Mohon tunggu...
Amalia Jannah
Amalia Jannah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Saya seorang Mahasiswa Hukum Keluarga UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Saya gemar membuat tulisan yang berisi informasi menarik seputar tentang hukum keluarga yang ada di Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sejarah Kewenangan Hukum Peradilan Agama dan Dinamika dari Masa Ke Masa

2 Mei 2024   08:00 Diperbarui: 2 Mei 2024   08:06 88
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Humas Pengadilan Agama Batulicin "Sidang di luar Pengadilan Agama Batulicin"

i. Hadhanah;

j. Biaya nafkah setelah perceraian oleh suami kepada bekas isteri atau penentuan suatu kewajiban bagi bekas isteri;

k. Putusan tentang sah tidaknya seorang anak (Pengesahan Anak / Pengangkatan Anak);

l. Putusan tentang pencabutan kekuasaan orang tua;

m. Perwalian

n. Pencabutan kekuasaan wali;

o. Penunjukan orang lain sebagai wali oleh pengadilan dalam hal kekuasaan seorang wali dicabut dan dalam hal seorang anak yang belum cukup umur 18 (delapan belas) tahun yang ditinggal kedua orang tuanya, padahal tidak ada penunjukan wali oleh orang tuanya;

p. Ganti rugi terhadap wali (Pembebanan kewajiban ganti kerugian atas harta benda anak yang ada di bawah kekuasaannya);

q. Penetapan asal usul seorang anak dan penetapan pengangkatan anak berdasarkan hukum Islam;

r. Itsbat Nikah (Pernyataan tentang sahnya perkawinan yang terjadi sebelum Undang-Undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan dan dijalankan menurut peraturan yang lain);

s. Ijin melangsungkan perkawinan bagi orang yang belum berusia 21 tahun dalam hal orang tua, wali, atau keluarga dalam garis lurus ada perbedaan pendapat;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun