* Mendekatkan diri kepada sang pencipta agar selalu mengingat bahwa korupsi ialah kejahatan yang dapat menimbulkan dosa.
* Jangan menjadikan uang sebagai tujuan primer dalam kehidupan.
* Selalu bersikap jujur serta amanah meskipun hal sekecil apapun itu supaya kita menumbuhkan rasa tersebut dengan tulus tanpa paksaan dari siapapun.
* mempunyai TanggungJawab dalam melakukan hal sekecil apapun harus adanya Tanggungjawab.
* Jangan pernah takut dalam menyatakan kebenaran.
Kita sebagai warga wajib bersikap tegas kepada para koruptor dimana kita wajib membantu komisi pemberantasan korupsi dalam menjalankan tugasnya supaya berkurangnya koruptor pada Indonesia. pada tahun 2020 terdata banyaknya korupsi terdapat 1.298 terdakwa yang bersalah dalam korupsi menggunakan kerugian Rp 56,7 Miliyar.
Kita sebagai mahasiswa wajib bisa melakukan peran edukasi menggunakan menyampaikan bimbingan serta penyuluhan kepada warga baik pada ketika melakukan kuliah kerja lapangan tentang masalah korupsi serta mendorong rakyat berani melaporkan adanya korupsi yang ditemuinya di pihak yang berwenang.
Daftar Pustaka
Komisi Pemberantasan Korupsi (2008), Survei Persepsi Masyarakat Terhadap KPK dan Korupsi Tahun 2008.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H