Hal ini bertujuan untuk memberikan jaminan kesehatan bagi masyarakat Indonesia. Pelaksanaan BPJS Kesehatan juga memiliki tujuan untuk mewujudkan masyarakat agar terlayani dengan baik. Pemerintah menjamin hak masyarakat untuk sehat dengan memberikan pelayanan kesehatan secara merata, adil, memadai, terjangkau dan berkualitas.
Hal ini bermula dengan Undang Undang Nomor 40 Tahun 2011 yang dikeluarkan oleh pemerintah terkait jaminan sosial dengan PT Askes sebagai penyelenggara program jaminan sosial di bidang kesehatan sehingga PT Askes berubah menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Nasional (BPJS) Kesehatan.Â
Pemerintah hadir untuk memastikan seluruh masyarakat Indonesia terlindungi oleh jaminan kesehatan yang komperhensif, adil dan merata melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan. Sehingga masyarakat dapat memperoleh pelayanan dan fasilitas kesehatan yang adil dan merata.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memiliki visi menjadi badan penyelenggara yang dinamis, akuntabel dan terpercaya untuk mewujudkan jaminan kesehatan yang berkualitas, berkelanjutan, berkeadilan dan inklusif.Â
Sedangkan misi BPJS Kesehatan yaitu meliputi meningkatkan kualitas layanan kepada peserta melalui layanan terintegrasi berbasis teknologi informasi, menjaga keberlangsungan program JKN-KIS dengan menyeimbangkan antara Dana Jaminan Sosial dan Biaya manfaat yang terkendali, memberikan jaminan kesehatan yang berkeadilan dan inklusif mencakup seluruh penduduk Indonesia, memperkuat engagement dengan meningkatkan sinergi dan kolaborasi pemangku kepentingan dalam mengimplementasikan program JKN-KIS, serta meningkatkan kapabilitas Badan dalam menyelenggarakan program JKN-KIS secara efisien dan efektif yang akuntabel, berkehati hatian dengan prinsip tata kelola yang baik, SDM yang produktif, mendorong transformasi digital serta inovasi yang berkelanjutan.
BPJS Kesehatan berfungsi menyelenggarakan program jaminan kesehatan, mengacu pada Undang Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional bahwa jaminan kesehatan diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas. hal ini bertujuan untuk menjamin agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.
Dalam melaksanakan fungsinya, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bertugas untuk melakukan atau menerima pendaftaran peserta, mengumpulkan iuran dari peserta dan pemberi kerja, menerima bantuan iuran dari pemerintah, mengelola Dana Jaminan Sosial untuk kepentingan peserta, mengumpulkan dan mengelola data peserta program jaminan sosial, membayarkan manfaat atau membiayai pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan program jaminan sosial serta memberikan informasi mengenai penyelenggaraan program jaminan sosial kepada peserta dan masyarakat.
Seiring dengan berjalannya jaminan kesehatan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, masyarakat mendapakan hak nya dalam pelayanan dan fasilitas kesehatan yang dibutuhkan. Namun disamping hal itu, pelayanan diharapkan masyarakat dinilai belum memenuhi standar minimal. Hal ini selaras dengan hasil penelitian Pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Jawa Barat. Â
Meskipun BPJS Kesehatan memberikan pelayanan serta fasilitas yang dibutuhkan masyarakat untuk memenuhi hak kesehatan nya, realiata yang terjadi adalah banyaknya permasalahan yang terjadi di rumah sakit terkait pelayanan peserta BPJS.Â
Kartu BPJS sebagai gerbang awal hak individu dalam memperoleh hak pelayanan kesehatan telah mendapat kendala, hal ini terkait proses aktivasi kartu keanggotaan BPJS yang seringkali tertunda.Â
BPJS juga menerapkan alur pelayanan dengan rujukan yang berjenjang. Peserta diharuskan untuk ke fasilitas kesehatan (faskes) tingkat 1 yang telah ditunjuk oleh pemerintah yaitu puskesmas atau klinik untuk mendapat rujukan. Faskes 1 lah yang memiliki kewenangan apakah peserta perlu dirujuk ke rumah sakit atau tidak.Â