Isi deklarasi tersebut adalah sebagai berikut.
 Isi pokok deklarasi ini adalah bahwa lebar laut teritorial Indonesia dihitung dari 12 mil adalah garis yang menghubungkan pulau-pulau terluar Indonesia.
 Dengan garis tutorial  baru ini, wilayah Indonesia kini menjadi satu kesatuan wilayah.
 Hingga Deklarasi Juanda diumumkan, wilayah Indonesia didasarkan pada peraturan yang dikeluarkan Pemerintah Hindia Belanda yang dikenal dengan Ordonansi Zee Enmaritime Klingen 1939 (TZMKO 1939), atau Ordonansi 1939.
 Inti dari peraturan ini adalah menentukan lebar laut tiga mil dengan menggambar garis acuan berdasarkan garis  pasang surut atau kontur pulau/daratan.
 Sebuah rancangan undang-undang disahkan untuk memperkuat kedaulatan nasional.
 Deklarasi Juanda tahun 1957, setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 4  Tahun 1960 tentang Perairan Indonesia
Latar Belakang Sejarah Wawasan Nusantara Lahirnya konsep Wawasan Nusantara diawali oleh Perdana Menteri Ile.
 H.
 Juanda Kartawidjaja mengeluarkan deklarasi tersebut pada tanggal 13 Desember 1957.
 Selanjutnya hal ini disebut dengan "Deklarasi Juanda".