Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan melaksanakan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan prinsip gotong royong yang direalisasi melalui iuran pesertanya. Gotong royong artinya, peserta yang sehat membantu peserta yang sakit, peserta yang mampu membantu yang tidak mampu, dan peserta yang muda membantu peserta yang tua. Sehingga terjadi subsidi silang antarpeserta BPJS Kesehatan. Semakin banyak iuran premi yang disetor akan memperlancar pelaksanaan program JKN. Oleh karena itu, cakupan kepesertaan diharapkan segera tercapai.
Menjadi peserta BPJS Kesehatan sifatnya wajib yang sudah diatur dalam Undang Undang Nomor 24 Tahun 2011. Pada 1 Januari 2015 seharusnya seluruh badan usaha sudah menjadi peserta BPJS Kesehatan, sedangan bagi perorangan ditargetkan pada 1 Januari 2019 seluruhnya menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Â
Sudahkah Anda menjadi Peserta JKN BPJS Kesehatan?
Â
Referensi:
- https://id.wikipedia.org/wiki/BPJS_Kesehatan
- Info BPJS Kesehatan Edisi 15 Tahun 2014
- Info BPJS Kesehatan Edisi 16, 17, 22, 23 Tahun 2015