Mohon tunggu...
ama ilham
ama ilham Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Panjang umur hal-hal baik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kualitas Pelayanan Publik Di Indonesia

13 November 2023   22:26 Diperbarui: 13 November 2023   22:26 182
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

2.  korupsi yang merajalela. 

3. infrastuktur yang kurang memadai. 

Sehingga diperlukan langkah-langkah khusus dalam memenuhi tuntutan kinerja birokrasi dan kebutuhan masyarakat. Faktor people needs menjadi alasan terpenting mengapa kuliats pelayanan publik harus ditingkatkan. Kepuasan akan ketersediaan layanan publik yang efektif, efisien, ramah, tidak diskriminatif, akuntabel, transparan, dan jauh dari pungli menjadi syarat utama dari kualitas pelayanan publik. 

pelayanan publik di Indonesia masih belum menunjukkan tren positif. Berdasarkan data dari Ombudsman, jumlah laporan pengaduan dugaan maladministrasi pelayanan publik di Indonesia semakin meningkat. 

Maka dari itu Tujuan Inovasi Kebijakan Publik adalah  mencapai prinsip efisiensi dan efektifitas pelayanan publik. Namun, dengan banyaknya laporan dugaan maladministrasi pelayanan publik di Indonesia menunjukkan bahwa masih banyak pelayanan publik yang tidak menunjukkan prinsip efisien dan efektifitas. Faktanya, jumlah laporan adanya dugaan maladministrasi pelayanan tiap tahunnya meningkat berbanding lurus dengan kuantitas inovasi pelayanan publik. Laporan yang masuk ke Ombudsman setidaknya menyatakan banyaknya ketidakpuasan atas pelayanan publik pada berbagai Lembaga pemerintah. keluhan masyarakat akan pelayanan publik terjadi karena pelayanan yang berbelit-belit dan memakan waktu yang cukup lama.  meskipun telah banyak inovasi dilakukan oleh instansi pemerintah masalah pelayanan yang berlarut masih banyak terjadi seperti laporan yang telah dihimpun oleh Ombudsman 

Selain kategori penundaan berlarut, dalam laporan yang dirilis Ombudsman menyatakan bahwa masih ada Lembaga pemerintah yang melakukan penyimpangan prosedur bahkan tindak memberikan layanan. Sedangkan praktik penyalahgunaan wewenang dan tindakan pungli (pungutan liar) masih banyak terjadi dalam pemberian layanan publik. Penyalahgunaan wewenang dan praktik pungli yang masih terjadi menunjukkan bahwa Lembaga pemerintah di Indonesia masih banyak yang memakai model pendekatan yang kaku dan kolot. Tindakan tersebut menunjukkan bahwa mental oknum birokrat masih ada kurang baik dengan menggunakan aksi penyalahgunaan wewenang dan pungli untuk sebagai dalih untuk mempercepat pemberian layanan. Selain itu, sikap diskriminatif, adanya keberpihakan ketika melakukan pelayanan, dan konflik kepentingan masih ditemukan dalam pelayanan publik. Hal ini mempengaruhi kualitas pelayanan publik. Jika mental diskriminatif, keberpihakan, dan konflik kepentingan masih dikedepankan akan berpengaruh buruk terhadap kualitas layanan yang diberikan. Sedangkan tingkat keberagaman baik politik, sosial, ekonomi, dan budaya sangat tinggi di Indonesia. 

Penerapan program inovasi pelayanan publik di Indonesia masih mengedepankan kuantitas, bukan kualitas. Hal ini karena ada berbagai hambatan, misalnya 1.) Kultur sharing (berbagi) dan mempermudah urusan pelayanan publik belum terbangun. 2.) Kultur pendokumentasian belum terbangun. 3.) Kurangnya Sumber Daya Aparatur yang handal (Supriyanto, 2016). Selain itu, sifat birokratis pemerintah dapat mengurangi transparansi, kepercayaan, dan komitmen untuk melakukan inovasi dan sebagai konsekuensinya melemahkan implementasi dan difusi inovasi (Bommert, 2010). 

Strategi yang dapat dilakukan untuk efektifitas inovasi kebijakan diantaranya : 

1.) Good Innovation

2.) Good Extension Method

3.) Good Extension Agent (Musyafak & Ibrahim, 2005). 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun