Mohon tunggu...
Amal1a Putr1
Amal1a Putr1 Mohon Tunggu... Konsultan - Mahasiswi semester 5 STEI SEBI Depok

Hobby travelling, editing, membaca, dan bermain game

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Apa itu Dana Non Halal Dan Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

26 Februari 2022   23:55 Diperbarui: 27 Februari 2022   00:01 717
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Ketentuan Hukum Pendapatan Non Halal

Pendapatan Non Halal bersumber dari usaha yang tidak halal (al-kasbu al-ghairi al-masyru')
Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI menjelaskan beberapa kegiatan usaha yang bertentangan dengan prinsip syariah tersebut, yaitu:

A. Usaha Lembaga keuangan konvensional, seperti usaha perbankan konvensional dan asuransi konvensional.  

B . Melakukan investasi pada emiten (perusahaan) yang pada saat transaksi, tingkat (nisbah) utang perusahaan kepada lembaga keuangan ribawi lebih dominan dari modalnya. 

C. Perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang terlarang, karena termasuk maisir/judi yang dilarang dalam Islam.  

D.  Produsen, distributor, serta pedagang makanan dan minuman yang haram. 

E.  Produsen, distributor dan atau penyedia barang-barang ataupun jasa yang merusak moral atau bersifat mudarat.  

Fatwa DSN menjelaskan jenis-jenis kegiatan usaha dalam Konteks investasi saham di perusahaan yang melakukan usaha yang tidak halal.  Oleh karena itu, kelima unsur tersebut adalah lain-lain.

Dari penjelasan di atas, bisa dikatakan, bahwa pendapatan tidak halal adalah pendapat dari usaha yang tidak halal seperti:

A. Bunga atas transaksi kredit.  

B.  Pendapatan dari usaha perjudian, jual beli minuman keras dan barang yang merusak moral dan atau menimbulkan mudharat.  

C.  Pendapatan dari usaha dengan persentase utang non halal lebih dominan dari modalnya.

Pendapat-pendapat tersebut diharamkan menurut Islam sebagai mana nash-nash yang melarang transkasi ribawi, maisir, khamr dan lain sebagainya.  

Begitu pula dari aspek maqashid, ketiga hal di atas adalah hal yang diharamkan karena mengakibatkan madharat terhadap pasar dan kredit pinjaman berbunga agar kepemilikan atas harta terlindungi (hifdzul amwal), begitu pula khamr diharamkan agar akal dan kemampuan berpikir manusia terlindungi.

Oleh karena itu, para ulama mewajibkan bahwa setiap hal tersebut diharamkan.  para pelakunya baik dari aspek ekonomi dan sosial.  

Hukum Pendapatan Halal yang Bercampur dengan Pendapatan Non Halal 

Para ulama berbeda pendapat tentang masalah ini, yaitu sebagai berikut:

Pendapat pertama: sebagian ulama berpendapat, bahwa pendapatan halal yang bercampur dengan pendapatan non halal itu hukumnya haram, berdasarkan Kaidah fikih berikut: 

"ada dana halal dan haram bercampur, maka menjadi dana haram".

Maka, pendapatan halal yang bercampur dengan pendapatan  haram itu lebih tepat dihukumi haram sesuai kaidah fikih di atas sesuai dengan sikap kehati-hatian (ihtiyath).

Pendapat kedua, sebagian ulama berpendapat, bahwa jika pendapatan yang halal lebih dominan daripada pendapatan non halal.
Mereka berargumen dengan dalil-dalil berikut:

a.  Kaidah fikih:

"Hukum yang mendominasi sama seperti hukum keseluruhan".

Hal yang dibolehkan karena pelengkap, itu tidak boleh dibolehkan karena sifatnya independen.

b.  Mashlahat (al-Hajah asy-syar'iyah) 

Kebutuhan perusahaan syariah untuk melakukan usaha tersebut hingga bisa bertahan melanjutkan misinya menghindari praktik bisnis ribawi bagi kaum muslimin.  

Kedua kaidah fikih dan dalil mashlahat di atas menjelaskan bahwa yang menjadi standar adalah bagian yang lebih dominan, jika yang dominan adalah pendapatan halal, maka seluruh dana tersebut menjadi halal, dan begitu pula sebaliknya, karena hukum mayoritas seperti hukum keseluruhan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun