Mohon tunggu...
Amanda FitraHamzah
Amanda FitraHamzah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa di Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta

Merupakan mahasiswa jurusan S1-Ilmu Hukum

Selanjutnya

Tutup

Hukum

hadirnya nusyuz dalam kehidupan rumah tangga dan penyelesaiannya dalam hukum islam

8 Mei 2024   23:34 Diperbarui: 8 Mei 2024   23:40 160
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perdamaian yang dimaksud yaitu istri yang mengurangi hak-haknya yang perlu ditunaikan oleh suami seperti mengurangi kadar mahar yang tertangguh, nafkah atau hak-hak persamaan (bagi suami yang berpoligami).

3. Apabila suaminya tetap nusyuz sekalipun kesemua langkah yang telah disebutkan diatas telah digunakan. Istri dapat langsung mengajukan gugatan perceraian ke pengadilan agama.

Referensi

Dahlan, Abdul Aziz. Ensiklopedi Hukum Islam. Jakarta: PT. Ichtiar Baru Van Hoeve, 1993.

Djailani, Abdul Qadir. Keluarga Sakinah. Surabaya: Bina Ilmu, 1995.

Hawari, Dadang. Marriage Counseling. Konsultasi Perkawinan. Jakarta: Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, 2006.

Khallaf, Abdul Wahab. Kaidah-kaidah Hukum Islam: Ilmu Ushul Fiqh, (tarj.) Noer Iskandar Al-Barasani dan Toelchah Mansoer. Jakarta: Rajawali Pers, 2002.

Nasution Khoiruddin. Islam Tentang Relasi Suami dan Isteri (Hukum Perkawinan I). Yogyakarta: Academia, 2004.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun