Mohon tunggu...
Amalia nurRahmawati
Amalia nurRahmawati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Mahasiswi uin surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Apa Itu Positivisme Hukum? dan Bagaimana Penerapannya di Indonesia

24 September 2024   21:10 Diperbarui: 24 September 2024   21:17 34
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Putusan hakim ketua memutuskan dalam perkara No. 247/PID.B/2009/PN.Pwt, bahwa :

1.Menyatakan Terdakwa: Minah alis Ny. Sanrudi Binti Sanatma yang lengkap dengan segala identitasnya tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian;

2.Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa pidana penjara selama 1 (satu) bulan 15 (lima belas) hari dengan ketentuan pidana tersebut tidak usah terdakwa jalani kecuali apabila dikemudian hariada putusan Hakim yang menjatuhkan pidana kepada terdakwa karena terdakwa melakukan tindak pidana sebelum habis masa percobaan selama 3 (tiga) bulan;

3.Memerintahkan  supaya  barang  bukti  berupa  :  3  (tiga)  kg  buah  coklat  atau kakao   berikut   biji   dan   kulitnya   dikembalikan   pada   pihak   PT   RSA   IV Darmakradenan   melalui   saksi   Tarno   bin   Sumanto;   1   (satu)   buah   kandi dirampas untuk dimusnahkan. 4.Membebankan  kepada  terdakwa  biaya  perkara  sebesar  Rp  1.000,00  (seribu rupiah).

Dalam kasus ini, hakim telah memutuskan bahwa nenek Minah bersalah melakukan pencurian. Menurut aliran positivis, tindakan tersebut harus dihukum tanpa pandang bulu, meskipun tanpa mempertimbangkan keadilan. Penafsiran hakim berdasarkan hukum secara negatif harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah untuk menentukan kesalahan terdakwa. Model pembuktian ini penting untuk memastikan kepastian hukum. Meskipun demikian, hakim harus tetap menjunjung prinsip keadilan. Hakim juga harus mempertimbangkan faktor keyakinan dalam proses pembuktian untuk mencari kebenaran materiil. Di sisi lain, hakim menunjukkan sisi kemanusiaan dengan memberikan keringanan atas sanksi pidana penjara 1 bulan 15 hari untuk tidak dijalani nenek minah , sesuai dengan Pasal 5 Ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman. Putusan hakim yang mencerminkan prinsip kemanusiaan adalah langkah penting untuk memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan dalam masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun