Putusan hakim ketua memutuskan dalam perkara No. 247/PID.B/2009/PN.Pwt, bahwa :
1.Menyatakan Terdakwa: Minah alis Ny. Sanrudi Binti Sanatma yang lengkap dengan segala identitasnya tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian;
2.Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa pidana penjara selama 1 (satu) bulan 15 (lima belas) hari dengan ketentuan pidana tersebut tidak usah terdakwa jalani kecuali apabila dikemudian hariada putusan Hakim yang menjatuhkan pidana kepada terdakwa karena terdakwa melakukan tindak pidana sebelum habis masa percobaan selama 3 (tiga) bulan;
3.Memerintahkan  supaya  barang  bukti  berupa  :  3  (tiga)  kg  buah  coklat  atau kakao  berikut  biji  dan  kulitnya  dikembalikan  pada  pihak  PT  RSA  IV Darmakradenan  melalui  saksi  Tarno  bin  Sumanto;  1  (satu)  buah  kandi dirampas untuk dimusnahkan. 4.Membebankan  kepada  terdakwa  biaya  perkara  sebesar  Rp  1.000,00  (seribu rupiah).
Dalam kasus ini, hakim telah memutuskan bahwa nenek Minah bersalah melakukan pencurian. Menurut aliran positivis, tindakan tersebut harus dihukum tanpa pandang bulu, meskipun tanpa mempertimbangkan keadilan. Penafsiran hakim berdasarkan hukum secara negatif harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah untuk menentukan kesalahan terdakwa. Model pembuktian ini penting untuk memastikan kepastian hukum. Meskipun demikian, hakim harus tetap menjunjung prinsip keadilan. Hakim juga harus mempertimbangkan faktor keyakinan dalam proses pembuktian untuk mencari kebenaran materiil. Di sisi lain, hakim menunjukkan sisi kemanusiaan dengan memberikan keringanan atas sanksi pidana penjara 1 bulan 15 hari untuk tidak dijalani nenek minah , sesuai dengan Pasal 5 Ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman. Putusan hakim yang mencerminkan prinsip kemanusiaan adalah langkah penting untuk memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan dalam masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H