Mohon tunggu...
Amad Sudarsih
Amad Sudarsih Mohon Tunggu... karyawan swasta -

Pengurus CLICK (Commuter Line Community of Kompasiana), Ketua RailSafer (Indonesian Railway Safety Care), Inisiator KOMPAK (Komunitas Pecinta Kereta Api), 2006-2015 fokus sbg jurnalis perkeretaapian, tiap hari naik KRL, tinggal di Jakarta.

Selanjutnya

Tutup

Healthy

BPJS Kesehatan Harus Tetap Eksis Layani JKN

31 Juli 2015   22:34 Diperbarui: 12 Agustus 2015   05:38 964
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan melaksanakan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan prinsip gotong royong yang direalisasi melalui iuran pesertanya. Gotong royong artinya, peserta yang sehat membantu peserta yang sakit, peserta yang mampu membantu yang tidak mampu, dan peserta yang muda membantu peserta yang tua. Sehingga terjadi subsidi silang antarpeserta BPJS Kesehatan. Semakin banyak iuran premi yang disetor akan memperlancar pelaksanaan program JKN. Oleh karena itu, cakupan kepesertaan diharapkan segera tercapai.

Menjadi peserta BPJS Kesehatan sifatnya wajib yang sudah diatur dalam Undang Undang Nomor 24 Tahun 2011. Pada 1 Januari 2015 seharusnya seluruh badan usaha sudah menjadi peserta BPJS Kesehatan, sedangan bagi perorangan ditargetkan pada 1 Januari 2019 seluruhnya menjadi peserta BPJS Kesehatan.

 

Sudahkah Anda menjadi Peserta JKN BPJS Kesehatan?

 

Referensi:

- http://bpjs-kesehatan.go.id

- https://id.wikipedia.org/wiki/BPJS_Kesehatan

- Info BPJS Kesehatan Edisi 15 Tahun 2014

- Info BPJS Kesehatan Edisi 16, 17, 22, 23 Tahun 2015

AMAD SUDARSIH

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun