Perdamaian yang dimaksud yaitu istri yang mengurangi hak-haknya yang perlu ditunaikan oleh suami seperti mengurangi kadar mahar yang tertangguh, nafkah atau hak-hak persamaan (bagi suami yang berpoligami).
3. Apabila suaminya tetap nusyuz sekalipun kesemua langkah yang telah disebutkan diatas telah digunakan. Istri dapat langsung mengajukan gugatan perceraian ke pengadilan agama.
Referensi
Dahlan, Abdul Aziz. Ensiklopedi Hukum Islam. Jakarta: PT. Ichtiar Baru Van Hoeve, 1993.
Djailani, Abdul Qadir. Keluarga Sakinah. Surabaya: Bina Ilmu, 1995.
Hawari, Dadang. Marriage Counseling. Konsultasi Perkawinan. Jakarta: Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, 2006.
Khallaf, Abdul Wahab. Kaidah-kaidah Hukum Islam: Ilmu Ushul Fiqh, (tarj.) Noer Iskandar Al-Barasani dan Toelchah Mansoer. Jakarta: Rajawali Pers, 2002.
Nasution Khoiruddin. Islam Tentang Relasi Suami dan Isteri (Hukum Perkawinan I). Yogyakarta: Academia, 2004.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H