Â
Simpulan
Investasi halal merupakan kegiatan investasi yang menghasilkan keuntungan dan didasarkan pada prinsip Syariah. Tidak disarankan untuk menggunakan industri yang bertentangan dengan prinsip Syariah, seperti perjudian, alkohol, riba, maysir, dan gharar. Investasi halal merupakan kegiatan yang dianjurkan oleh Islam. Karena hal ini telah dilakukan oleh Nabi Muhammad saw. dari usia muda hingga menjelang kerasulan. Selain itu, akan menciptakan prospek investasi yang menarik dari sudut pandang ekonomi Islam. Tujuan investasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, menjamin keuangan di hari tua, dan meningkatkan keadaan ekonomi negara dengan tujuan mencapai kestabilan ekonomi.
Perjanjian investasi  ini memiliki dua kontrak, kedua akad ini bukanlah akad yang dilarang karena barangnya agunan berupa obligasi emas  yang banyak dibeli nasabah  dan  Kepemilikan dialihkan ke pelanggan setelah penandatanganan kontrak murabahah, meskipun tidak terjadi transfer. Kesepakatan investasi emas  Logam mulia dapat memenuhi kebutuhan dan keinginan masyarakat  pangan, sandang, kesehatan dan  pendidikan. Karena selalu ada emas ada aspek yang menyangkut kebutuhan hidup manusia, selain mempunyai nilai estetika yang tinggi juga investasi yang likuid, stabil dan aman. Karena hadirnya produk-produk bernilai tinggi yang ditawarkan  pegadaian syariah dapat membantu perekonomian masyarakat yang membantu dalam Islam sangat dianjurkan kepada sesama manusia. Artinya penerapan produk murabahah untuk investasi  pada pegadaian syariah sejalan dengan ekonomi Islam.
SaranÂ
Berikut adalah saran kasus tentang GTI Syariah: Bagi pembentuk kebijakan, sistem pemulihan kerugian harus ditingkatkan. Investor harus lebih berhati-hati dalam memilih investasi dan melakukan pengecekan terlebih dahulu terhadap perusahaan investasi yang ditawarkan, Masyarakat perlu meningkatkan pengetahuan dan kesadaran tentang investasi agar tidak mudah terjebak dalam penipuan investasi. Perusahaan investasi harus lebih transparan dan jujur dalam memberikan informasi kepada nasabah.
Saham INAF dan KAEF merupakan saham emiten farmasi BUMN yang pergerakannya kurang memuaskan. Â Berikut adalah saran kasus tentang saham INAF dan KAEF: Investor harus memperhatikan faktor fundamental perusahaan sebelum membeli saham INAF dan KAEF. Saat ini, saham INAF dan KAEF tergolong amat sangat mahal sekali. Investor juga harus memperhatikan kondisi pasar dan pandemi COVID-19 yang dapat mempengaruhi harga saham INAF dan KAEF. Direkomendasikan kepada investor untuk membeli saham KAEF dan INAF sebelum maupun selama pandemi COVID-19 karena KAEF dan INAF memiliki potensi untuk tumbuh. Investor harus memperhatikan faktor-faktor seperti Return on Equity (ROE), Debt to Equity Ratio (DER), Earning per Share (EPS), dan Price Earning Ratio (PER) yang dapat mempengaruhi harga saham INAF dan KAEF.Investor harus memperhatikan berita terbaru dan perkembangan perusahaan sebelum membeli saham INAF dan KAEF
Â
Daftar Pustaka.
Febriyanti, T. (2009). Optimalisasi Portofolio Investasi Dana Syariah, Studi Kasus Pada PT. Asuransi Kerugian ABC, Tahun 2006 - 2007. 13--48.
Hidayah, N. L., Aslicha, G., & Hana, K. F. (2020). Persepsi Masyarakat tentang Haramnya Investasi di Pasar Modal Syariah. TAWAZUN: Journal of Sharia Economic Law, 3(1), 31. https://doi.org/10.21043/tawazun.v3i1.7530