Mohon tunggu...
Amalia nurRahmawati
Amalia nurRahmawati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Mahasiswi uin surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Apa Itu Positivisme Hukum? dan Bagaimana Penerapannya di Indonesia

24 September 2024   21:10 Diperbarui: 24 September 2024   21:17 33
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Nama/NIM/kelas : Amalia Nur R/232111133/HES5D

Positivisme Hukum

Adalah aliran yang menganut hukum adalah hukum tertulis  yang telah dibuat oleh pihak berwenang secara sistematis. Mereka menjadikan undnag-undang sebagai sumber hukum. Dalam pandangannya menganggap hukum sah dan valid selama dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang, tanpa memandang aspek moral dan kemanusiaan. Pendekatan ini memberikan kepastian hukum dan keteraturan dengan mengikuti aturan yang sudah ditetapkan. Meskipun efektif dalam menciptakan stabilitas hukum dan menyelesaikan sengketa, hukum positivisme mungkin kurang fleksibel dalam menghadapi perubahan sosial dan isu-isu moral yang kompleks.


Penerapan Positivisme Hukum Di indonesia

Aliran positivisme mengedepankan undang-undang sebagai hukum tertulis, yang memiliki sistem hukum kodifikasi. Paradigma positivisme hukum diindonesia dibawa oleh pemerintah belanda ketika masa penjajahan. Dalam Sistem hukum civil law yang diterapkan di indonesia mempunyai kecenderungan sumber hukum yang diutamakan adalah peraturan perundang-undangan. Sehingga mengakibatkan penegakan hukum yang terkesan  sangat normatif dan kaku karena hanya terpaku dengan hukum tertulis tersebut dan kurang fleksibel terhadap perubahan.
Penggunaan sistem hukum positif diindonesia terasa kurang sinkron hal ini disebab kan oleh beberapa perkara diantaranya : paradigma positivisme hukum yang tidak masuk kedalam corak masyarakat indonesia yang heterogen, perkembangan sosial,politik dan ekonomi seringkali bergeser begitu cepat sehingga hukum menjadi tertinggal, masyarakat indonesia yang religius tapi tidak berideologi mutlak  agama. Idealnya perkembangan masyarakat harus di bersamai oleh perkembangan hukum. Penggunaan sistem hukum yang tidak mengikuti dengan perkembangan masyarakat dan tidak mencemirkan nilai-nilai keadillan di tengah masyarakat hanya membawa ketidak adilan bagi masyarakat. Hukum adalah hasil ciptaan masyarakat, tapi sekaligus ia juga menciptakan masyarakat sehingga konsep dalam hukum sebaiknya adalah sejalan dengan perkembangan masyarakat.


Analisis Kasus Pencurian Tiga Biji Kakao Oleh Nenek Minah Dalam Perspektif Positivisme Hukum

Nenek  Minah  (55/petani), mengambil  3  biji  buah  kakao milik  PT  Rumpun  Sari Antan (RSA), ketika sedang memanen kedelai di lahan  garapannya di Dusun Sidoarjo, Desa Darmakradenan,   Kecamatan Ajibarang,   Banyumas,  Jawa Tengah.  Perbuatan nenek Minah telah  diketahui  oleh  Mandor perkebunan, dan pada saat itu juga nenek Minah telah mengembalikan biji kakao yang diambilnya dan meminta maaf. Namun pihak perusahaan tetap melaporkan kepada Polisi.PT RSA IV Darmakradenan menyampaikan bahwa pihaknya telah menderita kerugian Rp 30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah). Akhirnya dalam berkas perkara Nomor No. 247/PID.B/2009/PN.Pwt, nenek Minah harus menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto.

Tuntutan oleh penuntut umum yang diajukan PT RSA

1.Menyatakan terdakwa Minah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana pencurian sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP;

2.Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Minah dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan;

3.Menyatakan barang bukti: 3 (tiga) kg buah coklat atau kakao berikut biji dan kulitnya dikembalikan pada pihak PT RSA IV Darmakradenan; 1 (satu) buah kandi dirampas untuk dimusnahkan; 4.Menetapkan supaya terpidana membayar biaya perkara sebesar Rp 1.000,-(seribu rupiah)

Putusan hakim ketua memutuskan dalam perkara No. 247/PID.B/2009/PN.Pwt, bahwa :

1.Menyatakan Terdakwa: Minah alis Ny. Sanrudi Binti Sanatma yang lengkap dengan segala identitasnya tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian;

2.Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa pidana penjara selama 1 (satu) bulan 15 (lima belas) hari dengan ketentuan pidana tersebut tidak usah terdakwa jalani kecuali apabila dikemudian hariada putusan Hakim yang menjatuhkan pidana kepada terdakwa karena terdakwa melakukan tindak pidana sebelum habis masa percobaan selama 3 (tiga) bulan;

3.Memerintahkan  supaya  barang  bukti  berupa  :  3  (tiga)  kg  buah  coklat  atau kakao   berikut   biji   dan   kulitnya   dikembalikan   pada   pihak   PT   RSA   IV Darmakradenan   melalui   saksi   Tarno   bin   Sumanto;   1   (satu)   buah   kandi dirampas untuk dimusnahkan. 4.Membebankan  kepada  terdakwa  biaya  perkara  sebesar  Rp  1.000,00  (seribu rupiah).

Dalam kasus ini, hakim telah memutuskan bahwa nenek Minah bersalah melakukan pencurian. Menurut aliran positivis, tindakan tersebut harus dihukum tanpa pandang bulu, meskipun tanpa mempertimbangkan keadilan. Penafsiran hakim berdasarkan hukum secara negatif harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah untuk menentukan kesalahan terdakwa. Model pembuktian ini penting untuk memastikan kepastian hukum. Meskipun demikian, hakim harus tetap menjunjung prinsip keadilan. Hakim juga harus mempertimbangkan faktor keyakinan dalam proses pembuktian untuk mencari kebenaran materiil. Di sisi lain, hakim menunjukkan sisi kemanusiaan dengan memberikan keringanan atas sanksi pidana penjara 1 bulan 15 hari untuk tidak dijalani nenek minah , sesuai dengan Pasal 5 Ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman. Putusan hakim yang mencerminkan prinsip kemanusiaan adalah langkah penting untuk memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan dalam masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun