Mohon tunggu...
Amalia Afnan
Amalia Afnan Mohon Tunggu... Lainnya - Undergraduate

Faculty of Economics and Business Islam - State Islamic Institute of Salatiga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sistem Ekonomi Berdasarkan Syariat Islam

5 November 2020   18:46 Diperbarui: 5 November 2020   18:50 643
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menurut Rahman (1995), ekonomi Islam memiliki beberapa prinsip dasar sebagai berikut :

1. Setiap individu memiliki hak atas kebebasan untuk memutuskan sesuatu yang diperlukan dalam suatu negara Islam.

2. Islam mengakui hak individu atas harta dengan batasa tertentu.

3. Islam menjadikan ketidaksamaan dalam ekonomi dengan batas-batas yang wajar dan adil.

4. Islam mendukung kesamaan sosial agar kekayaan negara dapat dinikmati oleh semua lapisan masyarakat.

5. Setiap individu memiliki hak untuk dijamin kehidupan sosialnya di dalam suatu negara Islam

6. Islam memerintahkan untuk mendistribusikan harta secara merata agar tidak hanya berputar di kalangan kelompok tertentu.

7. Islam melarang manusia untuk mengumpulkan harta secara berlebihan agar tidak terjadi perilaku yang buruk.

8. Islam melarang segala bentuk praktik yang merugikan seperti miras, judi,menimbun harta dan black market.

9. Islam mengakui kesejahteraan sosial masyarakat untuk saling melengkapi satu sama lain.

Masalah Ekonomi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun