Mohon tunggu...
Amanda FitraHamzah
Amanda FitraHamzah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa di Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta

Merupakan mahasiswa jurusan S1-Ilmu Hukum

Selanjutnya

Tutup

Hukum

hadirnya nusyuz dalam kehidupan rumah tangga dan penyelesaiannya dalam hukum islam

8 Mei 2024   23:34 Diperbarui: 8 Mei 2024   23:40 160
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

1. Menasihati istri

Langkah pertama yang ditawarkan dalam al-Qur’an adalah dengan memberikan nasihat secara bijaksana kepada istri yang nusyuz.

2. Pisah ranjang

Jika masih tetap tidak mau berubah dengan cara dinasihati maka boleh dijauhi (hijr). Batas waktu hijr dengan perbuatan yang berupa sikap menjauhi (tidak berbicara dengan istri) dan tidak melakukan hubungan intim dapat dilakukan suami tanpa batas, selama yang diinginkanya, selagi hal itu dapat menyadarkan kesalahan perilaku istri dan tidak lebih dari empat bulan berturut-turut.

3. Memukul

Jika tidak mau berubah juga dengan cara dinasihati dan dijauhi maka boleh dipukul. Namun terdapat syarat-syarat dalam memukul istri, yaitu:

  • Suami memukul istri dengan pukulan yang tidak keras, yaitu pukulan yang tidak sampai mematahkan tulang dan tidak melukai daging.
  • Hendaklah ia memiliki dugaan kuat bahwa pukulannya itu akan memberikan manfaat dan menghentikannya dari pembangkangan, karena pukulan adalah sarana untuk perbaikan, jika ia tidak memiliki dugaan demikian, jangan memukulnya.
  • Janganlah suami memukul istrinya, lantaran ia menuntut haknya seperti nafkah dan pakaian, karena hal itu bukan termasuk nusyuz dan ia berhak menuntutnya.

Bagian anggota tubuh yang harus dihindari dalam tahap pemukulan adalah:

  • Bagian muka, hal ini karena muka merupakan bagian tubuh yang dihormati.
  • Bagian perut dan bagian lain yang dapat menyebabkan kematian, karena pemukulan ini bukan bermaksud untuk melukai apalagi membunuh istri yang nusyuz, melainkan untuk mengubah sifatnya.
  • Memukul hanya pada satu tempat, karena akan menambah rasa sakit dan akan memperbesar timbulnya bahaya.
  • Melakukan tahkim dengan mengutus dua orang hakam
  • Apabila ketiga cara tersebut telah ditempuh, namun tidak berhasil dan pada akhirnya konflik semakin menguat, bahkan kedua pasangan suami istri saling menuduh telah berbuat zhalim (nusyuz), maka permasalahan ini hendaknya dibawa kepada hakam untuk mendamaikan atau memisahkan keduanya.

Penyelesaian Istri terhadap Suami yang Nusyuz

Penyelesaian yang dapat dilakukan istri terhadap suami yang nusyuz dalam hukum Islam, yaitu:

1. Menasihati

Istri berhak menasihati suami agar kembali bertanggung jawab kepada keluarga dan mengingatkan mereka tentang azab yang bakal diterima bagi suami yang mengabaikan dalam melaksanakan tanggung jawab terhadap isteri dan keluarganya.

2. Ash-Shulh (Perdamaian)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun