"Hukum yang mendominasi sama seperti hukum keseluruhan".
Hal yang dibolehkan karena pelengkap, itu tidak boleh dibolehkan karena sifatnya independen.
b. Â Mashlahat (al-Hajah asy-syar'iyah)Â
Kebutuhan perusahaan syariah untuk melakukan usaha tersebut hingga bisa bertahan melanjutkan misinya menghindari praktik bisnis ribawi bagi kaum muslimin. Â
Kedua kaidah fikih dan dalil mashlahat di atas menjelaskan bahwa yang menjadi standar adalah bagian yang lebih dominan, jika yang dominan adalah pendapatan halal, maka seluruh dana tersebut menjadi halal, dan begitu pula sebaliknya, karena hukum mayoritas seperti hukum keseluruhan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H