Mohon tunggu...
Amanatus Salamah
Amanatus Salamah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hiduplah sebagaimana semaumu, tetapi ingat, bahwa engkau akan mati. Dan cintai lah siapa yang engkau sukai, namun ingat, engkau akan berpisah dengannya. Dan berbuat lah seperti yang engkau kehendaki, namun ingat, engkau pasti akan menerima balasannya nanti

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Investasi Halal untuk Masa Depan yang Jauh Lebih Baik

4 November 2023   12:40 Diperbarui: 25 Januari 2024   10:39 136
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Amanatus salamah, Della Nur Hasanah, M.fatkhur rohman

amanatussalamah43@gmail.com, dellanurhasanah23@gmail.com, rohmansbc68@gmail.com.

Universitas KH Abdul Wahab Chasbullah Jombang Indonesia

                                                                                                                                                            

Membahas tentang mengenai investasi halal, mungkin dari sebagaian umat Islam negara Indonesia mungkin masih terasa asing dan jarang didengar. Karena pada umumya umat Islam di Indonesia mengenal dengan nama investasi yang secara umum saja atau biasa disebut dengan  investasi konvensional. Oleh karena itu investasi halal ini baru dikenal oleh masyarakat di Indonesia pada tahun 2000-an dengan adanya didirikannya Jakarta Islamic Index (Bursa Saham Syariah) (Masalah, 2000).

Menurut Halim (2005), investasi konvensional adalah sejumlah uang yang ditanamkan pada saat ini dengan harapan akan menghasilkan keuntungan dimasa yang akan datang. Menurut Sula (2004), investasi syariah dapat dikaitkan dengan kegiatan usaha, seperti perdagangan atau kegiatan usaha, dimana kegiatan usaha dapat mencakup usaha yang berkaitan dengan produk atau jasa apa pun, termasuk jasa perantara (Febriyanti, 2009).

Menurut Islam, investasi halal adalah tindakan yang dianjurkan. Karena hal ini telah dilakukan oleh Nabi Muhammad saw. dari usia muda hingga menjelang kerasulan. Selain itu, akan menciptakan prospek investasi yang menarik dari sudut pandang ekonomi Islam. multiplier efek, yang melibatkan pembentukan bisnis dan lapangan kerja. untuk mencegah dana berantakan dan tidak hanya tertumpu di tangan orang kaya (QS. al-Hasyr [59]: 7) (Pardiansyah, 2017).

Investasi halal merupakan sebuah kegiatan penanaman modal yang menghasilkan manfaat dan berlandasan prinsip-prinsip Syariah dan tidak dianjurkan untuk menggunakan industri yang bertolak belakang dengan prinsip syariah, seperti perjudian, alkohol, riba, maysir dan gharar (, 2008).

Investasi termasuk dalam bagian fikih muamalah, dan aturan ini muncul karena ajaran Islam yang menyatakan bahwa setiap orang memiliki hak untuk mencegah agar tidak terjadi saling menzalimi. Ini berarti bahwa para investor harus memahami batasan dan aturan investasi Islam, termasuk proses, tujuan, objek, dan konsekuensi investasi. Namun, tidak semua jenis investasi diizinkan secara syariah, seperti halnya jika bisnis terlibat dalam penipuan dan penipuan atau melakukan kegiatan yang dilarang oleh Islam.

Kasus-kasus masalah investasi ini sering dibicarakan, tetapi banyak yang dilakukan oleh individu, koperasi, atau entitas tertentu untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar tanpa memperhatikan aturan moral dan agama. Ini sangat mengkhawatirkan ketika kondisi ekonomi sedang mengalami kelemahan, dan banyak oknum yang menyebut diri mereka investasi. Dan penipuan ternyata semakin umum.

Dari awal, Islam telah hadir dengan membawa ajaran rahmatan li al-'lamn dan prinsip-prinsip syariah untuk investasi, memastikan bahwa investor tidak terlibat dalam bisnis yang dilarang. Tulisan ini akan menjelaskan bagaimana investasi halal dalam Islam berhubungan dengan dasar-dasar hukum investasi yang ditemukan di dalam Al-Qur'an dan Sunnah Nabi Muhammad, prinsip syariah dalam berinvestasi, prinsip syariah, fikih muamalah, kegiatan yang dilarang dalam berinvestasi, dan akad yang digunakan dalam berinvestasi. Tujuan dari tulisan ini adalah untuk memberi semua pihak yang terlibat dalam kegiatan ini kemampuan untuk membedakan dan memilih investasi mana yang paling cocok untuk berinvestasi (Pardiansyah, 2017).

Pembahasan

Kata investasi dari bahasa Inggris "investmen" dan berasal dari kata dasar "invest", yang berarti "menanam". Dalam bahasa arab Investasi disebut dengan istitsmar , yang berarti "menjadikan berbuah, berkembang, dan bertambah jumlahnya." Investasi adalah tindakan menginvestasikan uang dengan harapan mendapatkan keuntungan di masa mendatang. Investasi sangat beresiko karena berhadapan dengan dua kemungkinan, yaitu keuntungan atau kerugian, sehingga perolehan keuntungan suatu bisnis tidak pasti dan tidak tetap karena investasi adalah instrumen. Investasi terbagi menjadi dua jenis investasi adalah aktiva riil dan surat-surat berharga. Aktiva riil termasuk investasi seperti emas, perak, dan lain sebagainya sedangkan surat-surat berharga termasuk investasi seperti saham, obligasi, dan lain sebagainya (Sakinah, 2015).

Investasi dikatakn dalam ilmu ekonomi memiliki banyak keuntungan, termasuk menciptakan lapangan kerja baru, menyebarkan harta, memberikan perlindungan dana, dan meningkatkan nilai aset. Pada saat ini, ada banyak jenis investasi yang ditawarkan kepada sektor keuangan dan non keuangan yang menawarkan berbagai macam keuntungan tanpa mempertimbangkan kehalalan dan kemashlahatannya. Oleh karena itu, kita harus bersikap selektif karena tidak semua investasi diizinkan dalam Islam meskipun mendapatkan penghasilan keuntungan. Agar umat Islam tidak masuk dan tidak terjebak dalam praktik investasi yang dilarang dan agar tujuan investasi dapat dicapai, agama Islam memberikan landasan teori dan konsep yang mengatur keseluruhan jalur aktifitas manusia. Landasan ini juga memberikan prinsip-prinsip yang berfungsi sebagai dasar hukum Islam dalam transaksi perdagangan (, 2008).

Persepsi negative yang sering muncul karena adanya kurang suatu edukasi yang ada didalam masyarakat tersebut, yaitu berkaitan tentang kurang pengetahuan masyarakat tentang sosialisasi pasar modal syariah dan pemahaman tentang sistemnya sering menyebabkan persepsi buruk. Meskipun demikian, pasar modal syariah pada dasarnya dapat dimanfaatkan dan digunakan oleh siapa saja tanpa terbatas pada agama, ras, atau suku tertentu, sehingga memiliki sifat universal. Dalam kegiatan pasar modal syariah, penyertaan modal atau jual beli dalam kelompok muamalah diperbolehkan dan tidak memiliki larangan syariah. Sementara itu, transaksi muamalah haram karena manipulasi dan spekulasi dengan unsur maysir, gharar, dan riba (Hidayah et al., 2020).

Agar umat Islam berhasil dalam praktik investasi yang dirancang untuk mencapai tujuan investasi, Islam memiliki teori dan konsep yang mempengaruhi seluruh aktivitas manusia dengan memberikan beberapa pedoman dan prinsip berdasarkan beberapa ikhtisar hukum Islam yang dimaksudkan untuk saling menguntungkan. tulisan ini membahas prinsip-prinsip ekonomi dalam islam. Investasi dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memastikan tersedianya anggaran harian, dan bahkan mungkin untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional yang memiliki suatu tujuan.  Keduanya yaitu bisa dikatan untuk mencapai stabilitas ekonomi. Masyarakat masih banyak yang beranggapan bahwa investasi pada saham-saham yang lebih berisiko dan fluktuatif membutuhkan modal yang sangat besar, dan hal ini bisa disebabkan oleh kekurangnya pengetahuan dan sosialisasi mengenai ilmu tentang investasi pada saham syariah. (Selasi, 2018)

Investasi Emas dan saham 

Dalam konteks suatu kegiatan investasi tertentu, baik emas maupun saham, dapat dipahami bahwa masing-masingnya mempunyai instrumen tertentu yang mewakili potensi keuntungan (return) dan risiko (risk). Kedua faktor ini adalah hal yang menurut investor sangat tidak menyenangkan. Meskipun sebagian besar investor menganggap bahwa suatu keuntungan yang tinggi itu menarik, mereka tidak menganggap risiko yang tinggi itu menarik. Pengembalian yang bisa diperoleh dari investasi digunakan untuk menggambarkan hasil positif atau pertumbuhan aset yang dihasilkan dari investasi. Sebaliknya, risiko adalah hasil dari trade-off yang signifikan antara ambang batas yang diharapkan dan ambang batas aktual dalam pengembangan sumber daya. Ketika penyimpangannya semakin besar, maka tingkat risikonya pun semakin besar (Yuliana, 2010).

Emas adalah suatu logam mulia yang begitu banyak diminati oleh banyak orang. Orang-orang sudah siap menghabiskan cukup banyak uang untuk mendapatkan logam mulia itu bentuk-bentuk yang berbeda ini. Secara umum, masyarakat umum lebih cenderung berinvestasi emas untuk mendapatkan keuntungan finansial dalam jangka panjang. Emas juga dapat digunakan untuk koleksi dan penelitian. Selain itu, berinvestasi pada emas dapat dikatakan sederhana dan praktis karena semua orang di masyarakat dapat memperoleh manfaat darinya, termasuk mereka yang bekerja di bidang profesional atau manajemen tingkat tinggi karena emas dapat membantu mereka memahaminya. Dibagi satu gram dua belas Ada beberapa alasan mengapa emas menjadi salah satu investasi yang cukup diketahui masyarakat luas antara  lain:

 A. Keamanan

Nilai uang di bank menurun karena biaya administrasi, komisi lain yang dibayarkan, pajak 20%, suku bunga fluktuatif, dan biaya pengiriman uang hanya Rp. 100 juta per jumlah nominal. Kelompok investasi lainnya meliputi komisi, biaya manajemen, pajak, dan sebagainya.

 B. Perlindungan  Inflasi

Deflasi adalah pengurangan jumblah uang yang beredar Hal ini sudah lama menjadi masalah umum dalam kehidupan sehari-hari, namun terkadang juga menyebabkan perilaku yang tidak pantas. Tingkat inflasi yang meningkat mempengaruhi nilai saham. Seluruh dunia mengalami inflasi rata-rata sebesar 2-3% per tahun, dengan 3-4% di Amerika dan 5-6% di Indonesia. Menurut statistik, jika terjadi inflasi 10%, emas akan kehilangan 13% nilainya; jika terjadi inflasi 20%, emas akan kehilangan 30% nilainya; dan jika terjadi inflasi 100%, emas akan kehilangan 300% nilainya. Berdasarkan asumsi tingkat inflasi Indonesia sebesar 6% per tahun, nilai pasar saham setidaknya akan berlipat ganda dari nilainya saat ini dalam waktu lima tahun, dibandingkan dengan deposito yang hanya akan meningkat sebesar 30% setiap lima tahun.

C. Mudah terjangkau (likuiditas tinggi)

 Penting untuk berinvestasi di real estat, deposito, saham, obligasi, kendaraan, dan senior. Karena sedikitnya jumlah pembeli dan penjual, pembayaran memakan waktu lebih dari satu hari. Namun ada kemungkinan nilainya akan menurun akibat inflasi, bias perantara, pajak, dan administrasi emas jika diwaspadai di lembaga emas toko, pegadaian, dan keuangan (sebagai patokan) secara tenang dan pada akhirnya nilainya akan turun. bangkit di pasar internasional.

 D. Menguntungkan (Menguntungkan)

Nilai emas cenderung menguat dan nilainya stabil. Emas cocok untuk dibandingkan dengan rata-rata waktu musim gugur tahun 2001; harga logam mulia 0,9999 rata-rata $272/ Troy ons = 31,103 gram. Saat ini, pada bulan Januari 2010, harga 1.000-1.100 USD per troy ounce turun menjadi $1.200 per troy ounce sejalan dengan harga rata-rata cerpelai global.

E. Risiko rendah (risiko rendah)

Emas tidak dianggap sebagai pinjaman satu-satunya pinjaman yang dianggap pinjaman adalah jika disimpan di bank. Namun, hasil emas dalam hasil pendek bervariasi selama tujuh tahun, secara konsisten meningkat hingga 260% hingga 37,5% setiap tahunnya dan terus meningkat. Kuasai seninya. Sisi negatif dari investasi saham adalah bisa dirugikan (jika tidak hati-hati), terdilusi, atau terdistorsi, namun potensinya juga sangat kecil (Selasi, 2018).

Kasus GTI Syariah 

Setelah runtuhnya perusahaan investasi emas di Indonesia telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan klien. Klien khawatir perusahaan investasi  akan kabur dengan dana yang mereka investasikan. Salah satu bentuk pelarian dana realisasi adalah dengan dikeluarkannya PKPU atau permohonan pailit yang dilakukan  oleh nasabah penipu. Usai digugat nasabah, PT Golden Traders Indonesia Syariah (GTIS) berusaha melawan sinyal palsu. Perusahaan yang bermarkas di Jakarta ini membantah adanya pemalsuan bahkan  berupaya keras  mencegah perusahaannya mendapatkan status PKPU atas permintaan pelanggannya. Berbagai langkah dilakukan, seperti pembenahan internal dan pembayaran sejumlah biaya pelanggan.

Selain itu, perusahaan ini juga harus menjaga reputasi kata "syariah" pada nama perusahaannya. Perusahaan tidak ingin "Syariah" mendapat label buruk dari masyarakat. Selain tidak ingin mencoreng nama "syariah", GTIS juga tidak ingin merusak kredibilitas Majelis Ulama Indonesia. PT Golden Traders Indonesia Syariah (GTIS) awalnya berdagang emas, namun kemudian diumumkan menjadi perusahaan investasi syariah pada tahun 2011. Yang mengejutkan, mereka berhasil mendapatkan tanda halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). PT GTI Syariah menjanjikan nasabahnya tingkat bunga tetap sebesar 4,5% setiap bulan ketika perusahaan mengembalikan kontrak emas  tersebut. Jumlah dana nasabah yang berhasil mereka gelapkan diketahui mencapai Rp10 triliun. Dan setelah diteliti, ternyata perusahaan ini  didirikan oleh seorang warga negara Malaysia bernama Ong Han Cun.

Dalam iklan GTIS tahun 2012, mereka menyatakan, "Investasi emas sudah tidak ada masa-masa dimana hanya didasarkan pada fluktuasi harga." Dapatkan keuntungan finansial dengan dua cashback per bulan saat Anda membeli emas dari PT GTI. Salah satu aturan permainan investasi GTIS adalah investor harus membayar jumlah yang lebih besar di muka sebelum emas mingguan diumumkan. Jika Anda ingin menjual emas ke GTIS, keuntungan dalam penjualan akan dibayarkan dalam waktu seminggu.

Penyelesaian kasus

Setelah Runtuhnya  perusahaan  investasi emas di Indonesia telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan klien. Klien khawatir perusahaan investasi  akan kabur dengan dana yang mereka investasikan. Salah satu bentuk pelarian dana realisasi adalah dengan dikeluarkannya PKPU atau permohonan pailit yang dilakukan  oleh nasabah penipu. Usai digugat nasabah, PT Golden Traders Indonesia Syariah (GTIS) berusaha melawan sinyal palsu. Perusahaan yang bermarkas di Jakarta ini membantah adanya pemalsuan bahkan  berupaya keras  mencegah perusahaannya mendapatkan status PKPU atas permintaan pelanggannya. Berbagai langkah dilakukan, seperti pembenahan internal dan pembayaran sejumlah biaya pelanggan. Selain itu, perusahaan ini juga harus menjaga reputasi kata "syariah" pada nama perusahaannya. Perusahaan tidak ingin "Syariah" mendapat label buruk dari masyarakat. Selain tidak ingin mencoreng nama "syariah", GTIS juga tidak ingin merusak kredibilitas Majelis Ulama Indonesia.

Saham syariah 

Saham yang memiliki properti yang disesuaikan dengan hukum Islam disebut saham syariah. Saham adalah bukti kepemilikan suatu perusahaan dalam bentuk perusahaan saham gabungan terbatas (PT). 12 Saham juga merupakan catatan rekor yang menunjukkan kepemilikan modal tertentu pada suatu perusahaan yang menerbitkannya dan salah satu surat berharga yang diperdagangkan di pasar modal tersebut. Dalam perspektif fiqih, saham pada hakikatnya adalah surat berharga syariah. Di sisi lain, saham tradisional mencakup semua saham yang terdaftar di bursa, apapun aspek halal atau haramnya, yang terpenting dalam hal ini adalah mematuhi suatu aturan. Saham syariah, di sisi lain, adalah salah satu jenis dalam saham biasa karena memiliki mekanisme suatu kemudi dalam fitur khusus yang adapada lingkup bisnis halalnya. berlaku secara hukum. Saham syariah dan non syariah adalah dua jenis saham ini. Ini menunjukkan perbedaan antara bisnis dan tujuan. Saham syariah mirip dengan sertifikat.

Kasus

Pandemi COVID-19 menyebabkan penurunan harga saham syariah. Saat pandemi COVID-19 memasuki Negara Indonesia pada sekitar akhir bulan Maret 2020, semua sektor mengalami penurunandan juga ditambah dengan penerapan work from home dan lock down yang berdardampak menghentikan penyebaran virus secara luas. dan pada akhirnya, COVID-19 ini menyebabkan sebuah sektor ekonomi dan berbagai sektor lainnya mengalami penurunan yang sangat tajam, yang berdampak pada nilai IHSG. Namun, setelah memperhatikan, saham INAF dan KAEF, yang berasal dari industri konsumen barang, khususnya di bidang farmasi, mengalami kenaikan nilai. Peningkatan nilai ini disebabkan oleh peningkatan populasi yang mengonsumsi obat selama masa pandemi Covid-19, tetapi bukan itu satu-satunya faktor yang menyebabkan kenaikan saham, tetapi juga setelah adanya kabar bahwa setelah adanya kabar beredar tersebut di masyarakat sudah banyak sekali ditemukannya vaksin serta obat-obatan untuk virus Covid-19.

Akibatnya, harga saham INAF dan KAEF langsung naik dengan cepat, hanya naik satu hari. Dengan kekuatan transaksinya yang tetap stabil dan instrumennya yang lebih fleksibel, saham syariah telah terbukti dapat bertahan di tengah-tengah ekonomi yang sedang runtuh akibat pandemi COVID-19. Hal ini terjadi dikarenakan saham syariah yang memiliki kekuatan transaksi yang tetap yang sangat stabil dan juga memiliki instrumen syariah yang lebih less volatile. Banyak metode yang menggerakkan harga kedua saham tersebut yang berasal dari kebijakan PSBB pemerintah, yang melarang operasi adanya perkantoran dan industri dalam jangka waktu yang lama, yang mengakibatkan terjadinya kerugian yang berdampak pada ekonomi. Begitu banyaknya pekerja yang dipecat, mengakibatkan terjadinya penurunan pendapatan yang terjadi didalam masyarakat dan penurunannya aktivitas ekonomi yang sangat kecil.  

Sektor politik juga dapat memengaruhi nilai IHSG karena hasil pemilihan presiden AS. Sebagai contoh, kemenangan Joe Biden dalam pemilihan presiden telah berdampak pada IHSG Indonesia dalam waktu singkat. Pada masa pandemi seperti ini, harga rata-rata saham turun karena pemegang saham khawatir harga saham mereka akan turun. Adanya bentuk saham syariah menunjukkan bahwa mereka lebih unggul dan stabil dari saham konvensional, seperti yang ditunjukkan oleh saham INAF dan KAEF. Namun, nilai suatu harga jual saham tidak akan selalu naik karena adanya sifat fluktuatif dan faktor-faktor lain yang juga dapat mempengaruhi nilai harga jual saham. Kedua saham ini dipengaruhi oleh pembelian vaksin oleh perusahaan bioteknologi Novavax Inc. Oleh karena itu, pemerintah harus berusaha semaksimal mungkin untuk mempercepat adanya suatu pengadaan vaksin COVID-19 dengan bekerja sama dengan Tiongkok dan Inggris. untuk penelitian tambahan untuk mengetahui apakah pergerakan saham INAF dan KAEF setelah pandemi berakhir, apakah mengalami kenaikan atau penurunan.

Penyelesaian kasus

Mengatasi dampak penurunan harga saham akibat pandemi COVID-19 di Indonesia melibatkan sejumlah tindakan yang kompleks. Ada beberapa langkah yang dapat kita ambil. Diversifikasi Portofolio Investor dapat diversifikasi portofolio mereka dengan berinvestasi dalam berbagai sektor ekonomi, yang mungkin memiliki dampak berbeda dari pandemi. Ini dapat membantu mengurangi risiko konsentrasi. Pantau Berita dan Data: Informasi terbaru tentang COVID-19, vaksinasi, dan peraturan pemerintah dapat berdampak besar pada pasar saham. Menyusun strategi berdasarkan pemahaman yang baik tentang perkembangan terkini penting. Revaluasi Investasi: Reevaluasi investasi yang ada dan pertimbangkan untuk menjual saham yang berisiko tinggi atau mengalihkan investasi ke sektor-sektor yang mungkin lebih stabil.

Gunakan Analisis Fundamental: Pertimbangkan analisis fundamental perusahaan untuk menilai kesehatan finansial dan prospek jangka panjang. Hal ini dapat membantu Anda membuat keputusan investasi yang lebih baik. Pelajari Strategi Hedging: Anda bisa mempertimbangkan strategi hedging untuk melindungi portofolio Anda dari fluktuasi harga saham. Ini mungkin melibatkan penggunaan opsi atau kontrak berjangka. Konsultasikan dengan Ahli Keuangan: Jika Anda merasa sulit mengatasi dampak pandemi pada portofolio saham Anda, berkonsultasilah dengan seorang ahli keuangan atau penasihat investasi. Mereka dapat memberikan saran yang sesuai dengan situasi Anda. Ingatlah bahwa pasar saham adalah dinamis, dan risiko selalu ada. Oleh karena itu, penting untuk selalu mengikuti perkembangan pasar dan membuat keputusan investasi berdasarkan pengetahuan dan strategi yang matang.

 

Simpulan

Investasi halal merupakan kegiatan investasi yang menghasilkan keuntungan dan didasarkan pada prinsip Syariah. Tidak disarankan untuk menggunakan industri yang bertentangan dengan prinsip Syariah, seperti perjudian, alkohol, riba, maysir, dan gharar. Investasi halal merupakan kegiatan yang dianjurkan oleh Islam. Karena hal ini telah dilakukan oleh Nabi Muhammad saw. dari usia muda hingga menjelang kerasulan. Selain itu, akan menciptakan prospek investasi yang menarik dari sudut pandang ekonomi Islam. Tujuan investasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, menjamin keuangan di hari tua, dan meningkatkan keadaan ekonomi negara dengan tujuan mencapai kestabilan ekonomi.

Perjanjian investasi  ini memiliki dua kontrak, kedua akad ini bukanlah akad yang dilarang karena barangnya agunan berupa obligasi emas  yang banyak dibeli nasabah  dan  Kepemilikan dialihkan ke pelanggan setelah penandatanganan kontrak murabahah, meskipun tidak terjadi transfer. Kesepakatan investasi emas  Logam mulia dapat memenuhi kebutuhan dan keinginan masyarakat   pangan, sandang, kesehatan dan  pendidikan. Karena selalu ada emas ada aspek yang menyangkut kebutuhan hidup manusia, selain mempunyai nilai estetika yang tinggi juga investasi yang likuid, stabil dan aman. Karena hadirnya produk-produk bernilai tinggi yang ditawarkan  pegadaian syariah dapat membantu perekonomian masyarakat yang membantu dalam Islam sangat dianjurkan kepada sesama manusia. Artinya penerapan produk murabahah untuk investasi  pada pegadaian syariah sejalan dengan ekonomi Islam.

Saran 

Berikut adalah saran kasus tentang GTI Syariah: Bagi pembentuk kebijakan, sistem pemulihan kerugian harus ditingkatkan. Investor harus lebih berhati-hati dalam memilih investasi dan melakukan pengecekan terlebih dahulu terhadap perusahaan investasi yang ditawarkan, Masyarakat perlu meningkatkan pengetahuan dan kesadaran tentang investasi agar tidak mudah terjebak dalam penipuan investasi. Perusahaan investasi harus lebih transparan dan jujur dalam memberikan informasi kepada nasabah.

Saham INAF dan KAEF merupakan saham emiten farmasi BUMN yang pergerakannya kurang memuaskan.   Berikut adalah saran kasus tentang saham INAF dan KAEF: Investor harus memperhatikan faktor fundamental perusahaan sebelum membeli saham INAF dan KAEF. Saat ini, saham INAF dan KAEF tergolong amat sangat mahal sekali. Investor juga harus memperhatikan kondisi pasar dan pandemi COVID-19 yang dapat mempengaruhi harga saham INAF dan KAEF. Direkomendasikan kepada investor untuk membeli saham KAEF dan INAF sebelum maupun selama pandemi COVID-19 karena KAEF dan INAF memiliki potensi untuk tumbuh. Investor harus memperhatikan faktor-faktor seperti Return on Equity (ROE), Debt to Equity Ratio (DER), Earning per Share (EPS), dan Price Earning Ratio (PER) yang dapat mempengaruhi harga saham INAF dan KAEF.Investor harus memperhatikan berita terbaru dan perkembangan perusahaan sebelum membeli saham INAF dan KAEF

 

Daftar Pustaka.

Febriyanti, T. (2009). Optimalisasi Portofolio Investasi Dana Syariah, Studi Kasus Pada PT. Asuransi Kerugian ABC, Tahun 2006 - 2007. 13--48.

Hidayah, N. L., Aslicha, G., & Hana, K. F. (2020). Persepsi Masyarakat tentang Haramnya Investasi di Pasar Modal Syariah. TAWAZUN: Journal of Sharia Economic Law, 3(1), 31. https://doi.org/10.21043/tawazun.v3i1.7530

Ii, B. A. B. (2010). BAB II saham. 15--30.

Yuliana, Indah. 2010. Investasi Produk Keuangan Syariah. Malang: UIN Maliki Press

Masalah, A. L. B. (2000). Pandangan Islam Tetang Investasi. Masalah, A. L. B. (2000). Pandangan Islam Tetang Investasi. 1--20., 1--20.

Pardiansyah, E. (2017). Investasi dalam Perspektif Ekonomi Islam: Pendekatan Teoritis dan Empiris. Economica: Jurnal Ekonomi Islam, 8(2), 337--373. https://doi.org/10.21580/economica.2017.8.2.1920

Sakinah, S. (2015). Investasi Dalam Islam. IQTISHADIA: Jurnal Ekonomi & Perbankan Syariah, 1(2), 248. https://doi.org/10.19105/iqtishadia.v1i2.483

Selasi, D. (2018). Ekonomi Islam; Halal dan Haramnya Berinvestasi Saham Syariah. Ekonomi Syariah Dan Bisnis, 1(2), 87--96.

, . (2008). No Title . 282.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun