Mohon tunggu...
Amanda Rigata
Amanda Rigata Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Airlangga

Saya adalah seorang mahasiswi S1 yang hobi menulis dan membaca berbagai hal yang menarik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Lebaran 2022: Pandemi Covid-19 Masih Berlangsung, Perlukah Larangan Mudik Diberlakukan Lagi?

24 Mei 2022   19:37 Diperbarui: 24 Mei 2022   19:53 144
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Opini : Perlukah Larangan Aturan Mudik?

Hingga saat ini tren kasus COVID-19 di Indonesia memang dinyatakan mulai membaik. Namun, pada kenyataanya vaksin COVID-19 tidak membuat seseorang kebal 100 persen dari virus corona. Apalagi saat ini terdapat beberapa Subvarian baru Omicron (BA.1, BA.1.1, BA.2 dan BA.3) yang dapat bertransmisi dengan cepat. 

Orang yang telah divaksin pun masih memiliki kemungkinan untuk tertular dan menularkan COVID-19 hanya saja gejala yang dialami akan lebih ringan karena kekebalan tubuh meningkat.

Penyebaran vaksinasi di Indonesia juga belum sepenuhnya merata, masih ada beberapa daerah di Indonesia dengan tingkat vaksinasi rendah seperti di Papua. Banyak pula masyarakat yang belum melakukan vaksinasi dosis 2 dan 3. Padahal ketika melakukan perjalanan mudik resiko terbesar terpapar COVID-19 ada pada lansia yang dikunjungi oleh anak-anaknya.

Dengan begitu keputusan pemerintah untuk 'memberi kelonggaran' mudik dengan tetap memberikan persyaratan bagi pelaku perjalanan seperti minimal telah mendapatkan vaksin dosis 2 serta melakukan tes Antigen ataupun PCR sebelum melakukan perjalanan mudik adalah kebijakan yang tepat. 

Sebagaimana aturan tersebut dirasa lebih 'longgar' daripada aturan larangan mudik tahun lalu yang melarang melakukan perjalanan lokal untuk tujuan mudik kecuali dengan kondisi darurat seperti perjalanan dinas, keluarga sakit/meninggal,

 penanganan pasien kritis dengan tujuan ke fasilitas kesehatan yang lebih tinggi (Rumah Sakit kelas A) dan mendampingi ibu hamil yang akan melahirkan.. 

Meskipun begitu, seharusnya penetapan pelonggaran kebijakan tersebut tidak dilakukan secara terburu-buru diputuskan mengingat keputusan tersebut menyangkut hajat orang banyak. 

Pemberlakukan aturan larangan mudik pun pastinya akan memicu protes masyarakat. 

Namun, pemerintah tetap tidak boleh mengabaikan dampak mobilitas mudik yang berpotensi tinggi untuk membuat lonjakan kasus positif. 

Hakikatnya penyelesaian pandemi ini bukan hanya dipikul pemerintah, melainkan diperlukan pula kerjasama seluruh lapisan masyarakat. Kesadaran untuk melindungi diri dan orang lain perlu ditumbuhkan sehingga bersama-sama rantai penyebaran virus ini bisa diputus. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun