Mohon tunggu...
AMANDA MUTIARA NATASYA
AMANDA MUTIARA NATASYA Mohon Tunggu... Mahasiswa - S1 Mahasiswa Fakultas Hukum

Hobi saya suka menganalisis kasus-kasus, suka mendengarkan musik, suka masak. Mudah beradaptasi dengan orang baru, act of service ke orang-orang terdekat saya.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengertian, Dasar Hukum, Macam-Macam, Tujuan, Akibat Hukum Dari Fasakh

7 Mei 2024   21:19 Diperbarui: 7 Mei 2024   21:51 563
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

1. Ketidakcocokan sifat yang ekstrem antara suami dan istri

2. Penyakit fisik atau mental yang menghalangi salah satu pihak untuk menjalankan kewajiban pernikahan

3. Ketidakmampuan suami untuk memberi nafkah

4. Pelantaraan, kekerasan, atau penyikasaan oleh suami

5. Pelanggaran syarat-syarat nikah yang telah disepakati

TUJUAN FASAKH

Tujuannya untuk melindungi hak-hak individu dalam pernikahan dan memastikan bahwa pernikahan tersebut dilaksanakan dalam kerangka yang sehat dan sesuai dengan Syariat Islam.

AKIBAT HUKUM FASAKH

Akibat Hukum Fasakh antara lain:

1. Pemutusan hubungan pernikahan secara resmi dan sah

2. Pembagian harta benda sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Fiqih Islam

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun