Mohon tunggu...
Amalia Afnan
Amalia Afnan Mohon Tunggu... Lainnya - Undergraduate

Faculty of Economics and Business Islam - State Islamic Institute of Salatiga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sistem Ekonomi Berdasarkan Syariat Islam

5 November 2020   18:46 Diperbarui: 5 November 2020   18:50 643
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Islam memiliki solusi terhadap berbagai masalah ekonomi yang belum dapat dipecahkan oleh sistem ekonomi sekuler. Diantara masalah tersebut meliputi kelangkaan dan distribusi kekayaan yang tidak merata sehingga terjadi ketimpangan. Dalam masalah kelangkaan, Islam memerintahkan manusia untuk menggunakan dan memanfaatkan sumber daya alam dengan sebaik mungkin serta tidak berlebihan agar tidak merusak alam dan keseimbangan alam tetap terjaga. Sementara untuk masalah distribusi harta yang tidak merata yang menyebabkan angka kemiskinan terus bertambah, Islam memiliki solusi dalam hal itu yaitu, adanya perintah bahwa Allah tidak menghendaki adanya perputaran harta diantar suatu kelompok tertentu saja, melainkan agar harta itu dapat dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat. Dengan adanya zakat, infak, sedekah dan wakaf serta pajak yang sesuai dengan porsinya akan mampu mewujudkan kemerataan distribusi harta dan menekan ketimpangan sosial antara golongan.

Referensi :

Huda, Nurul. 2017. Ekonomi Pembangunan Islam. Jakarta : Kencana.

Karim, Adiwarman. 2007. Ekonomi Mikro Islam. Jakarta : Raja Grafindo Persada

Wikipedia.org

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun