Opini : Perlukah Larangan Aturan Mudik?
Hingga saat ini tren kasus COVID-19 di Indonesia memang dinyatakan mulai membaik. Namun, pada kenyataanya vaksin COVID-19 tidak membuat seseorang kebal 100 persen dari virus corona. Apalagi saat ini terdapat beberapa Subvarian baru Omicron (BA.1, BA.1.1, BA.2 dan BA.3) yang dapat bertransmisi dengan cepat.Â
Orang yang telah divaksin pun masih memiliki kemungkinan untuk tertular dan menularkan COVID-19 hanya saja gejala yang dialami akan lebih ringan karena kekebalan tubuh meningkat.
Penyebaran vaksinasi di Indonesia juga belum sepenuhnya merata, masih ada beberapa daerah di Indonesia dengan tingkat vaksinasi rendah seperti di Papua. Banyak pula masyarakat yang belum melakukan vaksinasi dosis 2 dan 3. Padahal ketika melakukan perjalanan mudik resiko terbesar terpapar COVID-19 ada pada lansia yang dikunjungi oleh anak-anaknya.
Dengan begitu keputusan pemerintah untuk 'memberi kelonggaran' mudik dengan tetap memberikan persyaratan bagi pelaku perjalanan seperti minimal telah mendapatkan vaksin dosis 2 serta melakukan tes Antigen ataupun PCR sebelum melakukan perjalanan mudik adalah kebijakan yang tepat.Â
Sebagaimana aturan tersebut dirasa lebih 'longgar' daripada aturan larangan mudik tahun lalu yang melarang melakukan perjalanan lokal untuk tujuan mudik kecuali dengan kondisi darurat seperti perjalanan dinas, keluarga sakit/meninggal,
 penanganan pasien kritis dengan tujuan ke fasilitas kesehatan yang lebih tinggi (Rumah Sakit kelas A) dan mendampingi ibu hamil yang akan melahirkan..Â
Meskipun begitu, seharusnya penetapan pelonggaran kebijakan tersebut tidak dilakukan secara terburu-buru diputuskan mengingat keputusan tersebut menyangkut hajat orang banyak.Â
Pemberlakukan aturan larangan mudik pun pastinya akan memicu protes masyarakat.Â
Namun, pemerintah tetap tidak boleh mengabaikan dampak mobilitas mudik yang berpotensi tinggi untuk membuat lonjakan kasus positif.Â
Hakikatnya penyelesaian pandemi ini bukan hanya dipikul pemerintah, melainkan diperlukan pula kerjasama seluruh lapisan masyarakat. Kesadaran untuk melindungi diri dan orang lain perlu ditumbuhkan sehingga bersama-sama rantai penyebaran virus ini bisa diputus.Â