Pada tahun 1970 Pengadilan Agama sebagai salah satu Lembaga peradilan sudah mulai terlihat jelas dengan lahirnya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1970 yang dituangkan dalam pasal 10 ayat (1) yang berbunyi "Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan". Kemudian lahirlah Undang-Undang badan peradilannya, untuk Pengadilan Agama diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 sampai dengan perubahannya Undang-Undang 3 Tahun 2006 Â tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 dan perubahan kedua Undang-Undang Nomor 50 tahun 2009.
Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 ini disebutkan kekhususan Pengadilan bahwa Pengadilan Agama adalah peradilan bagi orang-orang yang beragama Islam (Pasal 1) dan perkara yang menjadi kewenangannya untuk diperiksa, diputus dan diselesaikan adalah perkara yang menyangkut perkawinan, kewarisan, wasiat dan  hibah yang  dilakukan berdasarkan hukum islam, serta wakaf dan shadaqah (Pasal 49 ayat 1).
Perkara perkawinan itu sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yaitu :
a. Ijin Poligami;
b. Pencegahan perkawinan;
c. Penolakan perkawinan;
d. Pembatalan perkawinan;
e. Cerai Gugat;
f. Cerai talak;
g. Gugatan perceraian;
h. Harta bersama;