Mohon tunggu...
Amanda Rigata
Amanda Rigata Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Airlangga

Saya adalah seorang mahasiswi S1 yang hobi menulis dan membaca berbagai hal yang menarik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Lebaran 2022: Pandemi Covid-19 Masih Berlangsung, Perlukah Larangan Mudik Diberlakukan Lagi?

24 Mei 2022   19:37 Diperbarui: 24 Mei 2022   19:53 144
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Seperti yang kita ketahui, sudah dua tahun kita merayakan Ramadhan dan lebaran di tengah pandemi COVID-19 dan dua kali pula larangan ibadah serta mudik telah diterapkan. Aturan tersebut dibuat tentunya dengan tujuan yang baik yaitu untuk mencegah penyebaran COVID-19, apalagi saat ini telah muncul Subvarian omicron BA.1 dan BA.2. 

Pada bulan Februari 2022 kasus positif COVID-19 meningkat bahkan memecahkan rekor tertinggi sejak pandemi. Meskipun sempat mengalami lonjakan kasus pada bulan Februari, saat ini perkembangan kasus COVID-19 di Indonesia mulai menunjukkan tren positif. 

Dalam siaran pers Kemenkes pada 25 Februari 2022, Siti Nadia Tarmizi selaku juru bicara menyatakan bahwa jumlah kasus harian mengalami penurunan menjadi 49.447 dari sebelumnya yang berjumlah 57.426. Angka kesembuhan harian COVID-19 pada 25 Februari 2022 kemarin juga mencatat rekor tertinggi sejak awal pandemi yaitu sebesar 61.361. 

Persentase perawatan pasien COVID-19 di rumah sakit terpantau melandai di angka 37% dari total kapasitas nasional. Jumlah tersebut turun 1% dibandingkan pada tanggal 24 Februari 2022. 

Melihat tren yang menggembirakan tersebut, pertanyaan yang muncul di masyarakat saat ini adalah apakah lebaran 2022 diperbolehkan untuk mudik ? bagaimana pelaksanaan kegiatan ibadah selama bulan Ramadhan? 

Melihat perkembangan situasi pandemi yang kian membaik, pemerintah memutuskan untuk melakukan beberapa pelonggaran kebijakan menjelang bulan Ramadhan. Sebagaimana dalam keterangan pers pada 23 Maret 2022, Presiden Jokowi mengeluarkan tiga aturan menghadapi Ramadhan dan Lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah. 

  1. Presiden mengizinkan masyarakat untuk melakukan perjalanan mudik lebaran. Namun, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi para pemudik seperti : (1) Bagi pemudik yang hanya vaksin dosis 1 harus memiliki hasil tes negatif PCR; (2) Bagi pemudik yang telah vaksin dosis 2 harus memiliki hasil negatif tes Antigen; (3) Bagi pemudik penerima vaksin dosis 3 hanya perlu menunjukan sertifikat vaksin; dan (4) Wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat selama melakukan perjalanan.

  2. Presiden memperbolehkan pelaksanaan kegiatan ibadah Ramadhan dan merayakan Idul Fitri dengan jaminan tidak meninggalkan protokol kesehatan.

  3. Presiden melarang pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) menggelar acara buka bersama sepanjang bulan Ramadhan ataupun melaksanakan open house. 

Lebih lanjut, presiden Jokowi juga melonggarkan aturan bagi para pelaku perjalanan dari luar negeri yaitu terkait peniadaan karantina sehingga para PPLN hanya perlu melakukan tes swab PCR. 

Pelonggaran kebijakan ditujukan dengan maksud demi mewujudkan keinginan masyarakat setelah dua kali lamanya mengalami pelarangan kegiatan ibadah di bulan Ramadhan dan mudik, pelonggaran kebijakan tetap dilaksanakan tanpa mengendurkan penerapan protokol kesehatan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun