Peningkatan Mutu Pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dalam Mengatasi Kesenjangan pada Peserta BPJS Kesehatan dengan Peserta Eksekutif (Mandiri-Asuransi)
Kesehatan merupakan aspek penting dalam kehidupan karena merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia. Kesehatan menjadi hal utama bagi setiap individu dalam menjalankan aktivitas dan kegiatan sehari-hari. Kesehatan merupakan hak bagi setiap masyarakat Indonesia.Â
Setiap masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. World Health Organization (WHO) mendefinisikan kesehatan sebagai suatu keadaan kondisi kesejahteraan fisik, mental dan sosial dan bukan hanya ketiadaan penyakit atau kecacatan.Â
Namun meskipun setiap manusia menginginkan tubuh yang tetap sehat, tak dapat dipungkiri bahwa kondisi sakit merupakan hal yang tak dapat dihindari jika tidak diiringi dengan pola hidup yang sehat.Â
Kesenjangan yang terjadi dalam dinamika kehidupan masyarakat saat ini menjadi salah satu kesulitan bagi sebagian masyarakat dalam memperoleh layanan kesehatan. Pengeluaran tak terduga ketika seseorang tertimpa penyakit mengharuskan mereka untuk mengeluarkan biaya untuk mendapatkan fasilitas kesehatan hingga obat yang diperlukan.
Tingginya biaya pelayanan dan fasilitas kesehatan saat ini semakin menyulitkan sebagian masyarakat untuk memperoleh layanan kesehatan.Â
Tidak sedikit masyakarat yang kesulitan karena terbebani biaya yang perlu dikeluarkan untuk mendapat layanan kesehatan. Ditambah lagi dengan kemerosotan ekonomi selama masa pandemi Covid-19 mengakibatkan kesenjangan ekonomi kian tinggi.
Pemerintah Indonesia memiliki tanggung jawab dalam memberikan jaminan kesehatan, perlindungan kesehatan serta fasilitas kesehatan yang diperlukan bagi masyarakat Indonesia. Hal ini sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2016 tentang Jaminan Kesehatan.Â
Pada 1 Januari 2014 Indonesia telah mendirikan suatu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan.
Jaminan kesehatan merupakan jaminan yang meliputi perlindungan kesehatan agar peserta nya memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.Â
Peserta BPJS Kesehatan memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dengan membayar iuran perbulannya atau iuaran yang dibayarkan oleh pemerintah.Â
Hal ini bertujuan untuk memberikan jaminan kesehatan bagi masyarakat Indonesia. Pelaksanaan BPJS Kesehatan juga memiliki tujuan untuk mewujudkan masyarakat agar terlayani dengan baik. Pemerintah menjamin hak masyarakat untuk sehat dengan memberikan pelayanan kesehatan secara merata, adil, memadai, terjangkau dan berkualitas.
Hal ini bermula dengan Undang Undang Nomor 40 Tahun 2011 yang dikeluarkan oleh pemerintah terkait jaminan sosial dengan PT Askes sebagai penyelenggara program jaminan sosial di bidang kesehatan sehingga PT Askes berubah menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Nasional (BPJS) Kesehatan.Â
Pemerintah hadir untuk memastikan seluruh masyarakat Indonesia terlindungi oleh jaminan kesehatan yang komperhensif, adil dan merata melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan. Sehingga masyarakat dapat memperoleh pelayanan dan fasilitas kesehatan yang adil dan merata.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memiliki visi menjadi badan penyelenggara yang dinamis, akuntabel dan terpercaya untuk mewujudkan jaminan kesehatan yang berkualitas, berkelanjutan, berkeadilan dan inklusif.Â
Sedangkan misi BPJS Kesehatan yaitu meliputi meningkatkan kualitas layanan kepada peserta melalui layanan terintegrasi berbasis teknologi informasi, menjaga keberlangsungan program JKN-KIS dengan menyeimbangkan antara Dana Jaminan Sosial dan Biaya manfaat yang terkendali, memberikan jaminan kesehatan yang berkeadilan dan inklusif mencakup seluruh penduduk Indonesia, memperkuat engagement dengan meningkatkan sinergi dan kolaborasi pemangku kepentingan dalam mengimplementasikan program JKN-KIS, serta meningkatkan kapabilitas Badan dalam menyelenggarakan program JKN-KIS secara efisien dan efektif yang akuntabel, berkehati hatian dengan prinsip tata kelola yang baik, SDM yang produktif, mendorong transformasi digital serta inovasi yang berkelanjutan.
BPJS Kesehatan berfungsi menyelenggarakan program jaminan kesehatan, mengacu pada Undang Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional bahwa jaminan kesehatan diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas. hal ini bertujuan untuk menjamin agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.
Dalam melaksanakan fungsinya, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bertugas untuk melakukan atau menerima pendaftaran peserta, mengumpulkan iuran dari peserta dan pemberi kerja, menerima bantuan iuran dari pemerintah, mengelola Dana Jaminan Sosial untuk kepentingan peserta, mengumpulkan dan mengelola data peserta program jaminan sosial, membayarkan manfaat atau membiayai pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan program jaminan sosial serta memberikan informasi mengenai penyelenggaraan program jaminan sosial kepada peserta dan masyarakat.
Seiring dengan berjalannya jaminan kesehatan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, masyarakat mendapakan hak nya dalam pelayanan dan fasilitas kesehatan yang dibutuhkan. Namun disamping hal itu, pelayanan diharapkan masyarakat dinilai belum memenuhi standar minimal. Hal ini selaras dengan hasil penelitian Pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Jawa Barat. Â
Meskipun BPJS Kesehatan memberikan pelayanan serta fasilitas yang dibutuhkan masyarakat untuk memenuhi hak kesehatan nya, realiata yang terjadi adalah banyaknya permasalahan yang terjadi di rumah sakit terkait pelayanan peserta BPJS.Â
Kartu BPJS sebagai gerbang awal hak individu dalam memperoleh hak pelayanan kesehatan telah mendapat kendala, hal ini terkait proses aktivasi kartu keanggotaan BPJS yang seringkali tertunda.Â
BPJS juga menerapkan alur pelayanan dengan rujukan yang berjenjang. Peserta diharuskan untuk ke fasilitas kesehatan (faskes) tingkat 1 yang telah ditunjuk oleh pemerintah yaitu puskesmas atau klinik untuk mendapat rujukan. Faskes 1 lah yang memiliki kewenangan apakah peserta perlu dirujuk ke rumah sakit atau tidak.Â
Berbeda hal nya dengan peserta jalur asuransi atau eksekutif yang dapat langsung ke rumah sakit atau memilih dokter spesialis sesuai dengan keinginannya. Minimnya rujukan lembaga jasa kesehatan yang ditunjuk BPJS Kesehatan dinilai tidak fleksibel.
Sementara itu puskesmas memiliki jam kerja yang terbatas dan menjadi titik awal proses berobat pasien BPJS membuat antrian panjang seringkali menghiasi. Banyaknya peserta BPJS mengharuskan para pasien yang ingin berobat perlu mengantri panjang untuk mendapatkan fasilitas kesehatan.Â
Selain itu kondisi ini dipersulit dengan peserta BPJS yang hanya dapat ke rumah sakit yang sudah disebutkan oleh Faskes 1 sehingga peserta tidak dapat sembarang pergi atau menentukan rumah sakit nya sendiri.Â
Hal ini dikarenakan peserta BPJS hanya diperbolehkan berobat di rumah sakit yang sudah memiliki kerjasama dengan BPJS Kesehatan sebelumnya. Peserta tidak dapat menggunakan jaminan kesehatan nya di rumah sakit yang tidak memiliki kerja sama dengan BPJS.
Tantangan yang dihadapi peserta BPJS Kesehatan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan memang tidak sedikit, selain seringkali diharuskan untuk antri panjang, pembedaan ruang antri dan proses administrasi pun seringkali kita dapati di beberapa rumah sakit. Kesulitan mendapat fasilitas kamar rawat inap karena kamar untuk peserta BPJS seringkali penuh. Obat obatan juga tidak seluruh dijamin oleh BPJS, hanya beberapa obat saja yang ditanggung dan peserta diharus menanggung obat sendiri jika menginginkan obat diluar ketentuan.
Setiap prosedur rumah sakit maupun instansi lainnya tentu memiliki perbedaan bagi masyarakat mandiri atau eksekutif dengan masyarakat yang mendapatkan bantuan melalui BPJS Kesehatan.Â
Meskipun pembedaan hingga kesenjangan terjadi pada proses administrasi, seharusnya tidak pada pelayanan kesehatan. Perbedaan pelayanan dari peserta BPJS dengan masyarakat mandiri atau eksekutif dengan asuransi seringkali kita dapati.Â
Pelayanan pihak rumah sakit seringkali tidak memenuhi standar yang seharusnya. Pada salah satu penelitian tentang Kualitas Pelayanan Pasien BPJS menyebutkan bahwa adanya disfungsi dalam pelayanan kesehatan. Pihak rumah sakit melihat status sosial masyarakat dengan cara pembiayaan yang dilakukan oleh individu sehingga kesenjangan sosial yang terjadi di rumah sakit didasarkan pada cara pembiayaan.
Hal ini juga didukung dengan keluhan masyarakat terkait kualitas pelayanan dokter dalam menangani pasien dengan peserta BPJS. Masyarakat menilai bahwa dalam melayani peserta BPJS tidak tanggap dibandingkan dengan masyarakat jalur eksekutif. Adanya kesenjangan, perbedaan akses yang mengakibatkan perbedaan prioritas pelayanan antara pasien peserta BPJS dengan pasien eksekutif.
Berdasarkan ilustrasi realitas tersebut, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan sebagai penyedia jaminan kesehatan perlu meningkatkan mutu pelayanan serta mengurangi adanya kesenjangan dan diskriminasi yang terjadi, baik melalui pihak rumah sakit maupun tenaga kesehatan. Selain itu akses masyarakat untuk mendapatkan pelayanan berlum memenuhi standar pelayanan publik yang cukup baik.Â
Perlunya peningkatan mutu prosedur, sistem pelayanan BPJS, sarana prasarana hingga tenaga kesehatan. Dalam meningkatkan mutu pelayanan di bidang kesehatan, masyarakat seharusnya mendapatkan jaminan kesehatan dengan menerapkan sistem kesehatan yang merata sehingga pasien peserta BPJS tidak perlu menerima kesenjangan oleh pihak rumah sakit hingga perlakuan diskriminasi.Â
Pihak rumah sakit dan tenaga kesehatan juga perlu lebih meningkatkan pelayanan tanpa membeda-bedakan golongan masyarakat, hal ini meliputi baik dari segi pelayanan yang ditawarkan oleh tenaga kesehatan maupun kelengkapan sarana prasarana rumah sakit.
Amanatal HayyiÂ
Pendidikan SosiologiÂ
Universitas Negeri Jakarta
Daftar Pustaka
BPJS Kesehatan https://bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/ (diakses Desember 25, 2021).
Pertiwi, Aisah Ayu Nur. 2017. Analisis Perbedaan Kualitas Pelayanan pada Pasien BPJS dan Pasien Umum Terhadap Kepuasan Pasien di Rawat Jalan RSUD Kota Surakarta. Jurnal Ekonomi Manajemen Sumber Daya: Surakarta.
Syamsiah, Nur, dkk. 2016. Kualitas Pelayanan Pasien BPJS Rumah Sakit Swasta di Surabaya. Universitas Airlangga: Departemen Sosiologi.Â
Widiastuti, Ika. 2017. Pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Jawa Barat. Jurnal Administrasi Publik: Jakarta.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H