Mohon tunggu...
Amanatus Salamah
Amanatus Salamah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hiduplah sebagaimana semaumu, tetapi ingat, bahwa engkau akan mati. Dan cintai lah siapa yang engkau sukai, namun ingat, engkau akan berpisah dengannya. Dan berbuat lah seperti yang engkau kehendaki, namun ingat, engkau pasti akan menerima balasannya nanti

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Investasi Halal untuk Masa Depan yang Jauh Lebih Baik

4 November 2023   12:40 Diperbarui: 25 Januari 2024   10:39 136
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pembahasan

Kata investasi dari bahasa Inggris "investmen" dan berasal dari kata dasar "invest", yang berarti "menanam". Dalam bahasa arab Investasi disebut dengan istitsmar , yang berarti "menjadikan berbuah, berkembang, dan bertambah jumlahnya." Investasi adalah tindakan menginvestasikan uang dengan harapan mendapatkan keuntungan di masa mendatang. Investasi sangat beresiko karena berhadapan dengan dua kemungkinan, yaitu keuntungan atau kerugian, sehingga perolehan keuntungan suatu bisnis tidak pasti dan tidak tetap karena investasi adalah instrumen. Investasi terbagi menjadi dua jenis investasi adalah aktiva riil dan surat-surat berharga. Aktiva riil termasuk investasi seperti emas, perak, dan lain sebagainya sedangkan surat-surat berharga termasuk investasi seperti saham, obligasi, dan lain sebagainya (Sakinah, 2015).

Investasi dikatakn dalam ilmu ekonomi memiliki banyak keuntungan, termasuk menciptakan lapangan kerja baru, menyebarkan harta, memberikan perlindungan dana, dan meningkatkan nilai aset. Pada saat ini, ada banyak jenis investasi yang ditawarkan kepada sektor keuangan dan non keuangan yang menawarkan berbagai macam keuntungan tanpa mempertimbangkan kehalalan dan kemashlahatannya. Oleh karena itu, kita harus bersikap selektif karena tidak semua investasi diizinkan dalam Islam meskipun mendapatkan penghasilan keuntungan. Agar umat Islam tidak masuk dan tidak terjebak dalam praktik investasi yang dilarang dan agar tujuan investasi dapat dicapai, agama Islam memberikan landasan teori dan konsep yang mengatur keseluruhan jalur aktifitas manusia. Landasan ini juga memberikan prinsip-prinsip yang berfungsi sebagai dasar hukum Islam dalam transaksi perdagangan (, 2008).

Persepsi negative yang sering muncul karena adanya kurang suatu edukasi yang ada didalam masyarakat tersebut, yaitu berkaitan tentang kurang pengetahuan masyarakat tentang sosialisasi pasar modal syariah dan pemahaman tentang sistemnya sering menyebabkan persepsi buruk. Meskipun demikian, pasar modal syariah pada dasarnya dapat dimanfaatkan dan digunakan oleh siapa saja tanpa terbatas pada agama, ras, atau suku tertentu, sehingga memiliki sifat universal. Dalam kegiatan pasar modal syariah, penyertaan modal atau jual beli dalam kelompok muamalah diperbolehkan dan tidak memiliki larangan syariah. Sementara itu, transaksi muamalah haram karena manipulasi dan spekulasi dengan unsur maysir, gharar, dan riba (Hidayah et al., 2020).

Agar umat Islam berhasil dalam praktik investasi yang dirancang untuk mencapai tujuan investasi, Islam memiliki teori dan konsep yang mempengaruhi seluruh aktivitas manusia dengan memberikan beberapa pedoman dan prinsip berdasarkan beberapa ikhtisar hukum Islam yang dimaksudkan untuk saling menguntungkan. tulisan ini membahas prinsip-prinsip ekonomi dalam islam. Investasi dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memastikan tersedianya anggaran harian, dan bahkan mungkin untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional yang memiliki suatu tujuan.  Keduanya yaitu bisa dikatan untuk mencapai stabilitas ekonomi. Masyarakat masih banyak yang beranggapan bahwa investasi pada saham-saham yang lebih berisiko dan fluktuatif membutuhkan modal yang sangat besar, dan hal ini bisa disebabkan oleh kekurangnya pengetahuan dan sosialisasi mengenai ilmu tentang investasi pada saham syariah. (Selasi, 2018)

Investasi Emas dan saham 

Dalam konteks suatu kegiatan investasi tertentu, baik emas maupun saham, dapat dipahami bahwa masing-masingnya mempunyai instrumen tertentu yang mewakili potensi keuntungan (return) dan risiko (risk). Kedua faktor ini adalah hal yang menurut investor sangat tidak menyenangkan. Meskipun sebagian besar investor menganggap bahwa suatu keuntungan yang tinggi itu menarik, mereka tidak menganggap risiko yang tinggi itu menarik. Pengembalian yang bisa diperoleh dari investasi digunakan untuk menggambarkan hasil positif atau pertumbuhan aset yang dihasilkan dari investasi. Sebaliknya, risiko adalah hasil dari trade-off yang signifikan antara ambang batas yang diharapkan dan ambang batas aktual dalam pengembangan sumber daya. Ketika penyimpangannya semakin besar, maka tingkat risikonya pun semakin besar (Yuliana, 2010).

Emas adalah suatu logam mulia yang begitu banyak diminati oleh banyak orang. Orang-orang sudah siap menghabiskan cukup banyak uang untuk mendapatkan logam mulia itu bentuk-bentuk yang berbeda ini. Secara umum, masyarakat umum lebih cenderung berinvestasi emas untuk mendapatkan keuntungan finansial dalam jangka panjang. Emas juga dapat digunakan untuk koleksi dan penelitian. Selain itu, berinvestasi pada emas dapat dikatakan sederhana dan praktis karena semua orang di masyarakat dapat memperoleh manfaat darinya, termasuk mereka yang bekerja di bidang profesional atau manajemen tingkat tinggi karena emas dapat membantu mereka memahaminya. Dibagi satu gram dua belas Ada beberapa alasan mengapa emas menjadi salah satu investasi yang cukup diketahui masyarakat luas antara  lain:

 A. Keamanan

Nilai uang di bank menurun karena biaya administrasi, komisi lain yang dibayarkan, pajak 20%, suku bunga fluktuatif, dan biaya pengiriman uang hanya Rp. 100 juta per jumlah nominal. Kelompok investasi lainnya meliputi komisi, biaya manajemen, pajak, dan sebagainya.

 B. Perlindungan  Inflasi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun