Mohon tunggu...
Amal1a Putr1
Amal1a Putr1 Mohon Tunggu... Konsultan - Mahasiswi semester 5 STEI SEBI Depok

Hobby travelling, editing, membaca, dan bermain game

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Apa itu Dana Non Halal Dan Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

26 Februari 2022   23:55 Diperbarui: 27 Februari 2022   00:01 717
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

"Hukum yang mendominasi sama seperti hukum keseluruhan".

Hal yang dibolehkan karena pelengkap, itu tidak boleh dibolehkan karena sifatnya independen.

b.  Mashlahat (al-Hajah asy-syar'iyah) 

Kebutuhan perusahaan syariah untuk melakukan usaha tersebut hingga bisa bertahan melanjutkan misinya menghindari praktik bisnis ribawi bagi kaum muslimin.  

Kedua kaidah fikih dan dalil mashlahat di atas menjelaskan bahwa yang menjadi standar adalah bagian yang lebih dominan, jika yang dominan adalah pendapatan halal, maka seluruh dana tersebut menjadi halal, dan begitu pula sebaliknya, karena hukum mayoritas seperti hukum keseluruhan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun