Mohon tunggu...
Amanda Ayu Rizkia
Amanda Ayu Rizkia Mohon Tunggu... Mahasiswa - 43220010024_Universitas Mercu Buana

semangat !!! Mata Kuliah Pendidikan Anti Korupsi dan Etik UMB hari Jumat pukul 07.30 WIB, Ruang B-301 Dosen Pembimbing: Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak Universitas Mercu Buana

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Upaya Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi pada Diri Sendiri dan Pemerintah

12 November 2021   00:09 Diperbarui: 12 November 2021   06:30 99
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Apa Itu Korupsi ? apakah di Indonesia masih banyak adanya kasus Korupsi ?

Korupsi adalah penggelapan uang secara tidak transparan didepan umum untuk kepentingan pribadi ,kelompok ataupun keluarga serta juga dari korupsi bisa merugikan Negara serta masyarakat. Korupsi terdapat aturan pidana yang terlulis jelas dalam UU No. 31 Tahun 1999 dan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. berdasarkan Robert Klitgaard korupsi mampu diklaim suatu tingkah laris seseorang yg menyimpang dari tugas yg seharusnya. Sedangkan menurut Nurdjana yg dikatakan berasal bahasa yunani yaitu "corruptio" berarti sikap seorang yg tidak baik, curang dan menyimpang asal aturan serta aturan kepercayaan .

yang dikatakan korupsi tidak hanya pengelapan uang ada pula beberapa bentuk tidak pidana korupsi, yaitu :

* Terkait keuangan negara/perekonomian Negara terdapat

* Suap-menyuap

* Penggelapan pada jabatan,

* Pemerasan,

* Perbuatan curang,

* Benturan kepentingan pada pengadaan

ada beberapa upaya pencegahan korupsi diIndonesia :

1. ada aturan pidana bagi yang melakukan korupsi seperti penjara serta denda disesuaikan dari akibat korupsi dan keputusan kpk.

2. membentuk aktivitas atau acara pada mahasiswa ataupun masyarakat Indonesia wacana kejahatan korupsi dan bisa hukuman berat.

3. Membangunkan pendidikan sejak kecil, pemberitahuan apa itu korupsi pada intinya.

4. mempunyai rasa nasionalisme.

5. Pencatatan serta penelusuran ulang sebuah Aset Negara ataupun perusahaan.

komisi pemberantasan korupsi artinya komisi pemberantasan korupsi yg memegang tugas spesifik pencarian serta hukum pidana pada koruptor.

Jika telah terjadi korupsi kita juga wajib melakukan upaya pemberantasan korupsi secara umum :

1. terdapat lembaga Anti-Korupsi, forum anti korupsi diluar negeri ada Independent Commission against Corruption-ICAC (Hongkong ); the Anti-Corruption Agency-ACA (Malaysia) sedangkan di Indonesia forum Anti korupsi ialah komisi Pemberantasan korupsi atau mampu dianggap kpk.

2. Adanya kejujuran dari sektor publik, yg dimaksud merupakan pejabat publik harus melaporkan sebuah kekayaannya sebelum serta sehabis menjabat untuk pemantauan rakyat kepada pejabat tersebut apakah penaikan kekayaan masih batas wajar.

Korupsi dilakukan berasal para keinginan diri sendiri buat melakukannya, lalu bagaimana caranya upaya diri sendiri supaya tidak melakukan korupsi ?

Upaya diri sendiri supaya tidak melakukan korupsi:

* Selalu merasa relatif apa yang diri kita punya kini , Jika tidak memiliki rasa tersebut dapat menimbulkan kejahatan korupsi yang tidak merasa adanya kepuasan pada kehidupan yang dijalankan hanya mau mempunyai kelebihan tersendiri.

* Mendekatkan diri kepada sang pencipta agar selalu mengingat bahwa korupsi ialah kejahatan yang dapat menimbulkan dosa.

* Jangan menjadikan uang sebagai tujuan primer dalam kehidupan.

* Selalu bersikap jujur serta amanah  meskipun hal sekecil apapun itu supaya kita menumbuhkan rasa tersebut dengan tulus tanpa paksaan dari siapapun.

* mempunyai TanggungJawab dalam melakukan hal sekecil apapun harus adanya Tanggungjawab.

* Jangan pernah takut dalam menyatakan kebenaran.

Kita sebagai warga wajib bersikap tegas kepada para koruptor dimana kita wajib membantu komisi pemberantasan korupsi dalam menjalankan tugasnya supaya berkurangnya koruptor pada Indonesia. pada tahun 2020 terdata banyaknya korupsi terdapat 1.298 terdakwa yang bersalah dalam korupsi menggunakan kerugian Rp 56,7 Miliyar.

Kita sebagai mahasiswa wajib bisa melakukan peran edukasi menggunakan menyampaikan bimbingan serta penyuluhan kepada warga baik pada ketika melakukan kuliah kerja lapangan tentang masalah korupsi serta mendorong rakyat berani melaporkan adanya korupsi yang ditemuinya di pihak yang berwenang.

Daftar Pustaka

Komisi Pemberantasan Korupsi (2008), Survei Persepsi Masyarakat Terhadap KPK dan Korupsi Tahun 2008.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun