Peningkatan Mutu Pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dalam Mengatasi Kesenjangan pada Peserta BPJS Kesehatan dengan Peserta Eksekutif (Mandiri-Asuransi)
Kesehatan merupakan aspek penting dalam kehidupan karena merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia. Kesehatan menjadi hal utama bagi setiap individu dalam menjalankan aktivitas dan kegiatan sehari-hari. Kesehatan merupakan hak bagi setiap masyarakat Indonesia.Â
Setiap masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. World Health Organization (WHO) mendefinisikan kesehatan sebagai suatu keadaan kondisi kesejahteraan fisik, mental dan sosial dan bukan hanya ketiadaan penyakit atau kecacatan.Â
Namun meskipun setiap manusia menginginkan tubuh yang tetap sehat, tak dapat dipungkiri bahwa kondisi sakit merupakan hal yang tak dapat dihindari jika tidak diiringi dengan pola hidup yang sehat.Â
Kesenjangan yang terjadi dalam dinamika kehidupan masyarakat saat ini menjadi salah satu kesulitan bagi sebagian masyarakat dalam memperoleh layanan kesehatan. Pengeluaran tak terduga ketika seseorang tertimpa penyakit mengharuskan mereka untuk mengeluarkan biaya untuk mendapatkan fasilitas kesehatan hingga obat yang diperlukan.
Tingginya biaya pelayanan dan fasilitas kesehatan saat ini semakin menyulitkan sebagian masyarakat untuk memperoleh layanan kesehatan.Â
Tidak sedikit masyakarat yang kesulitan karena terbebani biaya yang perlu dikeluarkan untuk mendapat layanan kesehatan. Ditambah lagi dengan kemerosotan ekonomi selama masa pandemi Covid-19 mengakibatkan kesenjangan ekonomi kian tinggi.
Pemerintah Indonesia memiliki tanggung jawab dalam memberikan jaminan kesehatan, perlindungan kesehatan serta fasilitas kesehatan yang diperlukan bagi masyarakat Indonesia. Hal ini sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2016 tentang Jaminan Kesehatan.Â
Pada 1 Januari 2014 Indonesia telah mendirikan suatu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan.
Jaminan kesehatan merupakan jaminan yang meliputi perlindungan kesehatan agar peserta nya memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.Â
Peserta BPJS Kesehatan memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dengan membayar iuran perbulannya atau iuaran yang dibayarkan oleh pemerintah.Â