam.
AKIBAT HUKUM FASAKH
Akibat Hukum Fasakh antara lain:
1. Pemutusan hubungan pernikahan secara resmi dan sah
2. Pembagian harta benda sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Fiqih Islam