Mohon tunggu...
Amad Sudarsih
Amad Sudarsih Mohon Tunggu... karyawan swasta -

Pengurus CLICK (Commuter Line Community of Kompasiana), Ketua RailSafer (Indonesian Railway Safety Care), Inisiator KOMPAK (Komunitas Pecinta Kereta Api), 2006-2015 fokus sbg jurnalis perkeretaapian, tiap hari naik KRL, tinggal di Jakarta.

Selanjutnya

Tutup

Healthy

BPJS Kesehatan Harus Tetap Eksis Layani JKN

31 Juli 2015   22:34 Diperbarui: 12 Agustus 2015   05:38 964
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tapi karena ini amanat Undang-Undang maka beban berat harus dipikul bersama yaitu oleh Pemerintah sebagai regulator, BPJS Kesehatan sebagai badan penyelenggara dan keikutsertaan seluruh masyarakat Indonesia untuk sama-sama bergotong royong. Apalagi sesuai roadmap-nya, paling lambat 1 Januari 2019, seluruh penduduk Indonesia (tua-muda, kaya-miskin, kota-desa) sekitar 257,5 juta jiwa memiliki jaminan kesehatan nasional untuk memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatannya melalui layanan kesehatan yang bermutu, rasional dan efisien.

“Tantangan yang melekat dalam pelayanan publik di bidang kesehatan, yaitu pertama, ekspektasi publik yang tidak pernah turun. Kedua, resources bidang kesehatan selalu tidak match antara supply dan demand, serta ketiga, alokasi biaya (budget alocation) yang terbatas,” jelas Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris.

 Dirut BPJS Kesehatan, Fachmi Idris. (Foto: Info BPJS Kesehatan)

Untuk fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, sampai Januari 2015 jumlahnya 18.644 fasilitas kesehatan (faskes). Terdiri dari Puskesmas (9.799), Dokter praktek perorangan (4.059), Klinik Pratama (2.485), Faskes TNI/Polri (1.322), RSUD Pratama (8) dan Dokter gigi praktek mandiri (971).

Sedangkan fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKRTL) yang bermitra dengan BPJS Kesehatan per Januari 2015 mencapai 1.727 faskes. Meliputi RS pemerintah (585), RS khusus (162), RS Jiwa (34), RS swasta (686), RS TNI (102), RS BUMN (44), RS Polri (40) dan klinik utama (74). Dengan faskes penunjang 2.368 Faskes terdiri dari Apotek (1.521) dan Optikal (847).

Capaian 1,5 Tahun

BPJS Kesehatan dalam capaian tahun 2014 beroperasi telah mampu meraih penilaian baik dari Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4). UKP4 memberi nilai hijau BPJS Kesehatan atas kinerja di tahun 2014. Lima hal capaian BPJS Kesehatan yang dinilai UKP4, yaitu: jumlah peserta, revisi PP No.101 Tahun 2012, membayar klaim tepat waktu (N-1), sosialisasi dan penanganan keluhan.

“UKP4 memberikan nilai hijau atas evaluasi terhadap kinerja BPJS Kesehatan. Ini berarti sebagian besar dari apa yang ditargetkan telah tercapai di atas 100%,” ujar Ikhsan.

Lima hal yang jadi indikator dalam evaluasi UKP4. Pertama, jumlah peserta. Target peserta tahun 2014 yaitu 121,6 juta orang dan akhir tahun 2014 peserta BPJS Kesehatan mencapai 133,4 juta orang (109,72%). Tahun 2015, jumlah peserta ditargetkan sampai 168,6 juta orang.

Kedua, selesainya draft revisi PP No.101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran (PBI) tepat waktu dan sesuai dengan kewenangan BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan telah mengusulkan perubahan PP No.101 Tahun 2012 kepada Menteri Sosial lewat surat tertanggal 30 April 2014 dan 16 Juni 2014. Kemudian, Kemensos mengajukan izin prakarsa kepada Presiden lewat surat tertanggal 10 September 2014. Mengingat pergantian pemerintahan, BPJS Kesehatan juga telah mengirimkan surat tertanggal 19 Desember 2014 kepada Menteri Sosial yang baru. Dengan begitu maka berdasarkan batas kewenangan BPJS Kesehatan atas revisi PP No.101 Tahun 2012, UKP4 menilai realisasi sampai triwulan IV tahun 2014 mencapai 100 %.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun